Kamis, 31 Juli 2008
Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terima kunjungan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis 31 Juli 2008, di Ruang Rapat Lantai I KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat. Tujuan kunjungan tersebut adalah dalam rangka menyusun MoU antara KPU dan IAI, terkait dengan audit laporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu 2009.
KPU diwakili oleh Ketua KPU Hafiz Anshary AZ, Anggota KPU Abdul Aziz, Andi Nurpati, Endang Sulastri dan Sri Nuryanti, didampingi oleh pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU. Sedangkan IAI dipimpin oleh Ketua Kompartmen Akuntan Publik Indonesia I Nyoman Sardiana didampingi oleh Dwi Setiawan .
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU mengemukakan bahwa penyusunan laporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu, didasarkan atas pasal 129 (ayat 2) yang berbunyi “dana kampanye bersumber dari Parpol, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan sumbangan sah menurut hukum dari pihak. Pasal 136 UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu, “KPU menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. Dalam menetapkan kantor akuntan publik di setiap provinsi, KPU bekerjasama dengan dan memperhatikan masukan dari IAI”.
Ditambahkan oleh Ketua KPU laporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu 2009 untuk melengkapi Peraturan KPU No 19 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sudah beredar sebelumnya.
Direncakanan MoU akan ditandatangani Senin tanggal 4 Agustus 2008, setelah rampungnya Juknis laporan dana kampanye parpol peserta Pemilu. Hari Selasa(5/8) KPU akan mensosialisasikan Juknis laporan dana kampanye kepada parpol peserta Pemilu.(FS/Wie/Redaktur)
Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5983&Itemid=1
No comments:
Post a Comment