Thursday, November 29, 2007

RUU Akuntan Publik

Saat ini sedang digodok RUU Akuntan Publik untuk mengatur profesi akuntan publik. Pro kontra atas RUU ini masih terjadi. Terutama bagi mereka yang terkena dampak langsung dari RUU ini. Sebut saja kantor akuntan publik adalah salah satu pihak yang dimaksud.

Begitu pula masyarakat pemakai jasa akuntan publik juga sangat berkepentingan akan hal ini. Perusahaan swasta, BUMN, PMA, bahkan parpol adalah pihak-pihak yang biasa menggunakan jasa yang diberikan akuntan publik.

Bagi Anda yang bermaksud memberikan masukan dan saran atas akan diundangkannya RUU AP silahkan menghubungi :

Sekretariat PAD Penyusunan RUU Akuntan Publik

Jl. Dr. Wahidin no. 1

Gedung A Lt. 7

Jakarta Pusat

Telp. : (021) 3843237

Faks. : (021) 3452670

E-mail : pad_ruu_ap@yahoo.com

Untuk melihat isi RUU AP silahkan kunjungi website berikut.

Sumber : http://www.djlk.depkeu.go.id/dpajp/data/RUUAP.pdf

Saturday, November 24, 2007

BPK Gandeng KAP Periksa Duit Negara

Harian Kontan, 16 Oktober 2007

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kewalahan juga memeriksa duit negara yang jumlahnya mencapai ribuan triliun. Itu sebabnya, mereka bakal menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP). Cuma syaratnya, harus mengantongi sertifikasi dulu dari lembaga tinggi negara tersebut.

Nah, rencananya BPK akan menggelar sertifikasi itu tahun depan. Saat ini, mereka sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya. “Kami menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan tokoh-tokoh akuntan guna membahasnya,” kata Ketua BPK Anwar Nasution, akhir pekan lalu.

Nantinya, Anwar bilang pihaknya bakal membagi sedikit kewenangan memeriksa keuangan negara buat KAP. Cuma, lantaran tidak semua kantor akuntan memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang diminta BPK, maka perlu ada langkah sertifikasi.

Jadi, nanti Pejompongan, tempat BPK bermarkas, bakal menguji dulu setiap KAP yang mendaftar.

Salah satu materi yang bakal dites adalah aturan audit sektor negara. Sebab, ternyata, banyak KAP yang tidak mengerti seluk beluk pemeriksaan jenis ini. Contoh paling gampang, hasil audit laporan keuangan PT Kereta Api yang dilakukan kantor akuntan yang begitu buruk. Karena itu, “Mereka harus paham betul aturan pemerintah,” tandas Anwar.

Proses audit yang melibatkan KAP, Anwar mengharapkan bisa memberi kontribusi bagi langkah BPK melakukan pembersihan sektor keuangan negara. Kelak, kantor akuntan yang lulus ujian bakal masuk dalam daftar auditor yang boleh memeriksa laporan keuangan negara, baik BUMN maupun pemerintah.

Jadi, nanti pemerintah serta perusahaan pelat merah bebas memilih. Cuma, hasil auditnya tidak serta merta dianggap final. BPK masih akan melakukan verifikasi ulang.


Ruisa Khoiriyah, Dian Prasomya

Sumber : http://www.citasco.com/citasco/?mod=berita&page=show&id=452&q=&hlm=11&stat=ind&PHPSESSID=c29c95c99f6a17280c7ccfeff7ba6a30

BUMN Sebaiknya Diaudit Akuntan Publik

Sabtu, 17/11/2007

JAKARTA(SINDO) – Ke depan, sebaiknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, walaupun BUMN termasuk harta negara, tapi perlakuannya harus dibedakan karena menyangkut perseroan. Apalagi tidak semua perusahaan pelat merah dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR Refrizal mengaku, saat ini komisinya masih melakukan diskusi mengenai persoalan tersebut. Namun, secara pribadi, dirinya menyetujui jika di masa mendatang BUMN tidak lagi diaudit BPK. ”Apalagi selama ini BPK juga selalu menyerahkan hal itu kepada akuntan publik,” tuturnya saat dihubungi SINDO, tadi pagi. Disejumlah negara seperti Malaysia, kata dia, telah lama menerapkan kebijakan seperti itu.

Mereka berpandangan, BUMN merupakan sebuah perusahaan publik. Karena itu, laporan keuangannya juga harus diserahkan kepada publik. Di antaranya dengan mengumumkan laporan keuangan mereka melalui media massa. Kalau audit BUMN tetap diserahkan kepada BPK, politikus PKS ini khawatir, laporan audit rawan kepentingan politik.

Pasalnya, audit BPK diserahkan dan ditindaklanjuti DPR. Artinya, setiap waktu DPR pasti akan memanggil direksi BUMN untuk mengklarifikasi temuan BPK. ”Kalau seperti ini, direksi BUMN kapan akan bekerja?” kritiknya. Anggota BPK Baharudin Aritonang dalam pesan pendeknya mengatakan, melepas audit di BUMN bisa saja dilakukan mereka.(hermansah)

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-sore/bumn-sebaiknya-diaudit-akuntan-publik-3.html

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters