Tidak mau kalah dengan Menteri Keuangan yang baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17 Tahun 2008, Bapepam baru saja menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-41/BL/2008 tanggal 14 Februari 2008 tentang Pendaftaran Akuntan Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.
Tentu saja ada hal-hal baru dari peraturan ini. Bagi Anda yang berpraktek sebagai akuntan pasar modal mesti segera mengikuti perkembangan ini.
Tentu saja ada hal-hal baru dari peraturan ini. Bagi Anda yang berpraktek sebagai akuntan pasar modal mesti segera mengikuti perkembangan ini.
No comments:
Post a Comment