Monday, March 10, 2014

Kantor Jasa Akuntan (KJA)

Pemerintah melalui kementrian keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam rangka mengatur lebih jauh profesi akuntan.Sebagaimana biasa pro dan kontra atas peraturan bermunculan di tengah-tengah masyarakat.

Salah satu yang baru dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan kepada akuntan profesional membuka kantor jasa akuntan (KJA). Kantor semacam ini diperbolehkan memberikan jasa akuntan dalam kategori jasa non assurans.

Berbagai syarat untuk membuka kantor semacam ini bisa dibaca pada detil peraturan tersebut.

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters