Ikatan Akuntan Indonesia akan merevisi PSAK 46 tentang Pajak Tangguhan. PSAK ini akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2015.
Beberapa hal ada perubahan terkait pengakuan dan penyajian Pajak Tangguhan (deferred Tax). Baik terkait aktiva pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan. Salah satu yang menyulitkan penerapan PSAK ini adalah ketidakpastian yang tinggi terkait kewajiban perpajakan di Indonesia. Prosesnya pun memakan waktu yang relatif lama.
Untuk perusahaan private dan masih kesulitan menerapkan PSAK ini maka ada alternatif lain sebagai solusi yaitu dengan menggunakan SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Dalam PSAK ini pajak tangguhan tidak perlu dihitung. Namun bagi perusahaan publik tidak ada pilihan lain kecuali menerapkan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) umum termasuk PSAK 46 (revisi 2014) ini.
No comments:
Post a Comment