Friday, April 24, 2009

KPU Didesak Umumkan KAP




Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera menunjuk kantor akuntan publik (KAP) mengingat batas waktu KPU hanya sampai tanggal 24 April untuk menunjuk KAP. Jika KPU tidak segera menunjuk KAP, maka laporan dana kampanye peserta pemilu tidak dapat diaudit. Dengan kondisi ini dikhawatirkan parpol atau calon anggota legislatif (caleg) akan dicoret namanya karena kelalaian KPU.

Anggota Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo kepada SH, Sabtu (18/4) siang, mengatakan tanggal 24 April itu adalah batas waktu parpol melapor ke KAP. Namun pada kenyataannya KPU belum mengumumkan KAP di setiap provinsi, seperti di Jawa Timur yang masih dalam proses.

Proses penunjukkan KAP, kata Tarkosunaryo, memang dapat dilakukan melalui pelelangan. Akan tetapi upaya ini akan sulit mengingat batas waktu yang mepet, sementara lelang bisa menghabiskan waktu lebih dari 7 hari. Selambat-lambatnya untuk tingkat provinsi, KAP sudah harus ditunjuk sebelum tanggal 14 April oleh KPU Provinsi.

Apabila terjadi keterlambatan, menurut Tarkosunaryo, ini adalah kesalahan KPU. Sejak awal IAPI sudah memberi tahu masalah jumlah akuntan yang terbatas dan belum tentu semua ikut melakukan audit laporan dana kampanye.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan dan Koordinator Divisi Korupsi Politik Ibrahim Fahmi Badoh Dahlan di Kantor ICW Jakarta Selatan, Jumat (17/4), mengatakan sampai saat ini KPU belum memberikan informasi kepada publik mengenai penunjukan KAP. Akan sangat berbahaya jika KPU beranggapan masalah ini menjadi tanggung jawab KAP.


Persiapan Audit
KPU harus memikirkan bahwa idealnya setiap provinsi harus mempunyai satu KAP. Namun pada kenyataannya ada provinsi yang tidak mempunyai KAP. Dengan demikian, penunjukan KAP menurut UU harus menggunakan mekanisme pelelangan.
Fahmi menilai, lambannya penunjukan KAP oleh KPU akan memunculkan beberapa persoalan. Antara lain, KAP yang ditunjuk KPU tidak akan siap dalam menjalankan tugas audit karena waktu persiapan yang mepet, terutama pemberian tugas (kontrak keja) hingga pelaksanaan audit. Padahal, sebagaimana diatur undang-undang, setelah peserta pemilu menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat tanggal 24 April, KAP seharusnya langsung bisa melakukan audit.
“Dengan mepetnya persiapan audit, dikhawatirkan kualitas hasil audit tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Masalah kedua yaitu jumlah laporan dana kampanye yang akan diaudit tidak mumpuni untuk menilai tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam melaksanakan perintah undang-undang.

“Sebagaimana kita tahu, jumlah KAP yang tersedia jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah laporan dana kampanye yang diatur.
Dengan kondisi ini, Fahmi menilai, akan terbuka peluang bagi KAP palsu dan fiktif untuk bergerilya dan menjadi pelaksana audit laporan dana kampanye. Disebut fiktf karena KAP yang legal adalah KAP yang terdaftar di Departemen Keuangan dan menjadi anggota profesi dalam hal ini IAPI. Jika ada dari KAP yang tidak menjadi anggota IAPI, bisa dipastikan KAP tersebut palsu.

ICW mendesak KPU segera menunjuk KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye peserta pemilu, baik dari partai politik maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebelum batas akhir penyerahan. (romauli)

Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/18/sh07.html

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters