Wednesday, June 13, 2007
Monday, June 4, 2007
Sebanyak 652 temuan Penyimpangan Dana Terdapat Di BUMN
Kamis, 31 Mei 2007 15:30 WIB - wartaekonomi.com
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Widodo H. Mumpuni, menyatakan sebanyak 652 temuan penyimpanan dana terdapat di BUMN senilai Rp73,13 triliun. Hal itu diperoleh dari Hasil Pemeriksaan Satu Tahunan (Hapsah). Sampai sekarang pemerintah belum menindaklanjuti hal tersebut.
Sedangkan penyimpangan dana di BUMN dalam mata uang berdenomasi asing sebesar US$48,78 juta; 27,42 juta Euro; 13 juta Pundsterling; dan 274,28 Yen. Dari kejadian itu baru 79 kasus senilai Rp4,26 triliun diselesaikan pemerintah.
Menyinggung penyebab tindaklanjut penyimpangan dana di BUMN masih kecil, ujar Widodo, akibat keterlibatan entitas lain di luar BUMN. Hal lain juga lantaran perusahaan belum mempunyai kas cukup. Dan, piutang macet belum diselesaikan perusahaan tersebut.
Sementara itu sebuah komite akan dibentuk BPK guna evaluasi hasil audit BUMN oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Pembentukan ini didasari akibat sejumlah BUMN meminta pembuatan laporan keuangan kepada KAP dengan pesanan tertentu. Sebanyak
Hasil evaluasi KAP oleh Komite akan disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu). Dari langkah itu jika kesalahan ditemukan dalam audit BUMN oleh KAP, maka pemberian sanksi oleh Menkeu. Pasalnya, Menkeu sebagai pembina KAP. Mochamad Ade Maulidin
http://wartaekonomi.com/search_detail.asp?aid=8988&cid=2&x=akuntan%20publik
BPK Akan Evaluasi Ulang Hasil Audit Akuntan Publik terhadap BUMN

Sabtu, 02 Juni 2007 | 07:21 WIB
"Bulan depan evaluasi bisa dilakukan oleh tim beranggotakan
Apabila ada dugaan suatu hasil audit kantor akuntan publik tidak benar, kata dia, BPK akan menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri Keuangan sebagai pembina BUMN.
Dia menegaskan evaluasi ulang tersebut penting. Sebab, hasil audit laporan keuangan bisa berimplikasi pada penilaian atas laporan keuangan pemerintah pusat yang diaudit oleh BPK. Penyebabnya, 40 persen porsi penyertaan modal negara menjadi ekuitas BUMN. "Itu sangat besar," tuturnya.
Dia mengungkapkan BPK tidak akan mudah mengaudit laporan keuangan BUMN. Bahkan, kata dia, para auditor BPK merasa dipersulit untuk mengaudit perusahaan pemerintah karena manajemen perusahaan itu menggunakan dasar hukum Undang-Undang BUMN. Sesuai dengan ketentuan tersebut, audit laporan keuangan perusahaan negara dilakukan oleh kantor akuntan publik.
"Sialnya, mereka (kantor akuntan publik) juga meminta kami tidak mengaudit," ujarnya.
Karena itu, dia melanjutkan, pada tahun ini BPK akan mengurangi jumlah BUMN yang diaudit menjadi sembilan perusahaan saja. Pada tahun-tahun sebelumnya, BPK bisa mengaudit lebih dari 20 BUMN. Tahun lalu jumlah BUMN yang diaudit turun menjadi 17 perusahaan.
Namun, dia mengatakan pekerjaan BPK akan tetap banyak karena materi pemeriksaan atas sejumlah BUMN terus bertambah. Audit atau pemeriksaan bisa lebih mendalam dan bukan hanya audit audit laporan keuangan yang sifatnya hanya di permukaan (superficial). BPK juga dapat bebas memilih BUMN yang akan diaudit.
Ekonom Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, menilai keinginan BUMN yang hanya mau diaudit oleh kantor akuntan publik perlu dipertanyakan. "
Ia menduga keengganan BUMN diperiksa BPK menandakan adanya kepentingan bisnis antara perusahaan tersebut dan kantor akuntan publik. "Apalagi kalau kantor akuntan publik besar yang terlibat. Itu berarti ada bisnis gede."
Saat ini hampir semua kantor akuntan publik lokal menggandeng akuntan asing. Namun, menurut dia, hasil audit kantor akuntan publik asing pun belum tentu menjamin mutu kebenaran penggunaan keuangan BUMN. "BPK juga dapat diandalkan walaupun namanya nggak keren di dunia internasional," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan BPK akan menyeleksi kantor akuntan publik yang layak mengaudit BUMN. Lembaga ini pun memikirkan peraturan soal kerja akuntan publik tersebut.
l RR ARIYANI
Sumber : www.tempointeraktif.com