Thursday, May 12, 2011

Organisasi Audit


Saat ini di Indonesia terdapat puluhan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bekerja sama atau menjadi anggota OAA. Dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik maka OAA tetap bisa berkiprah di Indonesia. Beberapa pengaturan memang ada perbedaan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 17 tahun 2008.

Hal lain yang menarik adalah diperbolehkannya beberapa KAP di Indonesia dalam suatu wadah yang disebut Organisasi Audit Indonesia (OAI). Jika ada beberapa KAP yang serius mengembangkan OAI, maka hal yang sangat mungkin akan muncul kekuatan baru dalam dunia KAP. OAI ini bahkan mampu mengerjakan proyek2 besar yang saat ini masih dimonopoli oleh KAP besar di Indonesia.

Di samping OAA dan OAI, mestinya masih dimungkinkan salah satu KAP di Indonesia mempelopori berdirinya Organisasi Audit International (OAIn) dengan pusat di Indonesia. Tentu saja OAIn ini akan mengembangkan organisasinya ke seluruh dunia dengan memiliki anggota di berbagai negara. Bagaimana posisi OAIn ini diakomodir oleh UU No. 5 Tahun 2011?

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters