Saturday, November 15, 2014

Tindak Lanjut PMK Nomor. 25/PMK.01/2014

Yth. Bapak/Ibu 
Anggota Ikatan Akuntan Indonesia & Rekan-rekan Profesional
Di –
Tempat 

Dengan hormat,
Dalam rangka memberi perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap profesi akuntan, dan mendorong perkembangan profesi Akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregiser Negara.
PMK Nomor. 25/PMK.01/2014 antara lain meregulasi syarat dan kewajiban Akuntan, menjadi landasan hukum Akuntan untuk dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntansi, serta menetapkan tanggung jawab Asosiasi Profesi Akuntan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Register Negara Akuntan.

Untuk menindaklanjuti PMK Nomor. 25/PMK.01/2014, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai Asosiasi Profesi Akuntan.

Sejak ditetapkan tanggal 3 Pebruari 2014, untuk mendapat gelar Akuntan dan terdaftar dalam Register Negara Akuntan, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional;
b. berpengalaman di bidang akuntansi; dan
c. sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan.

Ketentuan peralihan yang diatur pada PMK perlu mendapat perhatian pihak terkait, yaitu:
1. Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan wajib melakukan registrasi ulang kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, melalui IAI.
2. Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang sebagaimana dimaksud diatas, maka piagam Register Negara Akuntan dinyatakan tidak berlaku dan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan.
3. mahasiswa yang sedang mengikuti pendidikan profesi akuntansi pada perguruan tinggi dan menyelesaikan pendidikannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dapat langsung mendaftar pada Register Negara Akuntan.
4. lulusan program D-IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau S-1 akuntansi dari perguruan tinggi negeri yang lulus sebelum 31 Agustus 2004 dan berhak untuk didaftarkan pada Register Negara Akuntan, dapat langsung mendaftar pada Register Negara Akuntan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

Selain itu, sesuai ketentuan IAI, Akuntan Beregister Negara yang memenuhi kriteria yang ditetapkan IAI dapat segera mengajukan untuk langsung mendapat pengakuan sebagai pemegang sebutan Chartered Accountants Indonesia (CA) sampai dengan 31 Desember 2014.

Untuk itu, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk dapat menginformasikan hal ini dan menghimbau kepada Bapak/Ibu Anggota Ikatan Akuntan Indonesia & Rekan-rekan Profesional untuk dapat memenuhi ketentuan PMK tersebut serta mengajukan permohonan memperoleh sebutan CA sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi apabila selama ini telah ada Bapak/Ibu yang telah melaksanakan proses ini.
Bagi yang belum mengajukan, formulir dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka proses pemenuhan ketentuan PMK dan pengajuan CA ini, serta pendaftaran menjadi anggota IAI dapat dilihat dan dilakukan secara online pada website IAI www.iaiglobal.or.id.

Terima kasih atas dukungan Bapak/Ibu dalam mengembangkan dan menata profesi Akuntan Indonesia.

Apabila ada informasi lain yang dibutuhkan dapat menghubungi IAI.
Atas perhatian dan kesediaannya, kami ucapkan terimakasih.

IAI, Salam Profesionalisme Akuntan,


http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=748

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters