Sebuah KAP di Jabodetabek sedang membutuhkan auditor bersertifikat BPK. Auditor akan diikutkan sebagai auditor untuk dan atas nama BPK. Auditor dengan kualifikasi senior auditor lebih diutamakan.
Apabila Anda memenuhi kualifikasi yang kami butuhkan, silahkan email ke supriyanta@gmail.com
Terima kasih
Monday, September 9, 2019
Monday, February 19, 2018
Enam Profesi Ini Wajib Laporkan Transaksi Mencurigakan ke PPATK
Pusat Pelaporan Data dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan
mewajibkan enam profesi untuk melaporkan transaksi keuangan yang
mencurigkan dari klien mereka. Enam profesi tersebut yakni advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan
perencana keuangan.
"Keterlibatan pihak pelapor profesi dapat mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, saat memaparkan rencana kerja institusinya di 2017, Senin (9/1).
Selain itu, kata dia, kewajiban ini juga diharapkan dapat mencegah kemungkinan pemberi jasa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan pencucian uang.
Lebih lanjut, Badar mengatakan, ketentuan bagi enam profesi untuk melaporkan transaksi tak wajar pada PPATK tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain enam profesi yang telah disebut, pihak lain yang juga diwajibkan melapor yakni penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa.
Adapun cara menyampaikan laporannya yakni melalui aplikasi khusus yang saat ini sedang dikembangkan. Aplikasi yang akan terintegrasi dengan lembaga penegak hukum tersebut akan menampung seluruh laporan yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan.
Direktur Pelaporan PPATK, Sugiono Setiabudi, mengatakan ada sanksi bagi mereka yang tidak melakukan kewajiban menyampaikan laporan secara elektronik. Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif, pengumuman ke publik sampai denda administratif.
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/01/09/oji0iu335-enam-profesi-ini-wajib-laporkan-transaksi-mencurigakan-ke-ppatk
"Keterlibatan pihak pelapor profesi dapat mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, saat memaparkan rencana kerja institusinya di 2017, Senin (9/1).
Selain itu, kata dia, kewajiban ini juga diharapkan dapat mencegah kemungkinan pemberi jasa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan pencucian uang.
Lebih lanjut, Badar mengatakan, ketentuan bagi enam profesi untuk melaporkan transaksi tak wajar pada PPATK tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain enam profesi yang telah disebut, pihak lain yang juga diwajibkan melapor yakni penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa.
Adapun cara menyampaikan laporannya yakni melalui aplikasi khusus yang saat ini sedang dikembangkan. Aplikasi yang akan terintegrasi dengan lembaga penegak hukum tersebut akan menampung seluruh laporan yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan.
Direktur Pelaporan PPATK, Sugiono Setiabudi, mengatakan ada sanksi bagi mereka yang tidak melakukan kewajiban menyampaikan laporan secara elektronik. Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif, pengumuman ke publik sampai denda administratif.
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/01/09/oji0iu335-enam-profesi-ini-wajib-laporkan-transaksi-mencurigakan-ke-ppatk
Tuesday, November 29, 2016
SAK EMKM
SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah)
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berencana memberlakukan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil dan menengah per 1 Januari 2018. Saat ini exposure draft sudah diterbitkan dan dalam proses persetujuan.
SAK ini melengkapi SAK Umum, SAK ETAP dan SAK Syariah yang telah diberlakukan lebih dahulu.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berencana memberlakukan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil dan menengah per 1 Januari 2018. Saat ini exposure draft sudah diterbitkan dan dalam proses persetujuan.
SAK ini melengkapi SAK Umum, SAK ETAP dan SAK Syariah yang telah diberlakukan lebih dahulu.
Subscribe to:
Posts (Atom)
