Sebuah perusahaan textile di daerah Purwakarta sedang mencari staf akuntansi.
Syarat-syarat:
1. Lulusan sarjana akuntansi atau D3 Akuntansi
2. Pria
3. Diutamakan domisili di daerah Purwakarta atau bersedia pindah domisili.
Silahkan kirimkan surat lamaran dan CV ke alamat email supriyanta (at) gmail.com
Terima kasih
Tuesday, March 11, 2014
Monday, March 10, 2014
Kantor Jasa Akuntan (KJA)
Pemerintah melalui kementrian keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam rangka mengatur lebih jauh profesi akuntan.Sebagaimana biasa pro dan kontra atas peraturan bermunculan di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu yang baru dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan kepada akuntan profesional membuka kantor jasa akuntan (KJA). Kantor semacam ini diperbolehkan memberikan jasa akuntan dalam kategori jasa non assurans.
Berbagai syarat untuk membuka kantor semacam ini bisa dibaca pada detil peraturan tersebut.
Salah satu yang baru dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan kepada akuntan profesional membuka kantor jasa akuntan (KJA). Kantor semacam ini diperbolehkan memberikan jasa akuntan dalam kategori jasa non assurans.
Berbagai syarat untuk membuka kantor semacam ini bisa dibaca pada detil peraturan tersebut.
Monday, January 27, 2014
Pengesahan PSAK 65, 66, 67, 68, revisi PSAK 1, 4, 15, 24
Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah
mengesahkan delapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) pada
rapatnya hari Kamis, 19 Desember 2013.
Delapan PSAK tersebut adalah:
1. PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian;
2. PSAK 66: Pengaturan Bersama;
3. PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain;
4. PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar;
5. PSAK 1 (2013): Penyajian Laporan Keuangan;
6. PSAK 4 (2013): Laporan Keuangan Tersendiri;
7. PSAK 15 (2013): Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama; dan
8. PSAK 24 (2013): Imbalan Kerja.
Delapan
PSAK tersebut berlaku efektif 1 Januari 2015 dan entitas tidak
diijinkan untuk menerapkan secara dini. Opsi penerapan dini tidak
ditawarkan dengan pertimbangan keselarasan penerapan (pemberlakuan
efektif) antara PSAK tersebut dengan PSAK/ISAK lain yang terkena
dampaknya.
Sebagai
catatan, saat ini DSAK IAI sedang melakukan pembahasan dengan IASB
terkait dengan isu akuntansi penyertaan pada operasi bersama dengan
struktur kendaraan terpisah yang diatur dalam PSAK 66: Pengaturan Bersama.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.
Sumber : http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=603
Subscribe to:
Posts (Atom)
