Tuesday, October 25, 2011

PSAK Zakat

Setelah bertahun-tahun berstatus exposure draft (ED), PSAK 109 tentang zakat, infak/sedekah (ZIS) akhirnya berlaku dengan status PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). PSAK ini bisa diberlakukan setelah Dewan Syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan covering letter PSAK tersebut pada tanggal 16 Agustus 2011.

Pro kontra diberlakukannya PSAK ini pun tetap mengemuka. Misalnya tentang perlakuan aset kelolaan. Namun demikian stakeholder lebih mudah mengimplementasikan standar akuntansi ini dengan diberlakukannya secara resmi. Setidaknya pada hal-hal yang disepakati bersama.

PSAK ini juga terkategori unik karena kita sulit menjumpai PSAK sejenis di negara lain. PSAK ini juga melengkapi standar akuntansi syariah yang telah mulai berlaku dalam persoalan2 yang lain.

2 comments:

Anonymous said...

assalamualaikum
mau bertanya kalo ingin mndapatkan PSAK 109 yg sudah disahkan bagaimana ya soalnya sya sudah mncari tapi belum dapat..
mohon bantuannya
trims

supriyanta said...

Wass. wr. wb.
silahkan menghubungi IAI (ikatan akuntan indonesia). Baik yang di Sindang laya maupun yang di Jl. Soepomo. Nomor telepon ada di website IAI. Di blog ini juga sudah saya buatkan linknya.
Terima kasih

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters