Pusat Pelaporan Data dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan
mewajibkan enam profesi untuk melaporkan transaksi keuangan yang
mencurigkan dari klien mereka. Enam profesi tersebut yakni advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan
perencana keuangan.
"Keterlibatan pihak pelapor profesi dapat mempersempit ruang gerak
para pelaku tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala PPATK Kiagus
Ahmad Badaruddin, saat memaparkan rencana kerja institusinya di 2017,
Senin (9/1).
Selain itu, kata dia, kewajiban ini juga
diharapkan dapat mencegah kemungkinan pemberi jasa dimanfaatkan oleh
pelaku kejahatan pencucian uang.
Lebih lanjut, Badar
mengatakan, ketentuan bagi enam profesi untuk melaporkan transaksi tak
wajar pada PPATK tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain enam
profesi yang telah disebut, pihak lain yang juga diwajibkan melapor
yakni penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa.
Adapun
cara menyampaikan laporannya yakni melalui aplikasi khusus yang saat
ini sedang dikembangkan. Aplikasi yang akan terintegrasi dengan lembaga
penegak hukum tersebut akan menampung seluruh laporan yang berkaitan
dengan transaksi keuangan mencurigakan.
Direktur Pelaporan
PPATK, Sugiono Setiabudi, mengatakan ada sanksi bagi mereka yang tidak
melakukan kewajiban menyampaikan laporan secara elektronik. Bentuk
sanksi dapat berupa sanksi administratif, pengumuman ke publik sampai
denda administratif.
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/01/09/oji0iu335-enam-profesi-ini-wajib-laporkan-transaksi-mencurigakan-ke-ppatk