DPR RI akhirnya menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) HLB Hadori & Rekan untuk memeriksa pengelolaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut disampaikan oleh Walman Siahaan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dalam Sidang Paripurna, Selasa (20/3). Dalam proses penetapan KAP itu, Komisi XI DPR RI diberi wewenang untuk menggelar fit and proper test.
Menurut UU 15 Tahun 2006 tentang BPK, pengelolaan keuangan BPK kudu diperiksa oleh pihak akuntan publik independen. Pada tahun inilah, untuk pertama kalinya pengelolaan keuangan badan yang sudah berusia 60 tahun ini diperiksa oleh KAP.
Pada 22 Februari 2007, baik BPK maupun Menteri Keuangan (Menkeu) menyodorkan tiga nama KAP kandidat yang bakal mengaudit BPK. BPK menunjuk Husni, Mucharam, & Rasidi; HLB Hadori & Rekan; serta Heroe, Pramono & Rekan. Sedangkan Menkeu memilih Soejatna, Mulyana & Rekan; Ishak, Saleh, Suwondo & Rekan; serta Husni, Mucharam, & Rasidi. Karena ada satu nama kandidat yang sama-sama diusulkan BPK dan Menkeu, maka terdapatlah
Rupanya, pada 8 Maret 2007, KAP Soejatna, Mulyana & Rekan menyatakan mengundurkan diri kepada DPR. Hal yang sama dilakukan oleh Ishak, Saleh, Suwondo & Rekan.
Tinggallah tiga kandidat. Ketiganya menjalani uji kelayakan (fit and proper test) di depan Komisi XI
Dihubungi terpisah, pendiri KAP HLB Hadori & Rekan, Hadori Yunus berpendapat mengaudit BPK merupakan tugas berat. “Kami harus hati-hati karena dituntut menjaga independensi dari kepentingan politik manapun,” ungkapnya dari sambungan telepon seluler, Selasa (20/3).
Hadori mengaku harus bisa merampungkan laporan audit per Mei 2007. “Saya pikir target tersebut realistis. Nilai yang kami audit terbilang kecil, sekitar Rp600 miliar. Selain itu, kami didukung oleh tenaga pemeriksa yang berpengalaman,” sambungnya. Nilai yang dimaksud Hadori adalah keuangan BPK tahun anggaran 2006.
Hadori berniat menyusun formasi tenaga audit, setengah dari karyawan KAP-nya sendiri, dan separo dari rekrutmen anyar. “Saya akan mengajak para pensiunan BPKP yang sudah berpengalaman. Cari orang memang enggak gampang,” tuturnya.
Mengutip Tempointeraktif, Hadori justru mematok banderol biaya audit paling mahal daripada kandidat lainnya. Hadori menilainya wajar karena punya keunggulan dibanding calon lainnya. “Setidaknya kami punya pengalaman yang paling lama daripada kandidat lainnya. Saya mendirikan KAP ini sejak 1973,” ujarnya mantap. Hadori cs punya segudang pengalaman memeriksa keuangan sejumlah BUMN, antara lain Pelindo 2 dan 3, PT Pupuk Kaltim (PKT), PT Wijaya Karya (Wika), serta Adhi Karya.
Hadori mengaku tugas audit BPK mungkin hanya untuk setahun. Hal ini berbeda dengan audit BUMN. Jika sebuah KAP memenangi tender audit BUMN, maka KAP tersebut, “Akan mengaudit selama tiga tahun berturut-turut,” ungkap dosen Pasca Sarjana Akuntansi Sektor Publik UGM ini.
Catatan :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
(1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan, yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik
Sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16382&cl=Berita
No comments:
Post a Comment