Auditor dan dokter keduanya merupakan profesi yang memiliki organisasi profesi dan kode etik yang berlaku. Organisasi profesi yang erat kaitannya dengan auditor adalah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Sedangkan profesi dokter erat kaitannya dengan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Salah satu perbedaan mengenai jasa yang diberikan auditor (akuntan publik) dengan dokter adalah laporan keuangan suatu entitas dalam suatu tahun hanya bisa diaudit oleh seorang akuntan publik saja. Tidak diperbolehkan suatu entitas menunjuk 2 akuntan publik untuk melakukan audit umum atas laporan keuangan entitas tersebut dalam tahun yang sama.
Akan halnya jasa kesehatan maka tidak ada larangan seorang pasien mendatangi 2 orang dokter bahkan lebih hanya sekedar untuk mendapatkan second opinion. Yang tidak boleh adalah melakukan operasi misalnya operasi caesar oleh dokter yang berbeda pada pasien yang sama.
No comments:
Post a Comment