Thursday, May 7, 2009
KAP Terdaftar di BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah mengumumkan daftar kantor akuntan publik yang telah memenuhi syarat sebagai KAP terdaftar di BPK. Pengumuman dilakukan dua kali yaitu tanggal 10 Februari 2009 dan 5 Mei 2009.
Pada periode pertama, terdapat 31 kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan sebagai KAP Terdaftar di BPK. Sedangkan pada periode kedua terdapat 48 kantor akuntan publik.
Untuk mendownload, silahkan unduh di alamat :
http://www.bpk.go.id/web/files/2009/02/daftar-kap1.pdf dan
http://www.bpk.go.id/web/files/2009/02/kap-terdaftar-bpk002.pdf
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment