Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik. PP ini merupakan amanah UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Banyak hal diatur dalam PP ini baik berkaitan dengan pendidikan profesi maupun pembatasan praktik akuntan publik.
Hal baru yang diatur dalam PP ini berkaitan dengan profesi akuntan publik adalah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada praktisi yang akan berpraktik sebagai akuntan publik.
Sedangkan menyangkut pembatasan jasa yang diberikan seorang akuntan publik maka PP ini lebih longgar dibandingkan dengan PMK No. 17 tahun 2008. Dalam PP ini tidak ada lagi pembatasan pemberian jasa audit oleh sebuah kantor akuntan publik. Pembatasan hanya diberikan kepada seorang akuntan publik dan itu pun hanya untuk entitas tertentu.
Seorang akuntan publik diberikan batas maksimal memberikan jasa audit sebanyak 5 tahun berturut-turut untuk klien-klien tertentu seperti perusahaan publik, bank, asuransu, dana pensiun dan BUMN. Sedangkan jeda bagi seorang akuntan publik untuk dapat memberikan jasa audit kembali adalah selama 2 tahun.
Friday, April 24, 2015
Monday, March 16, 2015
Lokasi Ujian CPA Indonesia
Saat ini ujian CPA Indonesia bisa dilakukan di berbagai tempat di Indonesia. Sebelumnya lokasi ujian CPA Indonesia hanya di Jakarta. Hal ini ketika IAPI masih menggunakan mekanisme manual dalam penyelenggaraan ujian CPA. Begitu berganti dengan menggunakan komputer maka bisa dilakukan di daerah lain.
Peserta bisa memilih lokasi ujian di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan bahkan di Lampung. Ketika akan mengikuti di Jakarta maka IAPI juga memberikan pilihan lebih dari 1 tempat. Nah, selamat mengikuti ujian bagi yang berminat memiliki gelar CPA atau ingin berpraktik sebagai akuntan publik.
Peserta bisa memilih lokasi ujian di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan bahkan di Lampung. Ketika akan mengikuti di Jakarta maka IAPI juga memberikan pilihan lebih dari 1 tempat. Nah, selamat mengikuti ujian bagi yang berminat memiliki gelar CPA atau ingin berpraktik sebagai akuntan publik.
Friday, January 2, 2015
Pengurus IAI Periode 2014-2018
Kongres XII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah
usai. Prof. Mardiasmo kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus
Nasional (DPN) IAI, didampingi 15 anggota DPN yang akan secara kolektif
kolegial menakhodai IAI untuk periode 2014-2018.
Ketua dan Anggota DPN Periode 2014-2018
- Prof. Mardiasmo (Ketua)
- Ahyanizzaman
- Ainun Naim
- Ardan Adiperdana
- Cris Kuntadi
- Dwi Martani
- Dwi Setiawan Susanto
- Ferdinand D. Purba
- Gatot Trihargo
- Ito Warsito
- Khomsiyah
- Lindawati Gani
- Maliki Heru Santosa
- Rosita Uli Sinaga
- Sidharta Utama
- Tia Adityasih
Ditambah dengan tiga ketua kompartemen yang menjadi ex officio DPN, yaitu:
- Nunuy Nur Afiah (Ketua IAI Kompartemen Akuntan Pendidik)
- Dadang Kurnia (Ketua IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik)
- John L. Hutagaol (Ketua IAI Kompartemen Akuntan Pajak)
Kongres
juga memutuskan adanya penambahan dua anggota DPN yang masing-masing
mewakili wilayah Barat dan Timur Indonesia. Dengan demikian, keseluruhan
DPN IAI 2014-2018 berjumlah 21 orang.
Kongres XII Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan susunan Majelis Kehormatan IAI Periode 2014-2018 sebagai berikut:
- Djoko Susanto
- Atjeng Sastrawidjaja
- Bey Hartono
- Anton Silalahi
- Wahyu K. Tumakaka
- Eddy Mulyadi
- Iswan Elmi
Sedangkan
formatur Dewan Penasihat yang terdiri dari Moermahadi Soerja Djanegara,
Langgeng Subur, dan Zaki Baridwan, mengusulkan susunan Dewan Penasihat IAI Periode 2014-2018 sebagai berikut:
- Moermahadi Soerja Djanegara
- Ignasius Jonan
- Sudirman Said
- M. Nasir
- Zaki Baridwan
- Mustofa
- Langgeng Subur
- Jusuf Halim
- Sapto Amal Damandari
Subscribe to:
Posts (Atom)