Friday, February 22, 2008

Peraturan Bapepam

Tidak mau kalah dengan Menteri Keuangan yang baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17 Tahun 2008, Bapepam baru saja menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-41/BL/2008 tanggal 14 Februari 2008 tentang Pendaftaran Akuntan Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.

Tentu saja ada hal-hal baru dari peraturan ini. Bagi Anda yang berpraktek sebagai akuntan pasar modal mesti segera mengikuti perkembangan ini.

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters