Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan setiap pasangan calon gubernur maupun calon bupati/walikota mesti menjalani proses audit atas dana kampanyenya. Oleh karena itu setiap tahun selalu ada audit atas dana kampanye pilkada ini.
Akuntan Publik yang dapat mengikuti proses tender atas audit dana kampanye Pilkada hanyalah akuntan publik yang telah mendapatkan referensi dari IAPI dan salah satu syarat mendapatkan referensi adalah mengikuti PPl Audit Dana Pilkada.
Daftar Akuntan Publik yang telah mendapatkan referensi untuk mengaudit danan kampanye Pilkada dapat diunduh di website IAPI atau langsung kunjungi alamat http://akuntanpublikindonesia.com/iapi/download/seputarIAPI/Pegumuman%20Daftar%20AP%20Pilkada.pdf