Friday, December 5, 2008

Peraturan Audit Dana Kampanye Harus Jamin Transparansi

Senin, 24 November 2008 | 13:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga pemerhati antikorupsi, Indonesia Corruption Watch, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum membuat kesepakatan bersama menyangkut pelaporan dana kampanye. Wakil Koordinator ICW, Ibrahim Fahmi Badoh, mendesak Komisi Pemilihan Umum membuat peraturan yang bisa menjamin pelaporan dana kampanye transparan dan akuntabel.

"Komisi Pemilihan harus menambal celah-celah di Undang-undang Pemilihan Umum yang memungkinkan peserta pemilihan berbuat curang," katanya dalam jumpa pers di kantor Badan Pengawas, Jakarta, Senin (24/11). Rencananya, kesepakatan bersama Indonesia Corruption Watch dan Badan Pengawas ini akan diserahkan ke Komisi Pemilihan.

Menurut Fahmi, ada sejumlah poin yang perlu diatur Komisi Pemilihan. Antara lain, Komisi harus merumuskan definisi dana kampanye dengan lebih rinci. Pasalnya, Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif tidak memerinci definisi dana kampanye. "Bisa jadi, peserta pemilihan tak melaporkan semua penerimaan dan pengeluarannya," kata Fahmi.

Komisi juga diminta menentukan penanggung jawab laporan dana kampanye. Yaitu, ketua umum dan bendahara umum partai politik. Jika terjadi kecurangan, kata Fahmi, Komisi bisa meminta tanggung jawab ketua umum dan bendahara umum.

Menurut Fahmi, Komisi Pemilihan juga harus mengatur kejelasan dan kelengkapan identitas penyumbang dana kampanye. Kelengkapan itu menyangkut nilai nominal, alamat, pekerjaan penyumbang, fotokopi identitas, dan nomor pokok wajib pajak. Nomor pajak, kata Fahmi, harus disertakan untuk sumbangan di atas Rp 5 juta. "Sehingga tidak ada lagi penyumbang fiktif seperti yang terjadi pada Pemilihan 2004," ujarnya.

Komisi Pemilihan, kata Fahmi, sebaiknya mewajibkan peserta pemilihan memisahkan sumbangan individu dan perusahaan murni dengan individu dan perusahaan terafiliasi. Ketentuan ini menghindari pemecahan sumbangan kampanye ke berbagai pihak yang jika dihitung melampaui batas maksimal.

Selain itu, Komisi Pemilihan juga harus membuka kemungkinan audit investigatif jika ada indikasi peserta pemilihan melakukan kecurangan. Jika terjadi kecurangan, kata Fahmi, Komisi Pemilihan dan Badan Pengawas juga harus menindaklanjuti hasil audit tersebut. "Harus ada tindak lanjut saat tahapan pemilu masih berjalan atau sesudahnya," kata Fahmi.

Anggota Badan Pengawas, Wahidah Suaib, meminta Komisi Pemilihan bersikap transparan soal audit dana kampanye. "Kalau tidak ada transparansi, akan timbul lebih banyak masalah. Tumpukan masalah ini malah menjadi bom waktu untuk Komisi Pemilihan," katanya.

Wahidah juga mendesak Komisi Pemilihan meminta payung hukum baru soal audit dana kampanye. Payung hukum ini untuk memberi waktu lebih lama bagi kantor akuntan publik mengaudit dana kampanye. Selain itu, payung hukum ini memungkinkan Komisi Pemilihan meminta tambahan tenaga auditor dari lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Tanpa payung hukum ini, audit dana kampanye hanya menjadi formalitas," katanya.

Pramono

Sumber : http://tempo.co.id/hg/nasional/2008/11/24/brk,20081124-147728,id.html

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters