Jakarta -
Seluruh partai politik nasional telah menyerahkan laporan
akhir dana kampanye ke KPU. Jika diakumulasi, angka dana kampanye 12
partai politik itu cukup fantastis mencapai Rp 3,1 triliun.
"Semua
parpol lolos, bebas dari sanksi pembatalan. Selanjutnya Kantor Akuntan
Publik akan bekerja 30 hari ke depan. Nanti hasil audit diserahkan ke
KPU paling lambat 5 hari setelahnya dan KPU umumumkan apa adanya," kata
Kabiro Hukum KPU Nur Syarifah di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus,
Kamis (24/4/2014).
Dalam rekap laporan dana kampanye 12 partai
politik peserta pemilu, dana kampanye tersbesar diterima Partai Gerindra
sebesar Rp 435 miliar. Sementara dana terkecil diterima Partai Bulan
Bintang (PBB) sebesar 71,3 miliar.
Dalam laporan dana kampanye
ke KPU, tidak semua parpol memberikan rincian dana kampanyenya
penerimaan dan pengeluaran untuk pemberitaan. Beberapa hanya info
pemasukan saja.
Berikut rekap laporan dana kampanyen 12 partai politik yang diurutkan berdasarkan waktu penyerahan ke KPU:
1. Partai Gerindra
Total penerimaan: Rp 435 miliar
Total pengeluaran: Rp 435 miliar
2. Partai NasDem
Total penerimaan: Rp 277,6 miliar
Total pengeluaran: Rp 277,4 miliar
3. PKS
Total penerimaan: Rp 122 M
Total pengeluaran: Rp 121 M
4. PAN
Total penerimaan: Rp 271,9 M
Total pengeluaran: Rp 271,9 M
5. PDI-P
Total penerimaan: Rp 395 M
Total pengeluaran: Rp 404.730.519.590
6. PKB
Total penerimaan: Rp 244 M
Total pengeluaran: Rp 244 M
7. PPP
Total penerimaan: Rp 157 M
Total pengeluaran: Rp 157 M
8. PKPI
Total penerimaan: Rp 52,9 M
9. PBB
Total penerimaan: Rp 71,3 M
10. Hanura
Total penerimaan: Rp 374 M
Total pengeluaran: Rp 365,7 M
11. Demokrat
Total penerimaan: Rp 309 M
Total pengeluaran: Rp 307 M
12. Golkar
Total penerimaan: Rp 402 M
Total pengeluaran: Rp 402 M
Sumber : http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/04/24/230418/2565038/1562/2/dana-kampanye-12-parpol-capai-rp-31-triliun-gerindra-tertinggi
Monday, April 28, 2014
Tuesday, March 11, 2014
Lowongan Staf Akuntansi
Sebuah perusahaan textile di daerah Purwakarta sedang mencari staf akuntansi.
Syarat-syarat:
1. Lulusan sarjana akuntansi atau D3 Akuntansi
2. Pria
3. Diutamakan domisili di daerah Purwakarta atau bersedia pindah domisili.
Silahkan kirimkan surat lamaran dan CV ke alamat email supriyanta (at) gmail.com
Terima kasih
Syarat-syarat:
1. Lulusan sarjana akuntansi atau D3 Akuntansi
2. Pria
3. Diutamakan domisili di daerah Purwakarta atau bersedia pindah domisili.
Silahkan kirimkan surat lamaran dan CV ke alamat email supriyanta (at) gmail.com
Terima kasih
Monday, March 10, 2014
Kantor Jasa Akuntan (KJA)
Pemerintah melalui kementrian keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam rangka mengatur lebih jauh profesi akuntan.Sebagaimana biasa pro dan kontra atas peraturan bermunculan di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu yang baru dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan kepada akuntan profesional membuka kantor jasa akuntan (KJA). Kantor semacam ini diperbolehkan memberikan jasa akuntan dalam kategori jasa non assurans.
Berbagai syarat untuk membuka kantor semacam ini bisa dibaca pada detil peraturan tersebut.
Salah satu yang baru dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan kepada akuntan profesional membuka kantor jasa akuntan (KJA). Kantor semacam ini diperbolehkan memberikan jasa akuntan dalam kategori jasa non assurans.
Berbagai syarat untuk membuka kantor semacam ini bisa dibaca pada detil peraturan tersebut.
Subscribe to:
Posts (Atom)
