Thursday, October 1, 2009

Laporan Audit Dana Kampanye Pilpres Bermasalah

JAKARTA -- Hasil analisa Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan hasil audit dana kampanye Pemilu Presiden 2009, butuh ditindaklanjuti baik secara administratif maupun pidana. Publikasi KPU pun lagi-lagi dianggap tak memenuhi prinsip keterbukaan. Sementara banyak laporan temuan, tak terakomodasi dalam laporan audit. Profesionalitas audit dipertanyakan.

''Banyaknya temuan awal yang tak ditindaklanjuti oleh proses audit, harus diverifikasi lagi oleh pengawas atau dewan etik profesi auditor terkait pelaksanaan setiap prosedur sesuai dengan pedoman audit dana kampanye,'' ujar Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmy Badoh, Rabu (23/9). Salah satu temuan yang 'menghilang' dari hasil audit, sebut dia, adalah indikasi penerimaan sumbangan perusahaan dengan kepemilikan saham asing oleh pasangan calon nomor 2, SBY dan Boediono. Yaitu, sumbangan dari bank tabungan pensiunan nasional (BTPN). Saham bank ini, mayoritas dimiliki pihak asing.

Fahmy menyayangkan tak masuknya temuan ICW yang juga sudah ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu. Seharusnya, kata dia, data laporan tidak bisa diubah dalam rangka audit atau ketika berada di tangan KPU. Fakta ini, tegas dia, harus dikonfirmasi oleh Bawaslu, apakah telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan pidana oleh KPU atau auditor.

Fahmy juga menyoroti, publikasi KPU atas hasil audit dana kampanye, tak memenuhi prinsip tranparansi dan cenderung menghalangi akses publik. Pengumuman yang dipasang di situs KPU, hanya mencantumkan jumlah penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir dana kampanye para kandidat. Tak ada rincian lebih detil. ''Tidak layak, belum dapat disebut laporan hasil audit,'' tegas dia.

Publikasi tersebut, menurut Fahmy telah menghambat hak publik untuk mengontrol dana kampanye ara pasangan calon. Terutama terkait temuan audit. ''Ini juga menunjukkan KPU tidak serius dalam mengupayakann keterbukaan publik atas laporan hasil audit dana kampanye Pemilu Presiden 2009,'' kata dia.

Berdasarkan analisa ICW, beberapa temuan hasil audit dianggap layak ditindaklanjuti. Temuan didapatkan dari setiap pasangan calon Presiden.

Hanya satu masalah ditemukan untuk pasangan Megawati Soekarnoputri. Yaitu sumbangan Rp 5 miliar dari PT Kertas Nusantara (Dulu PT Kiani Kertas), yang sahamnya diduga dimiliki pihak asing. Saham perusahaan ini, 70 persen dimiliki Fayola Limited yang berkedudukan di Republik Mauritius dan 30 persen dimiliki Langass Offshore yang berada di Kepulauan Virgin Britania Raya. Klarifikasi yang dilakukan auditor, menurut ICW tidak memadai.

Sementara pasangan SBY-Boediono, diduga menerima sumbangan dari penyumbang yang sama, melebihi batas maksimal sumbangan. Ada 13 perusahaan dengan alamat sama, terbagi dalam tiga kelompok. Yaitu, Menara Kadin dengan sumbangan Rp 5,4 miliar, WTC dengan sumbangan Rp 5,5 miliar, dan Graha Kirana dengan sumbangan Rp 15 miliar. Batas maksimal sumbangan perusahaan adalah Rp 5 miliar.

Sepuluh penyumbang untuk pasangan nomor 2 ini pun tak beridentitas jelas. Jumlah sumbangannya Rp 13,8 miliar. Ditemukan juga 41 sumbangan perorangan - dengan jumlah total sumbangan Rp 10,526 juta - yang tak beridentitas jelas karena mengirimkannya melalui ATM. Sepuluh penyumbang dengan total sumbangan Rp 3,136 miliar, juga tak melampirkan KTP dan NPWP.

Delapan penyumbang - dua perorangan dan enam perusahaan - dengan total sumbangan Rp 12,8 miliar, tidak menjawab surat konfirmasi auditor. Surat konfirmasi untuk empat penyumbang - dengan jumlah sumbangan Rp 3,5 miliar - tidak dikenal. ''Dari 12 temuan tidak jelas ini, tujuh penyumbang tidak dikonfirmasi hingga laporan audit disampaikan,'' kecam Fahmy.

Adapun 'masalah' pada sumbangan untuk pasangan JK-Wiranto, pada umumnya adalah masalah identitas. Dari 30 transaksi yang ditelusuri, 12 transaksi hanya menyertakan KTP dan sembilan transaksi hanya menyertakan NPWP. Lalu, satu perusahaan penyumbang di Kepulauan Riau, juga tak bisa dikonfirmasi.

Anggota Bawaslu, SF Agustyani Tyo, mengatakan Bawaslu sudah menindaklanjuti hasil audit itu. Termasuk, melaporkan temuan audit ke kepolisian. Kasus sumbangan untuk pasangan Megawati-Prabowo, salah satunya. Demikian juga adanya dugaan laporan palsu yang dilakukan tim kampanye nasional pasangan SBY-Boediono. ''Ada data pada laporan dana kampanye per 18 Juli 2009, tapi tidak lagi ada di laporan audit,'' kata Tyo, Rabu (23/9). Sumbangan dari perusahaan untuk pasangan SBY-Boediono, setelah ditelusuri ternyata berasal dari pemilik saham yang itu-itu saja.

Bawaslu pun mendapatkan informasi bahwa tim kampanye SBY-Boediono melakukan tiga kali revisi laporan dana kampanye. ''Kami sedang menelusuri ini. Karena peraturan perundang-undangan tak ada yang mengatur dibolehkannya revisi setelah 18 Juli 2009. Dan ada itikad tak baik KPU, karena diundang tak datang,'' ujar Tyo. Dari dua kantor akuntan publik yang sudah diklarifikasi Bawaslu, izin revisi dikeluarkan KPU.

Tyo pun menyatakan Bawaslu sependapat dengan ICW, bahwa publikasi yang dilakukan KPU tak layak. Padahal, kata dia, temuan-temuan audit inilah yang seharusnya diinformasikan KPU. ''Agar publik bisa 'mengontrol' penggunaan dana kampanye,'' ujar dia.ann/pur

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/77706/Laporan_Audit_Dana_Kampanye_Pilpres_Bermasalah

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters