Thursday, January 15, 2009

SOSIALISASI INDONESIA CPA EXAM

PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA (IAPI)

SOSIALISASI INDONESIA CPA EXAM
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK,
TINJAUAN ATAS PROSEDUR CLIENT ACCEPTANCE
DAN PENYUSUNAN ENGAGEMENT LETTER

Senin, 19 Januari 2009
GEDUNG PERPUSTAKAAN UBAYA Lt. 5
Jl. Kali Rungkut - Surabaya
WAKTU : Pukul 09.00 - 17.00 (Registrasi 08.30 - 09.00)
SKP : 6

Indonesia CPA Exam

Saat ini jumlah Akuntan yang lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik hanya sekitar 580 orang. Apakah kondisi ini terjadi karena soal ujian yang sulit atau karena kualitas peserta ujian yang kurang memadai, atau karena peserta jumlah peserta ujian yang memang sedikit? Salah satu indikasi adalah rendahnya minat mahasiswa akuntansi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) padaa beberapa perguruan tinggi yang disebabkan tingginya program PPAk dan manfaat yang tidak langsung dapat dirasakan, sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mengikuti program tertentu. Untuk menghindari informasi yang salah dan memberi pemahaman mengenai Indonesia CPA Exam yang akan diselenggarakan Institut Akuntan Publik dalam waktu dekat ini, Dewan Sertifikasi IAPI akan menyelenggarakan Sosialisasi Indonesia CPA Exam di Surabaya.
Manfaat dan Tujuan
Dengan mengikuti Sosialisasi Indonesia CPA Exam ini diharapkan peserta dapat :
• Memahami dengan benar mengenai Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (CPA Exam) yang diselenggarakan IAPI
B. Kiat-kiat bagaimana meningkatkan minat kaum muda untuk berprofesi sebagai Akuntan Publik

PEMBICARA :(1.) Yulius Bayu Susilo Harto - Dewan Sertifikasi IAPI (2.) Basri Edward - Dewan Sertifikasi IAPI

Kode Etik Profesi AP, Client Acceptance dan Engagement Letter

Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI dan staf profesional yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Oleh karena itu setiap Akuntan Publik wajib memahami aturan etika yang berlaku untuk menghindari risiko dalam melakukan praktik sekaligus untuk meningkatkan kompetensi dalam berprofesi sebagai Akuntan Publik.Selain it ada bebera hal penting yang harus diketahui dan dipahami auditor dalam tahap Client Acceptance atau penerimaan klien audit untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi yang bisa merusak reputasi atau citra akuntan publik. Pertimbangan penerimaan klien merupakan prosedur yang sangat penting yang harus dipersiapkan oleh auditor sebelum membuat surat perikatan.

Surat perikatan (Engagement Letter) merupakan perjanjian tertulis antara auditor dengan klien yang memuat syarat-syarat perikatan yang harus disetujui bersama antara auditor dengan klien. Surat perikatan dapat pula digunakan sebagai batasan hak dan tanggung jawab auditor maupun klien terhadap suatu hubungan pekerjaan dan akibat yang timbul dari hubungan atau pekerjaan tersebut.

Ketidakjelasan dalam membuat surat perikatan dapat mengakibatkan meningkatnya risiko yang diterima oleh auditor, oleh karena itu pemahaman yang baik dalam penyusunan surat perikatan menjadi suatu kebutuhan sebelum dilaksanakannya suatu pekerjaan.

Pembicara :
JOHAN PINNARWAN - Quality Assurance & Risk Management IAPI

INVESTASI :
Rp. 250.000,- / Staf KAP
Rp. 400.000,- / Dosen Non KAP & Mahasiswa
Rp. 600.000,- / Anggota IAPI
Rp. 700.000,- / Umum
(termasuk materi pelatihan, , coffee break & lunch, sertifikat)

Wednesday, December 24, 2008

Pengumuman Bank Indonesia

Sehubungan dengan libur Hari Raya Natal 2008, Tahun Baru 2009 dan cuti bersama sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah, dengan ini diberitahukan bahwa kegiatan kantor dan beberapa kegiatan operasional dilaksanakan sebagai berikut:

A. Kegiatan Kantor
Seluruh Kantor Bank Indonesia (pusat dan daerah) pada tanggal 25 dan 29 Desember 2008, 1 dan 2 Januari 2009 tidak beroperasi/ditutup untuk umum. Kegiatan operasional akan kembali normal pada tanggal 5 Januari 2009, kecuali untuk penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebagaimana disebut pada poin C.

B. BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
o Jumat, 26 Desember 2008, Sistem BI-RTGS tetap beroperasi normal, dengan window time sebagaimana ketentuan yang berlaku.

C. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
o Jumat, 26 Desember 2008, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tetap beroperasi normal.
o Rabu, 31 Desember 2008, penyelenggaraan SKNBI berlaku ketentuan sebagai berikut:
Kliring Pengembalian H+1 untuk Warkat Debet (siklus tanggal 30 Desember 2008) dan Kliring Kredit Siklus I diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
Kliring Kredit Siklus II dan Kliring Penyerahan untuk Warkat Debet ditiadakan.
Penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Debet ditiadakan, tetapi mekanisme penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
o Senin, 5 Januari 2009, penyelenggaraan SKNBI berlaku ketentuan sebagai berikut:
Kliring Penyerahan untuk Warkat Debet, Kliring Kredit Siklus I dan Kliring kredit Siklus II diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
Kliring Pengembalian H+1 untuk Warkat Debet ditiadakan.
Mekanisme Penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
o Selasa, 6 Januari 2009, penyelenggaraan SKNBI diadakan sesuai jadwal yang berlaku.

D. Layanan Kas
o Jumat, 26 Desember 2008, beroperasi secara terbatas hanya kepada perbankan.
o Rabu, 31 Desember 2008, layanan kas tidak beroperasi.

E. BI-SSSS (Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System)
o Jumat, 26 Desember 2008, BI-SSSS tetap beroperasi normal dengan window time sebagaimana ketentuan yang berlaku.

F. Transaksi Valuta Asing
o Jumat, 26 Desember 2008 dan Rabu, 31 Desember 2008, Transaksi Valuta Asing antara Bank Indonesia dengan perbankan ditiadakan.

Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Berita/jadwal_operasi_231208.htm

Friday, December 5, 2008

Peraturan Audit Dana Kampanye Harus Jamin Transparansi

Senin, 24 November 2008 | 13:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga pemerhati antikorupsi, Indonesia Corruption Watch, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum membuat kesepakatan bersama menyangkut pelaporan dana kampanye. Wakil Koordinator ICW, Ibrahim Fahmi Badoh, mendesak Komisi Pemilihan Umum membuat peraturan yang bisa menjamin pelaporan dana kampanye transparan dan akuntabel.

"Komisi Pemilihan harus menambal celah-celah di Undang-undang Pemilihan Umum yang memungkinkan peserta pemilihan berbuat curang," katanya dalam jumpa pers di kantor Badan Pengawas, Jakarta, Senin (24/11). Rencananya, kesepakatan bersama Indonesia Corruption Watch dan Badan Pengawas ini akan diserahkan ke Komisi Pemilihan.

Menurut Fahmi, ada sejumlah poin yang perlu diatur Komisi Pemilihan. Antara lain, Komisi harus merumuskan definisi dana kampanye dengan lebih rinci. Pasalnya, Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif tidak memerinci definisi dana kampanye. "Bisa jadi, peserta pemilihan tak melaporkan semua penerimaan dan pengeluarannya," kata Fahmi.

Komisi juga diminta menentukan penanggung jawab laporan dana kampanye. Yaitu, ketua umum dan bendahara umum partai politik. Jika terjadi kecurangan, kata Fahmi, Komisi bisa meminta tanggung jawab ketua umum dan bendahara umum.

Menurut Fahmi, Komisi Pemilihan juga harus mengatur kejelasan dan kelengkapan identitas penyumbang dana kampanye. Kelengkapan itu menyangkut nilai nominal, alamat, pekerjaan penyumbang, fotokopi identitas, dan nomor pokok wajib pajak. Nomor pajak, kata Fahmi, harus disertakan untuk sumbangan di atas Rp 5 juta. "Sehingga tidak ada lagi penyumbang fiktif seperti yang terjadi pada Pemilihan 2004," ujarnya.

Komisi Pemilihan, kata Fahmi, sebaiknya mewajibkan peserta pemilihan memisahkan sumbangan individu dan perusahaan murni dengan individu dan perusahaan terafiliasi. Ketentuan ini menghindari pemecahan sumbangan kampanye ke berbagai pihak yang jika dihitung melampaui batas maksimal.

Selain itu, Komisi Pemilihan juga harus membuka kemungkinan audit investigatif jika ada indikasi peserta pemilihan melakukan kecurangan. Jika terjadi kecurangan, kata Fahmi, Komisi Pemilihan dan Badan Pengawas juga harus menindaklanjuti hasil audit tersebut. "Harus ada tindak lanjut saat tahapan pemilu masih berjalan atau sesudahnya," kata Fahmi.

Anggota Badan Pengawas, Wahidah Suaib, meminta Komisi Pemilihan bersikap transparan soal audit dana kampanye. "Kalau tidak ada transparansi, akan timbul lebih banyak masalah. Tumpukan masalah ini malah menjadi bom waktu untuk Komisi Pemilihan," katanya.

Wahidah juga mendesak Komisi Pemilihan meminta payung hukum baru soal audit dana kampanye. Payung hukum ini untuk memberi waktu lebih lama bagi kantor akuntan publik mengaudit dana kampanye. Selain itu, payung hukum ini memungkinkan Komisi Pemilihan meminta tambahan tenaga auditor dari lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Tanpa payung hukum ini, audit dana kampanye hanya menjadi formalitas," katanya.

Pramono

Sumber : http://tempo.co.id/hg/nasional/2008/11/24/brk,20081124-147728,id.html

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters