Monday, September 9, 2019

PMK 154 Tahun 2017

Kementrian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 154 Tahun 2017 sebagai peraturan yang lebih rinci dari UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Peraturan ini mengatur berbagai hal terkait perizinan akuntan publik dan kantor akuntan publik.

Begitu pula ketentuan yang berkaitan dengan Organisasi Audit Asing (OAA) dan Organisasi Audit Indonesia (OAI). Peraturan ini bisa diunduh dari situs resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Silahkan download di :

http://pppk.kemenkeu.go.id/in/rules

Lowongan Auditor

Sebuah KAP di Jabodetabek sedang membutuhkan auditor bersertifikat BPK. Auditor akan diikutkan sebagai auditor untuk dan atas nama BPK. Auditor dengan kualifikasi senior auditor lebih diutamakan.

Apabila Anda memenuhi kualifikasi yang kami butuhkan, silahkan email ke supriyanta@gmail.com

Terima kasih

Monday, February 19, 2018

Enam Profesi Ini Wajib Laporkan Transaksi Mencurigakan ke PPATK

Pusat Pelaporan Data dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mewajibkan enam profesi untuk melaporkan transaksi keuangan yang mencurigkan dari klien mereka. Enam profesi tersebut yakni advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan.

"Keterlibatan pihak pelapor profesi dapat mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, saat memaparkan rencana kerja institusinya di 2017, Senin (9/1).

Selain itu, kata dia, kewajiban ini juga diharapkan dapat mencegah kemungkinan pemberi jasa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan pencucian uang.

Lebih lanjut, Badar mengatakan, ketentuan bagi enam profesi untuk melaporkan transaksi tak wajar pada PPATK tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain enam profesi yang telah disebut, pihak lain yang juga diwajibkan melapor yakni penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa.

Adapun cara menyampaikan laporannya yakni melalui aplikasi khusus yang saat ini sedang dikembangkan. Aplikasi yang akan terintegrasi dengan lembaga penegak hukum tersebut akan menampung seluruh laporan yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan.

Direktur Pelaporan PPATK, Sugiono Setiabudi, mengatakan ada sanksi bagi mereka yang tidak melakukan kewajiban menyampaikan laporan secara elektronik. Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif, pengumuman ke publik sampai denda administratif.

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/01/09/oji0iu335-enam-profesi-ini-wajib-laporkan-transaksi-mencurigakan-ke-ppatk

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters