Yth. Bapak/Ibu
Anggota Ikatan Akuntan Indonesia & Rekan-rekan Profesional
Di –
Tempat
Dengan hormat,
Dalam
rangka memberi perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan
terhadap profesi akuntan, dan mendorong perkembangan profesi Akuntan di
Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global,
Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregiser Negara.
PMK
Nomor. 25/PMK.01/2014 antara lain meregulasi syarat dan kewajiban
Akuntan, menjadi landasan hukum Akuntan untuk dapat mendirikan Kantor
Jasa Akuntansi, serta menetapkan tanggung jawab Asosiasi Profesi Akuntan
dalam rangka mendukung penyelenggaraan Register Negara Akuntan.
Untuk
menindaklanjuti PMK Nomor. 25/PMK.01/2014, Menteri Keuangan telah
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 263/KMK.01/2014 tentang
Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai Asosiasi Profesi
Akuntan.
Sejak ditetapkan tanggal 3 Pebruari 2014, untuk
mendapat gelar Akuntan dan terdaftar dalam Register Negara Akuntan,
seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional;
b. berpengalaman di bidang akuntansi; dan
c. sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan.
Ketentuan peralihan yang diatur pada PMK perlu mendapat perhatian pihak terkait, yaitu:
1.
Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum
Peraturan Menteri ini diterbitkan wajib melakukan registrasi ulang
kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya
Peraturan Menteri ini, melalui IAI.
2. Akuntan yang tidak melakukan
registrasi ulang sebagaimana dimaksud diatas, maka piagam Register
Negara Akuntan dinyatakan tidak berlaku dan dinyatakan tidak terdaftar
lagi pada Register Negara Akuntan.
3. mahasiswa yang sedang
mengikuti pendidikan profesi akuntansi pada perguruan tinggi dan
menyelesaikan pendidikannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dapat
langsung mendaftar pada Register Negara Akuntan.
4. lulusan program
D-IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau S-1 akuntansi dari perguruan
tinggi negeri yang lulus sebelum 31 Agustus 2004 dan berhak untuk
didaftarkan pada Register Negara Akuntan, dapat langsung mendaftar pada
Register Negara Akuntan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Selain
itu, sesuai ketentuan IAI, Akuntan Beregister Negara yang memenuhi
kriteria yang ditetapkan IAI dapat segera mengajukan untuk langsung
mendapat pengakuan sebagai pemegang sebutan Chartered Accountants
Indonesia (CA) sampai dengan 31 Desember 2014.
Untuk itu, kami
mohon bantuan Bapak/Ibu untuk dapat menginformasikan hal ini dan
menghimbau kepada Bapak/Ibu Anggota Ikatan Akuntan Indonesia &
Rekan-rekan Profesional untuk dapat memenuhi ketentuan PMK tersebut
serta mengajukan permohonan memperoleh sebutan CA sebelum batas waktu
yang ditentukan berakhir.
Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi apabila selama ini telah ada Bapak/Ibu yang telah melaksanakan proses ini.
Bagi
yang belum mengajukan, formulir dan dokumen yang dibutuhkan dalam
rangka proses pemenuhan ketentuan PMK dan pengajuan CA ini, serta
pendaftaran menjadi anggota IAI dapat dilihat dan dilakukan secara
online pada website IAI www.iaiglobal.or.id.
Terima kasih atas dukungan Bapak/Ibu dalam mengembangkan dan menata profesi Akuntan Indonesia.
Apabila ada informasi lain yang dibutuhkan dapat menghubungi IAI.
Atas perhatian dan kesediaannya, kami ucapkan terimakasih.
IAI, Salam Profesionalisme Akuntan,
http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=748