Akuntan merupakan profesi papan atas,
namun dari sisi pendapatan kalah dibandingkan dengan profesi lain.
Fenomena tsb hendaknya tidak jadi ukuran keberhasilan sebuah profesi,
malahan seharusnya diapresiasi masyarakat.
Demikian dinyatakan mantan Ketua Umum
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) periode 1998-2002 Zainal Soedjais ketika
ditanya kebutuhan akuntan makin meningkat seiring dengan kebutuhan akan
akuntanbilitas dan keterbukaan keuangan. "Akuntan merupakan profesi
papan atas, banyak dicari. Profesi akuntan terutama internal manajemen
maupun eksternal akuntan banyak dicari dalam rangka pertanggungjawaban
keuangan," ujar Zainal di Jakarta, Selasa (15/01/2013).
Kecenderungan makin meningkatnya
kebutuhan akuntan tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat
dari hasil penelitian CareerBuilder dan Economic Modeling Specialists
Intl (EMSI) menyebutkan, di sana terjadi 37.123 pertambahan pekerjaan
sejak tahun 2010, dengan pertumbuhan 3%.per tahunnya.
Meski kecenderungan permintaan akuntan
meningkat, tapi profesi ini tidak mengharapkan kompensasi yang tinggi,
seperti pengacara atau dokter maupun insinyur misalnya."Seorang lawyer,
kalau charge klientnya itu nggak tanggung-tanggung, belum apa
apa sudah ada yang minta. Kalau akuntan tidak begitu, kerja dulu baru
dapat fee belakangan," kata Zainal.
Tidak terlalu tingginya kompensasi
terhadap seorang akuntan dibanding profesi lain, kata Zainal bisa
dimaklumi. Akuntan yang bekerja di sebuh perusahaan atau akuntan manajem
sedikit lebih rendah gajinya ketimbang seorang insinyur. Besarnya
penggajian itu berdasarkan faktor- faktor khusus dari sebuah pekerjaan,
seperti menghadapi tambahan resiko, misalnya kebakaran atau meledak.
"Jadi bukan karena pekerjaan insinyur itu lebih baik, tapi resiko yang
harus dihadapinya," katanya.
Zainal menyatakan, dari sisi supply
jumlah akuntan di Indonesia cukup, terutama untuk akuntan manajemen,
tapi untuk akuntan publik (AP) agak mengkhawatirkan karena minat akuntan
muda menjadi akuntan pubik (AP) berkurang . Berkurangnya minat ini
terpengaruh ada resiko yang besar sebagaimana amanat UU no 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik yang jika salah bisa diancam 5 tahun penjara.
Sumber : http://akuntanonline.com/showdetail.php?mod=art&id=239&t=Tidak%20Perlu%20Diatur%20Rotasi%20Akuntan%20Publik%20&kat=Auditing
No comments:
Post a Comment