Pemerintah melalui kementrian keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam rangka mengatur lebih jauh profesi akuntan.Sebagaimana biasa pro dan kontra atas peraturan bermunculan di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu yang baru dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan kepada akuntan profesional membuka kantor jasa akuntan (KJA). Kantor semacam ini diperbolehkan memberikan jasa akuntan dalam kategori jasa non assurans.
Berbagai syarat untuk membuka kantor semacam ini bisa dibaca pada detil peraturan tersebut.
Monday, March 10, 2014
Monday, January 27, 2014
Pengesahan PSAK 65, 66, 67, 68, revisi PSAK 1, 4, 15, 24
Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah
mengesahkan delapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) pada
rapatnya hari Kamis, 19 Desember 2013.
Delapan PSAK tersebut adalah:
1. PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian;
2. PSAK 66: Pengaturan Bersama;
3. PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain;
4. PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar;
5. PSAK 1 (2013): Penyajian Laporan Keuangan;
6. PSAK 4 (2013): Laporan Keuangan Tersendiri;
7. PSAK 15 (2013): Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama; dan
8. PSAK 24 (2013): Imbalan Kerja.
Delapan
PSAK tersebut berlaku efektif 1 Januari 2015 dan entitas tidak
diijinkan untuk menerapkan secara dini. Opsi penerapan dini tidak
ditawarkan dengan pertimbangan keselarasan penerapan (pemberlakuan
efektif) antara PSAK tersebut dengan PSAK/ISAK lain yang terkena
dampaknya.
Sebagai
catatan, saat ini DSAK IAI sedang melakukan pembahasan dengan IASB
terkait dengan isu akuntansi penyertaan pada operasi bersama dengan
struktur kendaraan terpisah yang diatur dalam PSAK 66: Pengaturan Bersama.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.
Sumber : http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=603
Tuesday, December 24, 2013
Penyerapan Anggaran
Pada hari ini penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 71%. Hal ini diberitakan di radio Dakta. Target sampai dengan akhir tahun diharapkan lebih baik dibandingkan tahun lalu.
Penyerapan anggaran setiap kementrian pun disorot apabila jauh dari target 100%. Apa yang terjadi di lapangan? Pada bulan Desember ini kegiatan di hotel-hotel sangat banyak baik dalam bentuk seminar, workshop dan lain-lain. Bahkan ada seorang teman yang merupakan salah satu staf dari kementerian menyampaikan bahwa kesulitan mencari hotel untuk kegiatan di kementriannya.
Pertanyaannya adalah mengapa tolok ukur penyerapan dana menjadi utama? Apalah artinya penyerapan dana mendekati 100% namun pekerjaan yang dilakukan kurang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Pada bulan Desember ini juga banyak pekerjaan fisik dilakukan dalam rangka mengejar progres fisik sebanyak-banyaknya sebelum akhir tahun. Bahkan tidak sedikit instansi yang kebingungan "menghabiskan anggaran."
Apabila kondisi seperti ini terus berlangsung maka apakah perbaikan kondisi masyarakat benar-benar terjadi? Apakah kesejahteraan rakyat benar-benar diutamakan? Apakah kepentingan publik menjadi utama?
Penyerapan anggaran setiap kementrian pun disorot apabila jauh dari target 100%. Apa yang terjadi di lapangan? Pada bulan Desember ini kegiatan di hotel-hotel sangat banyak baik dalam bentuk seminar, workshop dan lain-lain. Bahkan ada seorang teman yang merupakan salah satu staf dari kementerian menyampaikan bahwa kesulitan mencari hotel untuk kegiatan di kementriannya.
Pertanyaannya adalah mengapa tolok ukur penyerapan dana menjadi utama? Apalah artinya penyerapan dana mendekati 100% namun pekerjaan yang dilakukan kurang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Pada bulan Desember ini juga banyak pekerjaan fisik dilakukan dalam rangka mengejar progres fisik sebanyak-banyaknya sebelum akhir tahun. Bahkan tidak sedikit instansi yang kebingungan "menghabiskan anggaran."
Apabila kondisi seperti ini terus berlangsung maka apakah perbaikan kondisi masyarakat benar-benar terjadi? Apakah kesejahteraan rakyat benar-benar diutamakan? Apakah kepentingan publik menjadi utama?
Subscribe to:
Posts (Atom)
