Monday, September 9, 2019

PMK 154 Tahun 2017

Kementrian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 154 Tahun 2017 sebagai peraturan yang lebih rinci dari UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Peraturan ini mengatur berbagai hal terkait perizinan akuntan publik dan kantor akuntan publik.

Begitu pula ketentuan yang berkaitan dengan Organisasi Audit Asing (OAA) dan Organisasi Audit Indonesia (OAI). Peraturan ini bisa diunduh dari situs resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Silahkan download di :

http://pppk.kemenkeu.go.id/in/rules

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters