Monday, January 27, 2014

Pengesahan PSAK 65, 66, 67, 68, revisi PSAK 1, 4, 15, 24

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan delapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) pada rapatnya hari Kamis, 19 Desember 2013.
Delapan PSAK tersebut adalah:
1.       PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian;
2.       PSAK 66: Pengaturan Bersama;
3.       PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain;
4.       PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar;
5.       PSAK 1 (2013): Penyajian Laporan Keuangan;
6.       PSAK 4 (2013): Laporan Keuangan Tersendiri;
7.    PSAK 15 (2013): Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura  Bersama; dan
8.       PSAK 24 (2013): Imbalan Kerja.
 
Delapan PSAK tersebut berlaku efektif 1 Januari 2015 dan entitas tidak diijinkan untuk menerapkan secara dini.  Opsi penerapan dini tidak ditawarkan dengan pertimbangan keselarasan penerapan (pemberlakuan efektif) antara PSAK tersebut dengan PSAK/ISAK lain yang terkena dampaknya.
 
Sebagai catatan, saat ini DSAK IAI sedang melakukan pembahasan dengan IASB terkait dengan isu akuntansi penyertaan pada operasi bersama dengan struktur kendaraan terpisah yang diatur dalam PSAK 66: Pengaturan Bersama.
 
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.
 
Sumber : http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=603

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters