Tuesday, December 8, 2009

Sudahkah Laporan Keuangan Perusahaan Anda Diaudit?

Setiap perusahaan pasti melakukan pencatatan atas aktivitas yang berkaitan dengan arus keluar dan masuknya uang. Bahkan perusahaan sekecil warung rokok pun melakukan hal ini. Tentu saja jangan bertanya kerapihan dan kesesuaian dengan standar akuntansi keuangan apa yang telah dilakukan pedagang rokok.

Akan halnya perusahaan yang memiliki aset puluhan juta bahkan ratusan juta, tentu saja semestinya memiliki catatan atau pembukuan yang lebih rapih. Apalagi perusahaan yang memiliki aset miliaran atau bahkan triliunan rupiah. Pertanyaan selanjutnya adalah perusahaan manakah yang mesti diaudit laporan keuangannya dan bagaimana mencari auditor yang sesuai dengan kebutuhan.

Memang banyak alasan suatu perusahaan memutuskan perlunya ada auditor atas laporan keuangan yang telah dibuatnya. Diantaranya adalah karena peraturan mewajibkan, kebutuhan untuk tender, kebutuhan untuk mengajukan permohonan kredit dan lain sebagainya.

Peraturan yang mewajibkan misalnya Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan yang memiliki aset minimal Rp 50 miliar mesti diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Begitu pula Surat Keputusan Menteri Industri dan Perdagangan No.121/MPP/Kep/2/2002 tanggal 25 Februari 2002 yang mewajibkan perusahaan dengan kategori : perusahaan publik, perusahaan PMA, dan perusahaan dengan aset minimal Rp 25 miliar untuk mengirimkan laporan keuangan tahunan perusahaan kepada departemen perdagangan dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP. Jika perusahaan yang Anda kelola atau miliki memenuhi kriteria ini maka sebaiknya segera mencari akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan yang telah Anda siapkan.

Kadang-kadang perusahaan mesti mengikuti proses tender untuk mendapatkan kontrak pekerjaan. Nah, jangan lupa salah satu syarat yang sering diminta oleh panitia tender adalah laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh KAP. Alangkah baiknya perusahaan Anda sudah diaudit sehingga setiap saat mengikuti tender telah memenuhi syarat2 yang diminta panitia.

Lain lagi jika perusahaan Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank, biasanya bank mensyaratkan laporan keuangan sudah diaudit oleh KAP. Bank-bank tertentu bahkan mensyaratkan KAP yang mengaudit mesti rekanan bank tersebut.

Mumpung masih awal bulan Desember, silahkan mencari KAP yang memenuhi kriteria yang Anda butuhkan.

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters