Pada hari ini penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 71%. Hal ini diberitakan di radio Dakta. Target sampai dengan akhir tahun diharapkan lebih baik dibandingkan tahun lalu.
Penyerapan anggaran setiap kementrian pun disorot apabila jauh dari target 100%. Apa yang terjadi di lapangan? Pada bulan Desember ini kegiatan di hotel-hotel sangat banyak baik dalam bentuk seminar, workshop dan lain-lain. Bahkan ada seorang teman yang merupakan salah satu staf dari kementerian menyampaikan bahwa kesulitan mencari hotel untuk kegiatan di kementriannya.
Pertanyaannya adalah mengapa tolok ukur penyerapan dana menjadi utama? Apalah artinya penyerapan dana mendekati 100% namun pekerjaan yang dilakukan kurang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Pada bulan Desember ini juga banyak pekerjaan fisik dilakukan dalam rangka mengejar progres fisik sebanyak-banyaknya sebelum akhir tahun. Bahkan tidak sedikit instansi yang kebingungan "menghabiskan anggaran."
Apabila kondisi seperti ini terus berlangsung maka apakah perbaikan kondisi masyarakat benar-benar terjadi? Apakah kesejahteraan rakyat benar-benar diutamakan? Apakah kepentingan publik menjadi utama?
Tuesday, December 24, 2013
Friday, November 1, 2013
Menteri Keuangan Meminta Akuntan Publik Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Menteri
Keuangan Republik Indonesia meminta Akuntan Publik Indonesia menjadi
tuan rumah di negeri sendiri. Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur
Jenderal Kementerian Keuangan – Sony Loho, yang membacakan keynotes speech
dalam acara seminar “Strategi dan Tantangan CPA of Indonesia dalam
ASEAN Economic Community (AEC) 2015” yang berlangsung hari ini di
Swiss-belhotel Jakarta. Keterbukaan ekonomi semakin nyata dengan
dibentuknya AEC 2015 dalam waktu dekat. Suatu kabar perubahan yang
membawa peluang dan tantangan bagi pelaku ekonomi di kawasan ASEAN.
Indonesia sebagai negara besar di ASEAN harus siap menghadapi perubahan
ini. “Kita perlu
mewaspadai kemungkinan banyaknya akuntan asing yang akan masuk ke
Indonesia. Apabila kita tidak siap, dikhawatirkan akuntan asing ini akan
mendominasi para akuntan lokal di “rumah” kita sendiri. Kita harus bisa
menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Bahkan apabila diperlukan, kita
harus bisa melebarkan pasar ke negara ASEAN lainnya”, lanjut Sony.
AEC dimaksudkan untuk menciptakan single market dan production base
dari arus perdagangan bebas untuk sektor barang, jasa, investasi,
modal, dan pekerja terampil/profesional; dan menciptakan kawasan ekonomi
regional yang berdaya saing tinggi. Dalam rangka menjembatani dan
merealisasikan arus perdagangan bebas untuk sektor jasa dan pekerja
terampil/profesional khususnya di bidang akuntansi, telah ditandatangani
ASEAN Mutual Recognition Arrangement Framework on Accountancy Services
(MRA Framework) pada tanggal 26 Pebruari 2009. Untuk
mengimplementasikan MRA Framework dimaksud, saat ini telah disusun
konsep MRA akuntansi, yang pada perundingan terakhir berada dalam posisi
bahwa untuk dapat berpraktik di negara ASEAN, harus memnjadi anggota
ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA). Salah satu persyaratan
untuk menjadi anggota ACPA harus memiliki sertifikasi profesi akuntansi
yang diterbitkan oleh asosiasi profesi di masing-masing negara ASEAN.
Menteri meminta agar disiapkan strategi untuk dapat bersaing dalam AEC
2015. Pihak regulator telah dan sedang menyiapkan strategi antara lain:
memperkuat regulasi profesi akuntan, seperti UU AP, rancangan PMK
tentang Akuntan Beregister Negara; serta konsep Blueprint Pengembangan
Profesi Akuntansi Indonesia yang akan menjamin kualitas akuntan publik
yang bekerja di Indonesia. Strategi lain dengan mendorong kerjasama
antara sesama asosiasi profesi akuntan di Indonesia dan dengan asosiasi
profesi akuntan negara lain. Dari sisi profesi, perlu peningkatan
kualitas dan profesionalisme akuntan Indonesia melalui peningkatan
kualitas sertifikasi profesi, penerapan standar akuntansi dan standar
profesi yang berbasis standar internasional, serta PPL. Lebih lanjut
Menteri mengharapkan, dalam rangka mempersiapkan Indonesia menghadapi
implementasi AEC 2015, maka regulator, praktisi serta pencetak tenaga
profesional jasa akuntansi di Indonesia perlu segera berkonsolidasi dan
bersinergi. Agar dapat memenangkan persaingan dalam menghadapi AEC 2015,
Akuntan Publik Indonesia perlu meningkatkan komunikasi di lingkup
internasional.
Dalam rangka mempersiapkan Indonesia menghadapi implementasi AEC 2015,
maka regulator, praktisi serta pencetak tenaga profesional jasa
akuntansi di Indonesia perlu segera berkonsolidasi dan bersinergi. Agar
dapat memenangkan persaingan dalam menghadapi AEC 2015, Akuntan Publik
Indonesia perlu meningkatkan komunikasi di lingkup internasional.
Seminar yang dibuka oleh Ketua IAPI - Tarkosunaryo, diikuti oleh 226
peserta dari kalangan Akuntan Publik, staf KAP, dan masyarakat umum.
Seminar yang dipandu oleh Agung Nugroho Soedibyo – Ketua Bidang Hubungan
Internasional IAPI tersebut, menghadirkan pembicara Langgeng Subur –
Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian
Keuangan RI; Dr. Iskandar Panjaitan – Direktorat Perundingan Perdagangan
Jasa Kementerian Perdagangan RI; Agus Suparto – Kepala Bidang Pembinaan
Usaha dan Akuntan Publik, PPAJP; Triyanto – Kepala Seksi Pembinaan
Usaha dan Akuntan Publik, PPAJP ; dan M. Achsin – Ketua Dewan
Sertifikasi IAPI..
Sementara itu dalam pemaparannya, M. Achsin – salah seorang pemateri, menyebutkan bahwa merupakan tugas kita bersama antara profesi, regulator dan masyarakat serta seluruh anak bangsa untuk segera meningkatkan kuantitas dan sekaligus kualitas tenaga profesional Indonesia dalam bidang akuntansi dan auditing, serta khususnya CPA of Indonesia.
Sumber : IAPI news
Tuesday, October 29, 2013
Akuntan Publik Diminta Untuk Meningkatkan Fee Audit
Para Akuntan
Publik diminta untuk menaikan fee audit dalam rangka untuk menaikkan kualitas
jasa asurans, mengingat pada saat ini rasio pendapatan fee per kapita jasa Akuntan
Publik hanya sekitar 1,2 dari pendapatan per kapita nasional. “Pendapatan per
kapita industri jasa Akuntan Publik ini hanya sekitar USD 4.167 per kapita atau
20% diatas pendapatan per kapita nasional tahun 2012 sekitar USD 3.420”,
demikian diungkapkan oleh Tarkosunaryo, Ketua IAPI, pada saat memberikan
paparan dengan tema Peranan Akuntan Publik dalam Perekonomian Nasional dalam
rangka acara Certified Public Accountant
of Indonesia Professional Recognition
Program (CPA PRP) yang berlangsung pada tanggal 21 Oktober 2013 di Jakarta.
Pendapatan
per kapita jasa Akuntan Publik tersebut tergolong rendah, menurut Tarko,
mengingat profesi Akuntan Publik adalah profesi yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat dan salah satu profesi yang terhormat di negeri ini. “Pendapatan per
kapita jasa Akuntan Publik yang hanya sedikit diatas rata-rata pendapatan per
kapita nasional kurang mencerminkan peran pentingnya profesi Akuntan Publik,
karena hanya sedikit diatas parameter umum masyarakat Indonesia dan tidak
mencerminkan arti pentingnya profesi ini”, demikian sambung Tarko. Menurut
Tarko, nilai pendapatan per kapita industri jasa Akuntan Publik sebesar USD
4.167 tersebut didapatkan dari perhitungan total pendapatan Kantor Akuntan
Publik (KAP) seluruh Indonesia sebesar Rp 2,2 triliun dibagi dengan jumlah
orang yang terlibat dalam profesi Akuntan Publik termasuk tanggungannya.
“Total
pendapatan KAP Rp 2,2 triliun tersebut dibagi dengan jumlah seluruh 1000
Akuntan Publik, plus 15.000 staf KAP dan tanggungan keluarganya yang
diasumsikan setiap orang adalah 3 orang dan asumsi kurs Rp 11.000/USD sehingga
didapatkan nilai per kapita industri KAP USD 4.167”, demikian terang Tarko
ketika ditanya salah seorang peserta CPA PRP dari mana angka tersebut
didapatkan.
Selaku Ketua
IAPI, Tarko mengajak semua Akuntan Publik di Indonesia untuk memperhatikan fee
jasa audit dan jasa lainnya dan tidak menjual dengan harga murah, seraya
berharap rasio pendapatan per kapita jasa Akuntan Publik dapat ditingkatkan
berlipat ganda. “Yakinlah bahwa Anda semua tidak akan kekurangan klien ketika
Anda menjual dengan harga yang lebih tinggi”, terang Tarko sambil meminta para
Akuntan Publik juga meningkatkan kualitas jasanya. Peningkatan fee tersebut
penting agar industri Akuntan Publik menjadi profesi yang menarik bagi
anak-anak muda dan diidam-idamkan oleh anak muda. “Seorang peneliti di
Universitas Padjajaran menyebutkan bahwa sekitar 15-20 tahun yang lalu 80%
mahasiswa akuntansi bercita-cita menjadi Akuntan Publik, namun sebuah riset
menyatakan bahwa pada tahun 2005 hanya 21% mahasiswa di Pulau Jawa yang
berminat menjadi Akuntan Publik, dan mungkin sekarang turun lagi karena
beberapa kesempatan bertemu mahasiswa ketika ditanya tentang profesi Akuntan Publik
hanya beberapa gelintir saja yang merespon”, terang Tarko. Tentu hal ini
merupakan sinyal buruk bagi profesi. Fee yang rendah akan membuat industri
tidak menarik, karena tidak mampu bersaing dengan industri lainnya dalam
memberikan salary bagi anak-anak
muda. “Saat ini rate salary best talent
yang diinginkan oleh fresh graduate
dari kampus-kampus terkemuka pada kisaran Rp 5 – 6 juta per bulan. Kalau KAP
tidak mampu memberikan salary yang
bersaing maka berpotensi tidak mampu me-retained
sumber daya manusia yang bertalenta tinggi, termasuk tidak tersedia dana yang
cukup untuk dana investasi pengembangan KAP”, demikian lanjut Tarko.
Acara CPA
PRP yang diselenggarakan oleh Dewan Sertifikasi IAPI berlangsung selama 5 hari dimulai sejak tanggal 21 Oktober 2013 sampai
dengan tanggal 25 Oktober 2013, yang diikuti oleh para pemegang izin Akuntan
Publik yang belum memiliki CPA. Acara dibuka oleh Agus Suparto – Kepala Bidang
Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik, mewakili Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan
Jasa Penilai Kementerian Keuangan RI yang berhalangan hadir.
Sumber : http://www.iapi.or.id/iapi/berita_iapi/berita_iapi/akuntan_publik_diminta_untuk_meningkatkan_fee_audit.php
Subscribe to:
Posts (Atom)

