Pendapatan
per kapita jasa Akuntan Publik tersebut tergolong rendah, menurut Tarko,
mengingat profesi Akuntan Publik adalah profesi yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat dan salah satu profesi yang terhormat di negeri ini. “Pendapatan per
kapita jasa Akuntan Publik yang hanya sedikit diatas rata-rata pendapatan per
kapita nasional kurang mencerminkan peran pentingnya profesi Akuntan Publik,
karena hanya sedikit diatas parameter umum masyarakat Indonesia dan tidak
mencerminkan arti pentingnya profesi ini”, demikian sambung Tarko. Menurut
Tarko, nilai pendapatan per kapita industri jasa Akuntan Publik sebesar USD
4.167 tersebut didapatkan dari perhitungan total pendapatan Kantor Akuntan
Publik (KAP) seluruh Indonesia sebesar Rp 2,2 triliun dibagi dengan jumlah
orang yang terlibat dalam profesi Akuntan Publik termasuk tanggungannya.
“Total
pendapatan KAP Rp 2,2 triliun tersebut dibagi dengan jumlah seluruh 1000
Akuntan Publik, plus 15.000 staf KAP dan tanggungan keluarganya yang
diasumsikan setiap orang adalah 3 orang dan asumsi kurs Rp 11.000/USD sehingga
didapatkan nilai per kapita industri KAP USD 4.167”, demikian terang Tarko
ketika ditanya salah seorang peserta CPA PRP dari mana angka tersebut
didapatkan.
Selaku Ketua
IAPI, Tarko mengajak semua Akuntan Publik di Indonesia untuk memperhatikan fee
jasa audit dan jasa lainnya dan tidak menjual dengan harga murah, seraya
berharap rasio pendapatan per kapita jasa Akuntan Publik dapat ditingkatkan
berlipat ganda. “Yakinlah bahwa Anda semua tidak akan kekurangan klien ketika
Anda menjual dengan harga yang lebih tinggi”, terang Tarko sambil meminta para
Akuntan Publik juga meningkatkan kualitas jasanya. Peningkatan fee tersebut
penting agar industri Akuntan Publik menjadi profesi yang menarik bagi
anak-anak muda dan diidam-idamkan oleh anak muda. “Seorang peneliti di
Universitas Padjajaran menyebutkan bahwa sekitar 15-20 tahun yang lalu 80%
mahasiswa akuntansi bercita-cita menjadi Akuntan Publik, namun sebuah riset
menyatakan bahwa pada tahun 2005 hanya 21% mahasiswa di Pulau Jawa yang
berminat menjadi Akuntan Publik, dan mungkin sekarang turun lagi karena
beberapa kesempatan bertemu mahasiswa ketika ditanya tentang profesi Akuntan Publik
hanya beberapa gelintir saja yang merespon”, terang Tarko. Tentu hal ini
merupakan sinyal buruk bagi profesi. Fee yang rendah akan membuat industri
tidak menarik, karena tidak mampu bersaing dengan industri lainnya dalam
memberikan salary bagi anak-anak
muda. “Saat ini rate salary best talent
yang diinginkan oleh fresh graduate
dari kampus-kampus terkemuka pada kisaran Rp 5 – 6 juta per bulan. Kalau KAP
tidak mampu memberikan salary yang
bersaing maka berpotensi tidak mampu me-retained
sumber daya manusia yang bertalenta tinggi, termasuk tidak tersedia dana yang
cukup untuk dana investasi pengembangan KAP”, demikian lanjut Tarko.
Acara CPA
PRP yang diselenggarakan oleh Dewan Sertifikasi IAPI berlangsung selama 5 hari dimulai sejak tanggal 21 Oktober 2013 sampai
dengan tanggal 25 Oktober 2013, yang diikuti oleh para pemegang izin Akuntan
Publik yang belum memiliki CPA. Acara dibuka oleh Agus Suparto – Kepala Bidang
Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik, mewakili Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan
Jasa Penilai Kementerian Keuangan RI yang berhalangan hadir.
Sumber : http://www.iapi.or.id/iapi/berita_iapi/berita_iapi/akuntan_publik_diminta_untuk_meningkatkan_fee_audit.php
No comments:
Post a Comment