Wednesday, May 30, 2007

Wapres : Dana kampanye Capres Sudah Diverifikasi Akuntan

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan jika dirinya dipecat sebagai Wapres karena adanya dugaan dana kampanye yang tidak sah, maka akuntan yang menandatangani laporan keuangannya juga harus dipecat karena telah memberikan verifikasi tiga tahun lalu.

"Jadi kalau hari ini berputar-putar isu tentang dana kampanye dari kiri-kanan. Saya coba kasih..eh ini lho bukti dari akuntan," kata Wapres Jusuf Kalla saat membuka Munaslub Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa.

Menurut Wapres, tiga tahun lalu laporan dana kampanye capres pada pemilu 2004 semua telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh akuntan publik.

"Jadi kalau saya dipecat saya minta anda (akuntan) juga dipecat. Jangan hanya mau terima fee-nya saja, tapi juga resikonya, " kata Wapres.

Wapres mengemukakan bahwa saat ini banyak beredar isu soal dana-dana kampanye capres 2004 yang diduga tidak sah. Menurut Wapres, dalam pilpres 2004 lalu seluruh dana-dana kampanye capres telah dilakukan audit oleh akuntan.

"Saya sebagai wapres dan Presiden Yudhoyono, tidak bisa jadi Presidan dan Wapres tanpa tanda tangan akuntan, anda-anda ini," kata Wapres dihadapan ratusan akuntan IAI.

Wapres menjelaskan salah satu syaratnya adalah satu hari atau selambat-lambatnya dua minggu harus ada bukti laporan dari akuntan bahwa biaya kampanye itu legal.

"Begitu anda mengatakan ini salah (dana kampanye) kami tak bisa dilantik," kata Wapres.

Lebih lanjut Wapres menjelaskan bahwa profesi akuntan adalah menyangkut masalah kepercayaan, kredebilitas dan etika. Maka, tambahnya, begitu kepercayaan itu hilang maka otomatis profesi akan hilang.

"Jadi kalau ada yang salah, maka anda yang salah. Jadi terima kasih anda telah amankan, " kata Wapres yang disambut tepuk tangan.

Menurut Wapres, profesi akuntan merupakan penggerak sekaligus rem jika terjadi masalah. Namun, katahnya, akuntan juga sekaligus pembenar jika memang terjadi hal yang benar.

Dalam pandangan Wapres, dengan akuntan yang baik, maka akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Dari pengalaman yang ada, ujarnya, kepercayaan dunia usaha/bisnis bisa terjadi karena ada yang menjamin dan memberikan jaminan. Dan hal itu (jaminan) diberikan oleh para akuntan.

"Bisnis dan investasi adalah bagian dari kepercayaan. Dan kepercayaan itu tercermin pada tanda tangan anda (akuntan)," kata Wapres. (*)

Sumber : http://www.antara.co.id/arc/2007/5/22/

Monday, May 28, 2007

IAI Siap Menentang Draft Pemerintah RUU Akuntan Publik

Ikatan Akuntan Indonesia menolak tegas sebagian pasal dalam draft RUU Akuntan Publik. Dua diantaranya tentang rotasi dan sanksi pidana bagi seorang akuntan publik.

Kursi empuk para auditor keuangan tampaknya akan terasa lebih gerah. Adapun gara-garanya: rancangan undang-undang tentang akuntan publik, yang telah disosialisasi sejak tiga tahun lalu, bakal segera meluncur ke kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

”Drafnya tinggal diserahkan ke Bu Menteri Keuangan,” kata Sekretaris Tim Antardepartemen Panitia Kerja RUU, Basri Edward, di Jakarta. ”Akhir bulan ini akan diserahkan ke Departemen Hukum.”

Buat para penelisik laporan keuangan perusahaan, isi RUU ini memang rada ”seram”. Ada tiga pasal yang jelas-jelas mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang terlibat dalam proses audit. Pasal 46 bahkan langsung tertuju kepada kantor akuntan publik. Mereka diancam hukuman kurungan maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 300 juta jika terbukti melanggar Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Jika ini diterapkan, ”Bisa-bisa jurusan akuntansi kosong,” kata Iman Sarwoko dari kantor Ernst & Young-Purwantono, Sarwoko & Sandjaja. Alasannya, ”Kesalahan apa pun bisa dilarikan ke urusan pidana.”

Sebenarnya, sejak RUU AP ini digagas tiga tahun lalu, draf Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU AP) masih menuai protes dari berbagai pihak. Pihak yang paling lantang justru datang dari para akuntan publik itu sendiri. Selain tidak diikut sertakan dalam tim penyusun, RUU yang rencananya akan dirampungkan pemerintah tahun ini menurut mereka juga bisa merusak profesi akuntan publik.

“RUU yang disiapkan oleh Menkeu ini menurut kami bukannya membantu profesi akuntan publik melainkan akan merusak profesi AP itu sendiri. Oleh sebab itu kita akan tentang habis-habisan,” tegas Ahmadi Hadibroto, Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI di sela Kongres Luar Biasa 2007 IAI, di Hotel Mulya, Senayan, Selasa (22/5).

Ahmadi menuturkan, ada dua masalah krusial yang perlu diubah dalam draf itu, yakni pengenaan sanksi pidana bagi akuntan publik dan masalah rotasi Kantor Akuntan Publik (KAP).

Menurut Ahmadi, sebetulnya IAI setuju diberlakukan sanksi pidana bagi akuntan publik yang melakukan perbuatan tercela. Hanya saja, dia keberatan dengan usulan pemerintah yang mengenakan sanksi pidana maksimum enam tahun bagi akuntan publik. “Kalau lima tahun nggak apa-apa lah,” cetusnya.

Permintaan maksimum lima tahun oleh Ahmadi bukannya tanpa alasan. Sebab, setelah dia berkonsultasi dengan ahli hukum, diketahui bahwa, bila ada aturan yang menyebutkan maksimum pidana enam tahun penjara, maka ada kewenangan bagi penyidik untuk menahan orang lebih dulu sebelum memperoleh bukti yang cukup.

Hal itu menurut Ahmadi bisa menjadikan Akuntan Publik (AP) sebagai objek sasaran kejahatan. “Maaf-maaf saja, dalam sistem negara kita sekarang, kalau itu yang terjadi, nanti akuntan publik akan menjadi objek. Kita nggak mau itu terjadi. Kita dengar di kalangan notaris sudah mulai terjadi hal seperti itu,” imbuhnya.

Pernyataan Ahmadi ini didukung oleh Tia Adityasih. Ketua Kompartemen Akuntan Publik DPN IAI ini kurang setuju pengenaan sanksi pidana bagi akuntan publik. Dia menilai aturan itu terlalu memberatkan dan merugikan akuntan publik sebagai sebuah profesi. Seharusnya, kata Tia, sanksi yang diberikan lebih bersifat perdata. Sanksi pidana ini menurutnya, lebih cocok diterapkan pada orang yang mengaku berprofesi sebagai akuntan publik tapi nyatanya bukan. Atau akuntan publik yang diduga turut bekerjasama merekayasa sebuah laporan keuangan.

Tragisnya, permintaan IAI tersebut tetap ditolak mentah-mentah oleh Departemen Keuangan (Depkeu) sebagai regulator yang disiapkan pemerintah untuk menyusun RUU ini, tanpa alasan yang jelas.

Direktur Informasi dan Akuntansi Depkeu, Hekinus Manao menyatakan, sanksi pidana diberikan supaya kelompok masyarakat yang bernama profesi audit itu harus memiliki tanggung jawab yang jelas, termasuk tanggung jawab keadilan bila akuntan publik tersebut berlaku tidak adil.

Alasannya, setiap kegiatan yang dilakukan oleh akuntan publik, sebetulnya atas nama publik. “Terus terang saja, yang namanya akuntan itu tidak boleh cuci tangan. Sebab, mereka ikut membuat kenapa negara ini seperti sekarang ini,” kritiknya.

Aturan Rotasi

Satu persoalan lama yang ada dalam keputusan itu, dan kini juga dipersoalkan dalam RUU, adalah soal pengaturan rotasi kantor akuntan publik. Dalam Keputusan Menteri digariskan bahwa setiap kantor akuntan hanya diperbolehkan melakukan audit untuk lima tahun buku berturut-turut. Sedangkan seorang akuntan publik maksimal tiga tahun berturut-turut.

Ketentuan serupa kembali ditegaskan dalam RUU. Bahkan periode maksimal akuntan publik menjadi sama dengan kantor akuntan, yaitu lima tahun. Masa pembatasan itu baru berakhir setelah akuntan tidak memberikan jasa audit selama dua tahun berturut-turut atas klien tersebut. ”Independensi harus di-jaga untuk melindungi kepentingan publik,” kata Basri Edward.

Karena itulah para akuntan sejak awal menentang aturan ini. Namun pengurus IAI belakangan melunak, dengan catatan: pembatasan hanya dilakukan kepada akuntan publik, bukan kepada kantor akuntan. Dengan begitu, klien tak perlu berpindah-pindah kantor akuntan. ”Di banyak negara pun pembatasan kantor akuntan publik ditolak,” kata Tia.

Ahmadi menilai aturan itu tidak benar. Menurutnya, hasil penelitian yang dilakukan dibanyak negara, termasuk yang dilakukan oleh International Business Chamber, menunjukan bahwa, resiko kegagalan audit justru terjadi di tiga tahun pertama KAP itu berdiri. “Nah, kalau kita dipaksa setiap lima tahun harus ganti auditor, berarti setiap lima tahun akan timbul lagi resiko gagal audit,” cetusnya.

Kerugian lain, dengan pergantian kantor akuntan, biaya audit menjadi lebih mahal karena proses pengumpulan data dimulai dari awal. ”Lama-lama klien bisa lari ke kantor-kantor akuntan luar negeri, dari India atau Malaysia,” kata Sarwoko.

Pakar akuntansi forensik dan audit investigasi Theodorus M Tuanakotta juga tidak sependapat dengan usulan rotasi KAP itu. Menurutnya, rotasi yang ideal bisa dilakukan dengan merotasi partner dari KAP yang bersangkutan. “Seperti anda naik bis yang sering kecelakaan, yang diganti harusnya supirnya bukan perusahaan bisnya,” cetus pria yang juga berprofesi sebagai akademisi ini.

Theo-panggilan akrab Theodorus-juga tidak setuju kalau KAP wajib melaporkan nilai kekayaannya kepada pemerintah. Dia setuju kalau laporan itu atas dasar kewajiban dari seorang warga negara, seperti yang pernah diterapkan Pemerintah Belanda sewaktu menjajah Indonesia hingga tahun 1960an, dimana setiap orang wajib melaporkan dan dikenakan pajak kekayaan setiap tahunnya. Mengenai masalah laporan kekayaan KAP ini, Ahmadi hanya berujar, “Kita merasa aturan neh dan tidak ada gunanya”.

Sementara itu, seorang akuntan yang ditemui di sela-sela KLB IAI mengatakan bahwa aturan rotasi itu pada prakteknya bisa disiasati. Untuk kantor akuntan besar yang punya banyak akuntan publik, siasat dijalankan dengan cara ”menidurkan” sebagian akuntannya. Hanya sebagian kecil akuntan yang didaftarkan sebagai rekan kantor itu ke Departemen Keuangan. Sisanya berstatus cuti, untuk nantinya dimunculkan bergiliran.

Dengan cara ini, kantor akuntan itu bisa terhindar dari pembatasan lima tahunan atas kliennya. Cara lain ialah dengan menggandeng mitra baru yang tugasnya hanya sebatas pemberi otorisasi hasil audit (signing partner) dengan imbalan fee sekitar 20 persen.

Yang jelas kelimpungan adalah kantor akuntan kecil. Tak mudah mencari mitra baru. ”Paling-paling melakukan merger bohong-bohongan,” kata seorang akuntan senior. Seolah-olah beberapa kantor digabung untuk membikin kantor yang baru, padahal kenyataannya cuma ganti nama dan tetap menggarap klien masing-masing.(Sut/Lut)

Sumber : http://hukumonline.com/detail.asp?id=16769&cl=Berita

Dipublikasikan pada tanggal 23 Mei 2007

Wednesday, May 9, 2007

KANTOR AKUNTAN PUBLIK STEMPEL

PT “XYZ” adalah sebuah perusahaan konstruksi yang baru berdiri tiga tahun yang lalu. Sejak didirikan perusahaan ini belum pernah diaudit. Laporan keuangan perusahaan disusun secara manual dan bukti-bukti belum didokumentasikan secara rapi. Bahkan sebagian bukti pengeluaran kas hilang.

Seiring dengan perusahaan yang makin berkembang, perusahaan ini berniat mengikuti tender pada suatu instansi pemerintah. Alangkah terkejutnya manajemen perusahaan ini ketika salah satu syarat peserta tender adalah melampirkan laporan keuangan perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

Padahal batas waktu pemasukan dokumen tender adalah 10 hari lagi. Hal ini mendorong manajemen perusahaan untuk segera mencari kantor akuntan publik yang bersedia mengaudit laporan keuangannya dalam waktu kurang dari 10 hari. Beberapa kantor akuntan publik pun dihubungi terkait dengan pekerjaan ini. Manajemen perusahaan berusaha keras mencari kantor akuntan publik yang bersedia menjalankan misi ini dengan harga semurah mungkin.

Dengan waktu audit yang hanya beberapa hari untuk mengaudit suatu perusahaan yang belum pernah diaudit, mungkinkah bisa dilakukan sesuai dengan standar profesional akuntan publik?

Dalam kondisi seperti ini kadang-kadang kita masih menjumpai sebuah kantor akuntan publik yang bersedia menerima perikatan ini. Inilah kantor akuntan publik yang memberikan laporan audit tanpa melakukan audit sesuai standar audit yang berlaku. Yang lebih parah adalah kantor akuntan publik yang bersedia menerbitkan laporan audit tanpa melakukan audit terlebih dahulu. Kantor akuntan publik semacam ini sering dijuluki kantor akuntan publik stempel. (Sup)

Tuesday, May 8, 2007

HARUSKAH MENGGUNAKAN KONSULTAN PAJAK?

Pertanyaan ini sering dilontarkan wajib pajak yang sedang menghadapi masalah perpajakan dengan kantor pajak. Wajib pajak menerima surat tugas pemeriksaan pajak dari kantor pajak biasanya panik dan langsung mencari informasi bagaimana kiat-kiat menghadapi auditor pajak.

Wajib pajak yang sudah lama menjalankan kewajiban perpajakannya pun kadang-kadang masih ragu untuk menentukan penggunaan konsultan pajak. Diantara alasan yang mereka lontarkan adalah masalah efisiensi biaya.

Adapun wajib pajak yang menggunakan konsultan pajak mereka beralasan bahwa mereka berkonsentrasi dalam bidang yang mereka tekuni. Misalnya perusahaan yang sedang ditangani adalah perusahaan manufaktur, maka manajemen bisa berkonsentrasi untuk memproduksi barang sesuai pesanan dan memfokuskan diri pada marketing sehingga produknya bisa semakin diterima masyarakat.

Alasan lain adalah penggunaan konsultan pajak justru akan menghemat cost perusahaan. Kenapa? Karena dengan ditangani konsultan pajak dari awal, maka kewajiban perpajakan perusahaan akan tercontrol dari awal. Perusahaan bisa mengantisipasi masalah-masalah perpajakan yang akan muncul di kemudian hari.

Monday, May 7, 2007

ABOUT ME




About me

Supriyanta, Ak., CPA, CA lahir di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia pada tahun 1973. Lulus Diploma IV Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Jakarta tahun 2000. Memperoleh gelar Akuntan tahun 2000 Register Negara No. D-24962. Pada tahun 2010 berhasil mendapatkan gelar CPA setelah menyelesaikan Ujian Indonesia CPA. Gelar CA didapatkan tahun 2013 dari Ikatan Akuntan Indonesia.

Saat ini bekerja di salah satu Kantor Akuntan Publik di Jakarta sebagai partner. Saya berpengalaman mengaudit berbagai entitas seperti : perusahaan manufaktur, BUMN, NGO, perusahaan dagang, perusahaan jasa dan lain-lain. Selain sebagai auditor saya juga berpengalaman memberikan training dalam berbagai bidang seperti audit, akuntansi, dan manajemen. Selain itu, saya juga aktif sebagai dosen akuntansi di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) PTDI II Jakarta. Dalam bidang sosial, saat ini saya bersama istri mengelola lembaga pendidikan anak shaleh yang menyelenggarakan home schooling group (HSG)  sekolah dasar (SD) Khoiru Ummah 25 dan home schooling group (HSG) play group (PG) / taman kanak-kanak (TK) Anak Shaleh 01.

Untuk menghubungi saya, silahkan kirimkan email ke supriyanta@gmail.com Selanjutnya saya akan berikan nomor kontak jika memang diperlukan.

Thursday, May 3, 2007

Tips Mencari Auditor

Beberapa perusahaan dengan kategori tertentu wajib diaudit oleh kantor akuntan publik. Kategori-kategori tersebut adalah:
1. Perusahaan publik yaitu perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
2. Perusahaan yang mengelola dana publik misalnya bank
3. Perusahaan yang memiliki aset di atas Rp 25 milyar
4. Perusahaan yang masuk kategori sebagai perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing)

Oleh karena itu, banyak perusahaan yang mencari kantor akuntan publik untuk menjadi auditornya. Kondisi ini mesti dilakukan oleh perusahaan setiap lima tahun sekali sebagai dampak peraturan yang membatasi sebuah kantor akuntan publik untuk menjadi auditor dalam jangka panjang.

Kebutuhan tersebut kadang-kadang berdampak pada sikap terburu-buru untuk mendapatkan kantor akuntan publik.

Berlatar belakang masalah-masalah di atas perlu kiranya perusahaan untuk memahami kiat-kiat untuk mendapatkan kantor akuntan publik sesuai kebutuhannya. Diantara kriteria kantor akuntan publik yang layak dipilih adalah:
1. Terdaftar secara resmi di Departemen Keuangan RI.
2. Terdaftar di directory kantor akuntan publik yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
3. Kantor akuntan publik tersebut belum pernah dikenakan sanksi.
4. Akuntan Publik pada kantor tersebut memiliki komitmen terhadapa mutu hasil audit.

Tentu saja masih ada kriteria-kriteria lain yang perlu diperhatikan dalam memilih kantor akuntan publik. Hal itu akan berkembang ketika sebuah perusahaan menghubungi salah satu kantor akuntan publik.

Wednesday, May 2, 2007

Rotasi Kantor Akuntan Publik




Setiap tahun IAI KAP menerbitkan sebuah directory yang berisi daftar seluruh kantor akuntan publik di Indonesia.

Yang menarik adalah perubahan directory tersebut cukup mencengangkan dari tahun ke tahun. Baik dari segi jumlah kantor akuntan publik maupun komposisi partner di setiap kantornya.

Hal ini tidak lepas dari diberlakukannya rotasi kantor akuntan publik. Dalam peraturan terbaru, sebuah kantor akuntan publik terbesar di Indonesia hanya boleh mengaudit perusahaan maksimal lima tahun secara terus menerus.

Akankah peraturan ini berlaku terus?

Tuesday, May 1, 2007

Selamat Datang




Selamat Datang di website personal Supriyanta. Silahkan Anda mengambil informasi yang kami sajikan di website ini.

Saat ini saya bekerja di Kantor Akuntan Publik Syarief Basir & Rekan, a member of Russell Bedford International.

Terima kasih

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters