Menteri Keuangan Bekukan Dua Kantor Akuntan Publik
Sabtu, 19 Januari 2008 | 08:34 WIB
TEMPO Interaktif,
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, kedua KAP itu dijatuhi sanksi setelah tiga peringatan dalam empat tahun terakhir tak diindahkan. Kesalahannya, kata dia, KAP Drs. Yoga tak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2006.
Sementara KAP Drs. S. Bawono dihukum karena tidak menyampaikan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2005 dan 2006. "Selama masa pembekuan dilarang memberikan jasa atestasi apapun," kata Samsuar dalam siaran persnya di
Agus Supriyanto
Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/01/19/brk,20080119-115766,id.html
No comments:
Post a Comment