Akuntan beregistrasi dan menyandang
gelar CA (chartered accountant) dalam waktu tidak terlalu lama bisa
memberikan jasa akuntansi dalam bentuk kantor jasa akuntansi (KJA).
Rencana tsb akan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang
Akuntan Register Negara.
Menurut Kepala Pembinaan Akuntan PPAJP
Kementerian Keuangan, Agus Suparto, pihaknya tengah menggodoknya di
dalam RPMK (rancangan peraturan menteri keuangan) sehingga akuntan
register negera dan CA dapat membuka KJA. "KJA dapat memberikan jasa
akuntansi selain assurance," katanya di Jakarta, Jumat (24/05/2013).
RPMK itu sebagai peraturan pelaksanaan
dari UU No 34/ tahun 1954 tentang Pemakain Gelar Akuntan. Namun, ia
mengingatkan pemberian jasa akuntansi itu selain jasa assurance, karena
jasa assurance hanya boleh dilakukan akuntan publik. Jasa yang boleh
diberikan KJA, kata Agus, jasa kompilasi, perpajakan, penyusunan sistem
akuntansi dan lainnya.
Para akuntan register negara yang akan
membuka KJA harus menjadi anggota profesi akuntan yaitu Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dan wajib mengikuti PPL (pendidikan profesi lanjutan).
Akuntan tsb setelah itu bisa memilih KJA- nya berbentuk firma atau
perseroan terbatas. "Meraka wajib ikut PPL yang diselenggarakan IAI dan
PPAJP atau pun institusi lainnya," Kata Kepala PPAJP, Langgeng Subur.
Sementara itu berkembang kabar,
pembentukan KJA semata atas desakan IAI yang telah ditinggalkan dua
anaknya yakni IAPI dan IAMI. Sebagaimana yang disampaikan mantan Ketua
SAP IAI (Seksi Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia) MP Sibarani,
saat ini IAI hanya ada kompartemen pendidik dan kompartemen sektor
publik, sehinggga untuk memperkuat organisasi butuh media dan salah
satunya KJA.
"IAI sekarang tinggal akuntan pendidik
dan akuntan sektor publik, namum keduanya bukan akuntan professional,
karena yang profesional itu akuntan publik dan akuntan manajemen.
Akuntan pendidik itu dosen dan profesinya guru,"ujarnya.
Menanggapai hal itu, Direktur Eksekutif
IAI, Elly Zarni Husin mengakui saat ini IAI dan PPAJP sudah
mempersiapkan RPMK akuntan beresgister negara yang memuat jalur baru
menjadi akuntan, yaitu dengan CA yang dilaksanakan IAI. Untuk jasa non
assurance, akuntan beregister diberi privilege yang salah satunya
membuka KJA. "Ini merupakan langkah persiapan menghadapi ASEAN Economy
Community 2015," ujarnya.
Jika RPMK jadi disahkan, akuntan
beregister akan lebih bermakna dan tidak hanya terdaftar tapi betul-
betul bergelar professional, yang dijaga kualifikasinya sesuia dengan
standar internasional, punya practical experience dan bergabung dalam
asosiasi profesi akuntan.
Sumber : http://akuntanonline.com/showdetail.php?mod=art&id=494&t=Akuntan%20Beregister%20Berpeluang%20Buka%20KJA%20&kat=Organisasi