Thursday, January 17, 2013

Tidak Perlu Diatur Rotasi Akuntan Publik

Akuntan merupakan profesi papan atas, namun dari sisi pendapatan kalah dibandingkan dengan profesi lain. Fenomena tsb hendaknya tidak jadi ukuran keberhasilan sebuah profesi, malahan seharusnya diapresiasi masyarakat.

Demikian dinyatakan mantan Ketua Umum Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) periode 1998-2002 Zainal Soedjais ketika ditanya kebutuhan akuntan makin meningkat seiring dengan kebutuhan akan akuntanbilitas dan keterbukaan keuangan. "Akuntan merupakan profesi papan atas, banyak dicari. Profesi akuntan terutama internal manajemen maupun eksternal akuntan banyak dicari dalam rangka pertanggungjawaban keuangan," ujar Zainal di Jakarta, Selasa (15/01/2013).

Kecenderungan makin meningkatnya kebutuhan akuntan tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat dari hasil penelitian CareerBuilder dan Economic Modeling Specialists Intl (EMSI) menyebutkan, di sana terjadi 37.123 pertambahan pekerjaan sejak tahun 2010, dengan pertumbuhan 3%.per tahunnya.

Meski kecenderungan permintaan akuntan meningkat, tapi profesi ini tidak mengharapkan kompensasi yang tinggi, seperti pengacara atau dokter maupun insinyur misalnya."Seorang lawyer, kalau charge klientnya itu nggak tanggung-tanggung, belum apa apa sudah ada yang minta. Kalau akuntan tidak begitu, kerja dulu baru dapat fee belakangan," kata Zainal.

Tidak terlalu tingginya kompensasi terhadap seorang akuntan dibanding profesi lain, kata Zainal bisa dimaklumi. Akuntan yang bekerja di sebuh perusahaan atau akuntan manajem sedikit lebih rendah gajinya ketimbang seorang insinyur. Besarnya penggajian itu berdasarkan faktor- faktor khusus dari sebuah pekerjaan, seperti menghadapi tambahan resiko, misalnya kebakaran atau meledak. "Jadi bukan karena pekerjaan insinyur itu lebih baik, tapi resiko yang harus dihadapinya," katanya.

Zainal menyatakan, dari sisi supply jumlah akuntan di Indonesia cukup, terutama untuk akuntan manajemen, tapi untuk akuntan publik (AP) agak mengkhawatirkan karena minat akuntan muda menjadi akuntan pubik (AP) berkurang . Berkurangnya minat ini terpengaruh ada resiko yang besar sebagaimana amanat UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang jika salah bisa diancam 5 tahun penjara.

Gejala menurunnya minat ini harus mendapat perhatian, karena mayoritas AP yang ada berusia di atas 50 tahun, sehingga bisa saja AP dari luar negeri masuk ke Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tsb, Zainal bersama rekan-rekannya akan berusaha mendekati regulator untuk menyesuaikan UU, misalnya terkait dengan pengaturan rotasi yang bisa diatur dalam aturan turunannya."Hemat kami masalah rotasi seharusnya tidak diatur, karena banyaknya akuntan yang tidak mendapatkan klient karena dia tidak fit," katanya.



Sumber : http://akuntanonline.com/showdetail.php?mod=art&id=239&t=Tidak%20Perlu%20Diatur%20Rotasi%20Akuntan%20Publik%20&kat=Auditing

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters