Monday, March 10, 2014

Kantor Jasa Akuntan (KJA)

Pemerintah melalui kementrian keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam rangka mengatur lebih jauh profesi akuntan.Sebagaimana biasa pro dan kontra atas peraturan bermunculan di tengah-tengah masyarakat.

Salah satu yang baru dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan kepada akuntan profesional membuka kantor jasa akuntan (KJA). Kantor semacam ini diperbolehkan memberikan jasa akuntan dalam kategori jasa non assurans.

Berbagai syarat untuk membuka kantor semacam ini bisa dibaca pada detil peraturan tersebut.

Monday, January 27, 2014

Pengesahan PSAK 65, 66, 67, 68, revisi PSAK 1, 4, 15, 24

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan delapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) pada rapatnya hari Kamis, 19 Desember 2013.
Delapan PSAK tersebut adalah:
1.       PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian;
2.       PSAK 66: Pengaturan Bersama;
3.       PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain;
4.       PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar;
5.       PSAK 1 (2013): Penyajian Laporan Keuangan;
6.       PSAK 4 (2013): Laporan Keuangan Tersendiri;
7.    PSAK 15 (2013): Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura  Bersama; dan
8.       PSAK 24 (2013): Imbalan Kerja.
 
Delapan PSAK tersebut berlaku efektif 1 Januari 2015 dan entitas tidak diijinkan untuk menerapkan secara dini.  Opsi penerapan dini tidak ditawarkan dengan pertimbangan keselarasan penerapan (pemberlakuan efektif) antara PSAK tersebut dengan PSAK/ISAK lain yang terkena dampaknya.
 
Sebagai catatan, saat ini DSAK IAI sedang melakukan pembahasan dengan IASB terkait dengan isu akuntansi penyertaan pada operasi bersama dengan struktur kendaraan terpisah yang diatur dalam PSAK 66: Pengaturan Bersama.
 
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.
 
Sumber : http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=603

Tuesday, December 24, 2013

Penyerapan Anggaran

Pada hari ini penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 71%. Hal ini diberitakan di radio Dakta. Target sampai dengan akhir tahun diharapkan lebih baik dibandingkan tahun lalu.

Penyerapan anggaran setiap kementrian pun disorot apabila jauh dari target 100%. Apa yang terjadi di lapangan? Pada bulan Desember ini kegiatan di hotel-hotel sangat banyak baik dalam bentuk seminar, workshop dan lain-lain. Bahkan ada seorang teman yang merupakan salah satu staf dari kementerian menyampaikan bahwa kesulitan mencari hotel untuk kegiatan di kementriannya.

Pertanyaannya adalah mengapa tolok ukur penyerapan dana menjadi utama? Apalah artinya penyerapan dana mendekati 100% namun pekerjaan yang dilakukan kurang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Pada bulan Desember ini juga banyak pekerjaan fisik dilakukan dalam rangka mengejar progres fisik sebanyak-banyaknya sebelum akhir tahun. Bahkan tidak sedikit instansi yang kebingungan "menghabiskan anggaran."

Apabila kondisi seperti ini terus berlangsung maka apakah perbaikan kondisi masyarakat benar-benar terjadi? Apakah kesejahteraan rakyat benar-benar diutamakan? Apakah kepentingan publik menjadi utama?

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters