Tuesday, May 5, 2009

IAPI Tolak Audit Dana Caleg


Jum'at, 27 Februari 2009 - 04:48 wib

sindo -
JAKARTA - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menolak mengaudit dana kampanye yang dimiliki calon anggota legislatif (caleg).

Sekretaris Jenderal IAPI Tarko Sunaryo menyatakan, sesuai aturan dalam UU10/2008 tentang Pemilu, tidak ada kewajiban bagi akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye caleg. "Karena tidak ada aturan dalam UU Pemilu,maka akuntan publik tidak dapat melakukannya," kata Tarko seusai bertemu Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis 26 Februari.

Caleg hanya diimbau sebatas melaporkan dana kampanye yang digunakan. Dari pertemuan dengan KPU itu disepakati dana kampanye masing-masing caleg dikumpulkan di bendahara partai politik (parpol) untuk kemudian dilaporkan.

Menurut Tarko, dana kampanye caleg adalah dana yang dikelola secara pribadi atau perseorangan. Karena itu,tidak dapat diaudit oleh akuntan publik. Atas kondisi ini,Tarko menilai telah terjadi kekosongan hukum terkait pengelolaan dana kampanye caleg karena tidak diatur dalam perundang-undangan.

UU Pemilu hanya mengatur tentang audit dana kampanye parpol. Sementara itu, anggota KPU Abdul Aziz menyatakan tidak akan ada kekosongan hukum terkait dana kampanye caleg. "Mungkin ada alasan mengapa audit caleg tidak diatur dalam UU Pemilu, tapi itu bukan kekosongan hukum," tandasnya. Yang pasti, kata dia, asal usul dana kampanye harus jelas. (nov)


http://pemilu.okezone.com/index.php/read/2009/02/27/267/196776/iapi-tolak-audit-dana-caleg

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters