Tuesday, May 13, 2008

Pemakaian Gelar CPA

Akuntan yang telah berhasil menyelesaikan Ujian Setifikasi Akuntan Publik (USAP) berhak mendapatkan gelar BAP (Bersertifikat Akuntan Publik). Misalnya seseorang yang bernama Kalender yang telah menyelesaikan USAP akan menulis namanya Kalender, SE, Ak., BAP. Namun mulai 28 Nopember 2007, ada perubahan sehingga lulusan USAP bisa menggunakan gelar CPA sehingga untuk contoh ini akan menulis namanya secara lengkap sebagai Kalender, SE, Ak., CPA.

Dasar penggunaan nama ini adalah Surat Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Nomor KEP-27/SK/DPN/IAI/XI/2007 tanggal 28 Nopember 2007. Informasi mengenai hal ini bisa dibuka di website dengan alamat http://iaiglobal.or.id/id/pdf/sk_gelar_cpa_indonesia.pdf

Jadi bagi Anda yang telah lulus USAP, silahkan gunakan gelar CPA di belakang nama Anda. Bagi yang belum lulus, tentu saja USAP masih dibuka sehingga Anda pun akan berhak menyandang gelar CPA.

Bagaimana dengan Akuntan Publik yang belum lulus USAP? Apakah berhak menyandang gelar CPA? Kita tunggu perkembangannya karena sampai dengan saat ini peraturan belum membolehkan penggunaan gelar tersebut. (Supriyanta)

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters