Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah
mengesahkan delapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) pada
rapatnya hari Kamis, 19 Desember 2013.
Delapan PSAK tersebut adalah:
1. PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian;
2. PSAK 66: Pengaturan Bersama;
3. PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain;
4. PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar;
5. PSAK 1 (2013): Penyajian Laporan Keuangan;
6. PSAK 4 (2013): Laporan Keuangan Tersendiri;
7. PSAK 15 (2013): Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama; dan
8. PSAK 24 (2013): Imbalan Kerja.
Delapan
PSAK tersebut berlaku efektif 1 Januari 2015 dan entitas tidak
diijinkan untuk menerapkan secara dini. Opsi penerapan dini tidak
ditawarkan dengan pertimbangan keselarasan penerapan (pemberlakuan
efektif) antara PSAK tersebut dengan PSAK/ISAK lain yang terkena
dampaknya.
Sebagai
catatan, saat ini DSAK IAI sedang melakukan pembahasan dengan IASB
terkait dengan isu akuntansi penyertaan pada operasi bersama dengan
struktur kendaraan terpisah yang diatur dalam PSAK 66: Pengaturan Bersama.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.
Sumber : http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=603