Menkeu Ubah Peraturan Akuntan Publik
[19/2/08]
Perubahan yang mendasar terkait dengan pemberian jasa bagi KAP. Sebelumnya, KAP dapat memberikan jasa audit umum paling lama
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru soal akuntan publik (AP). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. PMK itu sendiri merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 423/KMK.06/2002 dan KMK No. 359/KMK.06/2006 yang dianggap sudah tidak memadai.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyakat (Humas) Depkeu Samsuar Said peraturan yang ditetapkan pada 5 Februari itu diterbitkan guna menciptakan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efektif terhadap AP dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Disamping itu, PMK itu juga untuk melindungi kepentingan umum.
Ia menambahkan, latar belakang disusunnya peraturan tersebut diantaranya karena adanya perubahan asosiasi profesi AP. Sebelumnya, setiap AP berhimpun dalam naungan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Namun, sekarang berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Alasan lainnya adalah selama ini Depkeu tidak puas terhadap laporan kegiatan dan keuangan yang disodorkan oleh KAP. “Aturan baru ini menegaskan kewajiban KAP untuk menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan yang lebih terinci sehingga dapat menunjang sistem informasi akuntan, akuntan publik, dan kantor akuntan publik yang sedang disusun,” tutur Samsuar.
Beberapa pokok penyempurnaan mengenai jasa AP yang diatur dalam PMK tersebut, antara lain: pembatasan masa pemberian jasa bagi akuntan, asosiasi profesi akuntan publik dan laporan kegiatan. Untuk pembatasan masa pemberian jasa bagi KAP jangka waktunya ditambah satu tahun. Sebelumnya KAP dapat memberikan jasa audit umum paling lama
Lalu untuk asosiasi profesi AP, yang sebelumnya diwajibkan menjadi anggota IAI dan IAI-KAP, kini diwajibkan menjadi anggota IAPI. Pasalnya, asosiasi AP yang diakui saat ini adalah IAPI. Begitu juga dengan ujian Sertifikasi Akuntan Publik (SAP) yang sebelumnya dilaksanakan oleh IAI, sekarang diadakan oleh IAPI. Sementara itu, mengenai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) juga akan ditetapkan oleh IAPI dimana sebelumnya ditetapkan oleh IAI-KAP.
Mengenai laporan kegiatan, Depkeu telah menetapkan formulir
Samsuar mengatakan, “Penyusunan peraturan tersebut telah melalui serangkaian pembahasan, hearing dengan asosiasi profesi akuntan publik, serta pertemuan dengan instansi terkait dan akademisi”.
Sementara itu, Ketua IAI Ahmadi Hadibroto belum mau berkomentar soal beleid baru tersebut. “Saya akan pelajari dulu peraturan tersebut. Tentunya aturan itu jangan sampai merugikan profesi kami,” ucap Ahmadi, yang mengaku sedang berada di luar negeri kepada hukumonline, Senin (18/2).
Kembali Dicabut
Pada kesempatan lain, Menkeu mengumumkan bahwa telah mencabut ijin AP Wisnu Hermana Widya Putra yang merupakan rekan KAP Andi Arifin, Amita, Wisnu dan Rekan. Pencabutan itu dilakukan sejak 24 Januari dan berlaku hingga 18 bulan ke depan. Keputusan ini tertuang dalam KMK No. 46/KM.1/2008.
Menurut Samsuar, pembekuan ini dilakukan lantaran Wisnu melanggar standar akuntansi dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan Yayasan Pesona Pribadi Sejahtera tahun buku 2004. Pasalnya, kesalahan itu berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.
Kesalahan lainnya adalah Wisnu telah melanggar ketentuan tentang pembahasan penugasan audit umum, yaitu dengan melakukan audit atas laporan keuangan PT Electronic Indonesia dan PT Suryana dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut untuk tahun buku 2000-2004 serta audit laporan keuangan PT Jaya Bowling Indonesia dalam jangka waktu empat tahun berturut turut sejak 2001 hingga 2004.
Selama masa pembekuan itu, Wisnu dilarang memberikan jasa akuntan meliputi atestasi, review atas laporan keuangan, audit kinerja, audit khusus dan non atestasi yang mencakup berbagai kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Selain itu, Wisnu juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP. Namun, tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Jika Wisnu sudah melewati masa 18 bulan, maka dia diwajibkan kembali mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
No comments:
Post a Comment