Monday, July 4, 2011

Butuh Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik yang digolongkan “the big four” hingga kini masih menguasai 80% pasar pekerjaaan auditing, walaupun sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keungan (PMK) No. 17/2008 terkait hal rotasi mengaudit sebuah perusahaaan. Meski demikian, kondisi itu jauh lebih baik dari sebelum PMK keluar. Kantor akuntan publik (KAP) tsb menguasai hampir 90% pasar. Yang dimaksud dengan “the big four”, kantor akuntan publik yang berafiliasi asing yaitu Price wather cooper(PWC), Ernest and Young , Deloitte dan KPMJ.

Menurut Fitriany SE AK MSi, dosen peneliti Fakultas Ekonomi Uiversitas Indonesia (FEUI), galibnya aturan rotasi kantor akuntan publik boleh mengaudit sebuah perusahaan selama 6 tahun. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 17/ tahun 2008, yang berbunyi, “ Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut”. Namun, ketentuan itu disiasati KAP dengan menganti nama kantornya. Sebagai contoh, KAP Badu, Fulan, Ipin setelah 6 tahun berubah menjadi KAP badu, Fulan dan Unyi, namun demikian ternyata KAP itu masih berafilisi ke Internasional affiliation yang sama. Fenomena itu , ungkap Fitriany, merupakan data yang dikumpulkannya sejak tahun 1998 hingga 2009.

Fitriany mengakui, meski sistem rotasi tidak berpengaruh pada kualitas auditing yang mereka kerjakan, namum sistem rotasi dapat meng upgrade kantor kantor akuntan publik kecil menjadi KAP menengah. “Ada posistifnya aturan rotasi ini. Bakal bermunculan KAP kelas menengah walaupun kualitas auditnya belum baik “ papar Fitrany di ruang kerjanya Jumat siang ini (1/7/2011)

Fitri dalam hasil penelitiannya yang berjudul “Analisa Komprehensif Pangaruh Kompetensi dan Indepedensi Akuntan Publik terhadap Kualitas “ , saat ini yang ada hanya rotasi semu, yang merupakan upaya dari KAP itu mempetahankan klientnya. Terungkap pula, jangka waktu mengaudit sebuah perusahaan berdampak pada kualitas laporan audit. “ Bayangkan ada sebuah KAP yang telah menguadit sebuah perusahaan selama 18 tahun , itu berlangsung karena KAP itu ganti nama saja. “ ucapnya, seraya mempertanyakan, kalau sudah 18 tahun mengaudit sebuah kantor, apakah auditirnya bisa independen,

Kualitas audit, kata dia, ada 2 hal yang mempengaruhinya yaitu independensi dan kompetensi, Kualitas audit akan terlihat ketika menemukan kesalahan dan berani mengungkapkannya. Namun, bila sudah lama bekerjasama, apakah masih memiliki keberanian untuk mengungkapkannya?

Sistem rotasi yang saat ini berjalan, lanjutnya lagi, sebenarnya sudah baik tapi perlu ada pengawas yang independen terhadap pekerjaaan KAP- KAP. “ Jangan hanya disuruh rotasi malah disiasati”ungkap dia.

Manyikapi gejala diatas, ia mengusulakan sebuah badan pengawas independen di luar IAPI, IAI, dan PPAJP Kemkeu. Badan pengawas yang dimaksud semacam PCOB ( Publi Company Accounting Oversight) yang ada di Amerika Serikat . Hanya sayangnya keberadaan badan tsb tidak terakomadasi dalam UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. “Memang, konsekuensi hadirnya sebuah dana baru membutuhkan biaya dan SDM, tapi keberadaannya sangat diperlukan. Di dalam badan pengawas tersebut berisikan pakar akuntasi dan yang berpengalaman, serta yang tak kalah penting keberanian dari badan tersebut mengoreksi KAP-KAP,” ujarnya. (zis)***.


Sumber : http://akuntanonline.com/?p=915

Friday, June 24, 2011

Besaran Fee Berdampak pada Hasil Kerja Akuntan Publik ?


Sekretaris Jenderal Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarko Sunaryo meminta seluruh anggota IAPI dalam melaksanakan tugas mengaudit perusahaan hendaknya mengikuti panduan penentuan fee yang telah disepakati organisasi profesi akuntan publik. “Besaran fee ternyata kerap menjadi problem, karena ketika terlalu rendah kerap berdampak terhadap kualitas laporan keuangan, kalau ketinggian terjadi hukum pasar” ungkap Tarko

Tarko mengakui belum ada penelitian adanya relasi besaran fee dengan kualitas laporan, tapi hipotesanya seperti itu. “Ketika fee berkisar Rp 1 juta sampai Rp 10 juta contohnya dan yang diaudit asetnya puluhan miliar hinga triliunan rumah, imposible hasil laporannya berkualitas,” ungkap Tarko saat ditemui di sela- sela lokakarya yang bertemakan “Temua Temuan Bapepam –LK Dalam Evaluasi Laporan keuangan Emiten dan Independensi Akuntan Publik”.

Diakuinya, IAPI hingga saat ini tidak membuat aturan penyeragaman fee bagi akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya mengaudit. IAPI hanya membuat panduan menentukan fee, karena kalau fee diseragamkan akan dianggap kartel. Pedoman itu sebatas memberikan ilustrasi tahapan audit. Sebagai gambaran, untuk mengaudit satu bank tidak cukup dua tiga orang, bisa sampai lima orang auditor. Waktunya pun bisa sampai tiga sampai empat bulan. “Nah..kalau pekerjaannya seperti itu, fee-nya Rp 40 sampai Rp 50 juta ya ngak masuk di akal. Bisa saja diaudit tapi auditnya asal asalan, makanya kalau dikatakan fee-nya rendah kualitasnya rendah itu sudah pasti , mana ada yang mau kerja bakti” papar Tarko

Selain itu, Tarko berharap para emiiten atau perusahaan pengguna akuntan publik tidak melakukan shoping atau mengintip harga dari beberapa kantor akuntan publik (KAP), sehinga dikhawatirkan akan terjadi saling menjatuhkan harga. Tarko juga mengharapkan peran regulator bisa memberikan satu guideline yang membuat iklim usaha lebih kondusif .

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemeriksaan Penyelidikan Sektor Jasa Biro Pemeriksaan Penyelidikan BAPEPAM LK, Yusman belum bisa memastikan besaran fee berkait dengan kualitas dan independensi audit akuntan publik “ Perlu riset yang mendalam, apakah fee yang kecil pasti hasil auditnya tidak independen , kalau fee nya besar pasti independen ,” ungkap Yusman.

Justru yang harus menjadi perhatian dan dibenahi, kata Yusman berkaitan dengan pemberian 5 sanksi kepada KAP tahun 2010 berkenaaan dengan prosedur audit dari pekerjaaan pemeriksaan yang dilakukan akuntan publik. Dari data yang ada, kantor akuntan Publik dalam mengaudit perusahaan emiten dengan kategori non WTP ( wajar tanpa pengeculiaan ) dari tahun ketahun makin meningkat. Pada ahun 2007 mencapai 6%, tahun 2008 meningkat 8% dan tahun 2009 bertambah 10%. (zis)***.

Sumber : http://akuntanonline.com/?p=749

Friday, June 10, 2011

DPR Sahkan Undang-Undang Mata Uang


TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna ke-29 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mata Uang menjadi Undang-Undang Mata Uang. Proses pengambilan keputusan di tingkat paripurna sendiri berlangsung cepat tanpa adanya interupsi dari para anggota Dewan.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Komisi Keuangan, Achsanul Qosasih, mengatakan RUU Mata Uang sejalan dengan UUD 1945 Pasal 23B. "Selama ini pengaturan mengenai mata uang masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan," kata Achsanul di Gedung Nusantara I DPR Jakarta, Selasa, 31 Mei 2011.

Dalam perjalanannya, RUU Mata Uang mengalami perdebatan yang pelik mengenai penandatangan uang oleh Menteri Keuangan dan ketentuan redenominasi. Namun, akhirnya DPR dan pemerintah menemukan kesepakatan mengenai dua hal tersebut.

DPR menyetujui tanda tangan Menteri Keuangan tertera di mata uang rupiah kertas. "Keputusan ini akan dikeluarkan dan diedarkan pada 17 Agustus 2014," ujar Achsanul. Adapun pengaturan mengenai perubahan harga rupiah akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Achsanul menambahkan pembahasan
beleid mata uang menghasilkan penambahan jumlah pasal, dari yang semula 46 pasal menjadi 48 pasal. Sementara untuk jumlah bab tidak mengalami perubahan, yaitu terdiri dari 12 bab.

Dalam UU Mata Uang, setidaknya ada enam hal substantif yang diatur. Keenam hal itu adalah kordinasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah, tanda tangan pada rupiah, pencetakan rupiah, penggunaan rupiah, pemberantasan uang palsu, dan ketentuan pidana.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan dukungan atas disahkannya RUU Mata Uang ini. "Ini bisa dijadikan landasan hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan dan pengendalian rupiah," ujar Agus.


Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2011/05/31/brk,20110531-337922,id.html

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters