Wednesday, October 10, 2007

AKUNTAN PUBLIK DAN CUTI BERSAMA

AKUNTAN PUBLIK DAN CUTI BERSAMA
Oleh : Supriyanta

Pemerintah melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah merevisi keputusan yang menyangkut cuti bersama dengan Surat Keputusan Bersama No. SKB/10/M.PAN/10/2007 tanggal 1 Oktober 2007.

Keputusan ini merevisi cuti bersama pegawai negeri yang telah diputuskan jauh-jauh hari sebelumnya, yaitu 6 hari direvisi menjadi 11 hari. Diantara perubahan cuti bersama adalah akan berlaku pada akhir tahun. Yang semula cuti bersama diberlakukan tanggal 21 dan 24 Desember 2007 dirubah menjadi tanggal 21, 24, 26 dan 31 Desember 2007.

Keputusan ini tentu saja menghasilkan pro dan kontra. Secara umum masyarakat menyoroti cuti bersama yang dipaksakan sehingga seorang karyawan atau pegawai tidak punya hak untuk menentukan cutinya lagi. Namun bagi akuntan publik dan praktisi akuntan perusahaan, persoalannya tidak sampai di sini. Para akuntan di akhir tahun justru disibukkan dengan pekerjaan baik menyangkut penyelesaian laporan keuangan, stock opname maupun penyelesaian audit.

Oleh karena itu, kantor akuntan publik akan menghadapi dilema jika diharuskan mengikuti keputusan 3 menteri tersebut. Pekerjaan akan banyak terganggu dan penyelesaian laporan akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu terutama jika laporan keuangan ataupun laporan audit ada kaitan dengan luar negeri. Dimana luar negeri tidak mengenal cuti bersama tersebut.

Bagaimana penyelesaian terbaik menyangkut permasalahan ini? Apakah kantor akuntan publik akan menjadi entitas yang melayani publik seperti rumah sakit dan kepolisian? Waktu lah yang akan menjawabnya.

Thursday, October 4, 2007

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK (ASP)

Diberlakukannya otonomi daerah sejak tahun 2000, berakibat pada terjadinya dinamika perkembangan dan perbaikan sistem keuangan serta akuntansi di pemerintahan daerah menuju pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Dinamika perkembangan tersebut ditunjukkan dengan adanya regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, seperti Undang-Undang (UU) 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU no 32 dan 33 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, serta beberapa Undang-undang maupun aturan-aturan lain yang memang menjadi regulasi terhadap berbagai pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah. Keadaan tersebut mendorong perkembangan praktek dan teori pada bidang akuntansi sektor publik (ASP) menjadi begitu pesat.

Pada keputusan Forum Dosen Akuntansi Sektor Publik (FDASP), Akuntansi Sektor Publik (ASP) dianggap sebagai bidang yang sesuai dengan akuntansi manajemen, akuntansi keuangan, sistem informasi dan audit, untuk dapat dikembangkan di level pendidikan S1 S2 maupun S3. Hal tersebut merupakan pengakuan bahwa perspektif ASP diterima didunia pendidikan dan diajarkan sebagai ilmu pengetahuan dengan menggunakan referensi praktik diluar negeri, dalam negeri dan juga regulasi dari pemerintah atau perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Indra Bastian, Ph.D., M.Sc., Akuntan dan juga Dosen ASP di FE UGM, pada acara Workshop Metode Penelitian Multidisiplin bidang Akuntansi Sektor Publik di Pemerintahan Daerah. Workshop ini diadakan oleh Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah (FE UMY) pada Kamis (23/08) di Kampus Terpadu UMY. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari pada Kamis-Jumat (23-24/08) tersebut, diikuti oleh para dosen akuntansi FE UMY, dosen Ilmu Pemerintahan FISIPOL UMY dan juga beberapa dosen dari PTM di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Acara ini juga menghadirkan beberapa pembicara lain yaitu Drs. Budi Santoso Asrori, M.Si. praktisi Pemerintah Kota Yogyakarta dan juga Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta, serta Marwata, Ph.D., Akt. Dosen Universitas Satya Wacana Salatiga yang juga berpengalaman dalam menulis disertasi di bidang Keuangan Pemerintahan Daerah

Pada kesempatan tersebut Indra mengatakan bahwa struktur akuntansi sektor publik mempunyai visi akuntabilitas publik dan juga kesadaran akan dana masyarakat. Dalam pelaksanaan penerapan format pengajaran dan materi ASP ini bisa dipakai dua pendekatan, yaitu pendekatan langsung melaui modul maupun diktat.”Untuk pendekatan tidak langsungnya bisa dengan mengajak mahasiswa untuk terjun ke dunia pemerintahan (sektor publik) melalui kasus yang ada, maupun dengan diskusi bersama”kata Indra yang juga merupakan Direktur Eksekutif Forum Dosen Akuntansi Sektor Publik Indonesia (FDASP).

Perubahan yang ditimbulkan dengan adanya materi ASP ungkap Indra adalah meningkatnya keinginan akan akuntabilitas dan transparansi kinerja akan pengelolaan sektor publik. Selain itu juga munculnya perlawanan terhadap budaya manipulasi dan juga mendorong pemerintahan untuk lebih mengutamakan stabilitas. Perubahan lainnya adalah mendudukkan kembali keseimbangan pembangunan fisik dan pembangunan nilai (reformasi), serta dengan adanya keahlian penyusunan sistem keuangan akan menjadi salah satu pilar transparansi ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu Indra mengungkapkan bahwa adanya ASP diharapkan menjadi solusi yang tepat terhadap berbagai permasalahan keuangan yang ada di Indonesia seperti pertentangan ragam laporan keuangan, rancunya akuntansi dan juga ruwetnya praktek akuntansi keuangan daerah.

Sementara itu, pada hari kedua Jum’at (24/08), Mohammad Mahsun, S.E., Akt Peneliti di bidang ASP khususnya di sektor Pemerintah daerah dan juga menjabat sebagai Ketua FDASP yang hadir pada acara tersebut, dalam materinya mengatakan bahwa pada awalnya sektor publik muncul karena adanya kebutuhan masyarakat secara bersama terhadap barang dan layanan tertentu. Oleh karena area sektor publik yang sangat luas, maka dalam penyelenggaraannya sering diserahkan kepada pasar, namun tetap dengan adanya regulasi dari pemerintah. Pemerintah sebagai organisasi sektor publik terbesar wajib mengendalikan sektor publik lainnya yang dikelola oleh organisasi non pemerintah. Setiap warga negara, ungkap Mahsun mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, dengan begitu mereka semua mempunyai hak yang sama atas konsumsi barang-barang dan juga pelayanan publik. “Intervensi pemerintah dengan fungsi alokasinya menjadi kewajiban pemerintah atas penerimaan pajak dari masyarakat”ungkapnya.

Karakteristik sektor publik sangat berbeda dengan sektor swasta, sehingga akuntansi yang diterapkan pada kedua sektor tersebut juga berbeda dan mempunyai keunikan sendiri-sendiri. Manurut Mahsun, keunikan ASP antaralain yaitu ASP yang cenderung kurang uniform , karena setiap bidangnya mempunyai karakteristik yang berbeda. Selain itu juga adanya perumusan standart akuntansi yang mengadaptasi pada regulasi yang sudah ada. Akuntansi yang diterapkan dalam sektor publik umumnya berbasis kas, serta laporan keuangan yang dihasilkan akan dijadikan sebagai media akuntabilitas publik. ASP dibuat sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat dan bukan semata-mata kepada pemilik atau pemegang saham saja sebagaimana di sektor swasta. Sehingga diharapkan dengan adanya ASP ini semua dapat melaksanakan tugasnya masing-masing, baik masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. “Pemerintah sebagai sektor publik terbesar diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjunjung tinggi keinginan rakyat, melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan sosial, menjalankan aspek-aspek fungsional dari pemerintahan secara efisien dan efektif sehingga bisa terwujud good governance yang sebenarnya”tambahnya.

Sumber : http://www.umy.ac.id/tampil/berita.php?id=605

Wednesday, October 3, 2007

Sekilas mengenai Ikatan Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia yang didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 di Jakarta.

Visi IAI

Menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktik akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)

IAI telah menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) untuk meningkatkan penguasaan akuntan atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan dan akuntansi keuangan, auditing dan jasa atestasi lainnya, akuntansi manajemen dan manajemen keuangan, sistem informasi akuntansi, serta perpajakan dan hukum komersial.

Selama periode 1998 – 2006, IAI telah menyelenggarakan USAP sebanyak 18 kali yang diadakan di Jakarta dan Surabaya serta diikuti oleh sebanyak 3.036 peserta. Hingga kini telah terdapat 525 akuntan yang Bersertifikat Akuntan Publik (BAP) di Indonesia.

Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)

Ujian Certified Professional Management Accountant (Ujian CPMA) merupakan salah satu praktik internasional terbaik untuk mengukur kompetensi dalam bidang akuntansi manajemen dan bidang-bidang lain yang terkait. Ujian CPMA yang akan diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen dimaksudkan pula sebagai salah satu strategi pengembangan profesi akuntan manajemen di Indonesia dalam rangka menghadapi arus globalisasi yang ditandai dengan perdagangan bebas dalam produk dan jasa termasuk jasa akuntansi.

CPMA bertujuan untuk meningkatkan penguasaan (proficiency) peserta atas pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi manajemen dan bidang lainnya yang terkait; menjadi ukuran mutu bagi para stakeholders atas penguasaan bidang ilmu akuntansi manajemen dengan segala aspeknya yang terkait; mendorong mutual recognition atas sertifikasi sejenis dari negara-negara lain; dan memberikan peluang bagi peserta dengan latar belakang non-akuntansi untuk mendapatkan kompetensi dalam bidang akuntansi manajemen dan bidang lain yang terkait.

CPMA baru 1 kali dilaksanakan pada tahun 2006 yang diikuti oleh sebanyak 64 peserta. Pemegang CPMA angkatan pertama ini berjumlah 10 orang.


Kontribusi pada Penyusunan Kebijakan Publik

IAI telah menempatkan dirinya sebagai bagian dari organisasi profesi yang terlibat dalam penyusunan dan perubahan berbagai peraturan pemerintah, antara lain:
• Undang-undang Perpajakan;
• Undang-undang Pemilu;
• Undang-undang Perseroan Terbatas;
• Undang-undang Yayasan;
• Undang-undang Partai Politik;
• Undang-undang Pasar Modal;
• dll.

Pengabdian Masyarakat

IAI aktif dalam melakukan upaya pemberdayaan usaha kecil dan koperasi melalui pelatihan usaha kecil dan koperasi yang dilakukan oleh Klinik Usaha Kecil dan Koperasi (KUKK). Selain itu, aksi sosial IAI juga dilanjutkan dengan pemberian sumbangan kepada korban-korban bencana alam.

Penyusunan Standar

IAI senantiasa berusaha untuk tanggap terhadap perkembangan yang terjadi baik dalam lingkup nasional, regional, maupun global khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi oleh IAI.

IAI melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sampai dengan Desember 2006 telah mengeluarkan 59 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, 7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan, 2 Panduan Implementasi dan 2 Buletin Teknis. Selain itu, DSAK saat ini sedang melakukan finalisasi atas Exposure Draft tentang Kerangka Dasar Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan Syariah dan 7 Exposure Draft PSAK lainnya.

IAI melalui Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) periode 2001-2005, telah menghasilkan 2 Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), 2 Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), 5 Interpretasi Aturan Etika (IAE) dan 1 Interpretasi Standar Pengendalian Mutu.

Saat ini, Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI – KAM) bekerjasama dengan Departemen Tenaga Kerja telah mengeluarkan Pernyataan Akuntan Manajemen (PAM) 01 “Kerangka Perumusan Kompetensi Inti Profesi Akuntan Manajemen” dan PAM 02 “Peran dan Kompetensi Inti Profesi Akuntan Manajemen”.

IAI akan terus mengupayakan penyempurnaan dan pengembangan standar akuntansi dan profesi kedepan sebagai bentuk komitmen IAI untuk meningkatkan pelayanaan anggotanya kepada publik.

Hubungan Internasional

Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA mulai periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA. Melalui keterlibatan dalam organisasi internasional ini, anggota IAI dapat memutakhirkan pengetahuannya terhadap perkembangan profesi dalam skala global. Dunia internasional juga mengakui keberadaan profesi kita sesuai standar internasional, dan peran IAI untuk mengembangkan profesi akuntan secara regional juga menjadi semakin penting.

Sumber : http://iaiglobal.or.id/id/klb/sekilas_IAI.asp

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters