Friday, April 24, 2009

Prosedur Audit Dana Kampanye masih Per Transaksi


Kamis, 23 April 2009 pukul 19:52:00
JAKARTA -- Jumat (24/4) merupakan batas akhir partai politik mengajukan laporan dana kampanye. Namun, persiapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersiapkan audit ini memiliki banyak keterbatasan. Pelaporan dana kampanye hanya sebatas menjalankan tahapan yang diamanatkan UU Pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Kordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, dan Sekretaris Institut Akuntan Publik Indonesia. Tarkosunaryo, ketika berkunjung ke Republika, Kamis (23/4).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merevisi surat edaran terkait batas sumbangan dana kampanye. Namun, KPU ternyata belum merevisi prosedur audit dana kampanye. Maka, dapat dipastikan audit dana kampanye masih akan menggunakan aturan dengan batas sumbangan per transaksi.

"KPU memang akhirnya merevisi surat tersebut. Tapi, apakah seluruh revisi terkait prosedur audit dana kampanye. Karena sepanjang prosedur tidak diaudit, maka batas sumbangan tetap per transaksi dan bukan akumulasi," terang Adnan.

Tarkosunaryo mengatakan, KPU belum mencabut Peraturan nomor 22 tentang prosedur mengaudit. "Jadi, batas sumbangannya masih per transaksi. Ini yang jadi acuan audit dan yang dijalankan," kata dia. Ditambahkan, kantor akuntan hanya menjalankan prosedur yang ditetapkan KPU.

Menurut Tarko, IAPI sudah mengajukan revisi ke KPU tiga pekan lalu. "Tapi, KPU belum keluarkan revisi. Revisi menjadi per akumulasi tidak ditindaklanjuti," tambah dia.

Persoalan lain lagi, desain audit yang ditetapkan KPU hanya melihat item dana kampanye, yaitu pengecekan penerimaan. "Tidak membuat kesimpulan atau pendapat. Hanya kalau ada penyimpangan, disebutkan," tambah dia.

Sistem audit disebar juga dinilai menjadi masalah karena tidak ada mekanisme untuk mengtahui penyumbang melewati batas dana kampanye atau tidak. "Dia dapat menyumbang satu parpol dengan cara disebar, di tingkat pusat menyumbang, begitu pula di provinsi dan tingkat kota," kata Tarko.

Mengenai pelaporan tersebut juga nantinya akan menjadi masalah karena pada pengumuman penetapan pemenang, KPU tidak mencantumkan nama parpol tersebut diaudit oleh KAP mana. "Mereka hanya mencantumkan KAP saja. Kalau begini, parpol akan kebingungan nantinya mereka harus menyerahkan ke KAP yang mana," etrang dia.

Tarko juga mengingatkan kemungkinan potensi adanya kantor auditor palsu dalam audit dana kampanye ini. "Ada kejadianyya, ketika diberikan ada kantor akuntan tidak punya izin yang sah dari depkeu," kata dia. Karena itu, dia berharap. KPU melakukan proses konfirmasi ke IAPI. Pasalnya, hingga kini, hanya beberapa daerah yang melakukan konfirmasi ke IAPI.

Kekosongan hukum lainnya, dana kampanye caleg tidak dapat diaudit. "Mereka memang diminta membuat, tapi tidak ada sanksi dan ketentuan akan dilaporkan ke mana," terang Tarko. Hal ini dinilai sebagai kelemahan sistematis dalam mekanisme dana kampanye. Pasalnya, caleg paling aktif melakukan kampanye.

Adnan menambahkan, secara umum, tahapan pelaporan dana kampanye sangat buruk sejak kampanye dimulai pada Juli 2008. Mulai dari keterlambatan aturan main petunjuk pelaksana, hingga saat laporan dana awal kampanye dan rekening khusus.

Menurut dia, kondisi ini disebabkan KPU tidak memiliki visi pelaporan dana kampanye tersebut akan diarahkan ke mana. Padahal, ketika dana kampanye tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan terjadi suatu pemerintahan yang mencerminkan kepentingan politik dipengaruhi oleh bisnis. nap/kpo

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/46020/Prosedur_Audit_Dana_Kampanye_masih_Per_Transaksi

KPU Didesak Umumkan KAP




Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera menunjuk kantor akuntan publik (KAP) mengingat batas waktu KPU hanya sampai tanggal 24 April untuk menunjuk KAP. Jika KPU tidak segera menunjuk KAP, maka laporan dana kampanye peserta pemilu tidak dapat diaudit. Dengan kondisi ini dikhawatirkan parpol atau calon anggota legislatif (caleg) akan dicoret namanya karena kelalaian KPU.

Anggota Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo kepada SH, Sabtu (18/4) siang, mengatakan tanggal 24 April itu adalah batas waktu parpol melapor ke KAP. Namun pada kenyataannya KPU belum mengumumkan KAP di setiap provinsi, seperti di Jawa Timur yang masih dalam proses.

Proses penunjukkan KAP, kata Tarkosunaryo, memang dapat dilakukan melalui pelelangan. Akan tetapi upaya ini akan sulit mengingat batas waktu yang mepet, sementara lelang bisa menghabiskan waktu lebih dari 7 hari. Selambat-lambatnya untuk tingkat provinsi, KAP sudah harus ditunjuk sebelum tanggal 14 April oleh KPU Provinsi.

Apabila terjadi keterlambatan, menurut Tarkosunaryo, ini adalah kesalahan KPU. Sejak awal IAPI sudah memberi tahu masalah jumlah akuntan yang terbatas dan belum tentu semua ikut melakukan audit laporan dana kampanye.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan dan Koordinator Divisi Korupsi Politik Ibrahim Fahmi Badoh Dahlan di Kantor ICW Jakarta Selatan, Jumat (17/4), mengatakan sampai saat ini KPU belum memberikan informasi kepada publik mengenai penunjukan KAP. Akan sangat berbahaya jika KPU beranggapan masalah ini menjadi tanggung jawab KAP.


Persiapan Audit
KPU harus memikirkan bahwa idealnya setiap provinsi harus mempunyai satu KAP. Namun pada kenyataannya ada provinsi yang tidak mempunyai KAP. Dengan demikian, penunjukan KAP menurut UU harus menggunakan mekanisme pelelangan.
Fahmi menilai, lambannya penunjukan KAP oleh KPU akan memunculkan beberapa persoalan. Antara lain, KAP yang ditunjuk KPU tidak akan siap dalam menjalankan tugas audit karena waktu persiapan yang mepet, terutama pemberian tugas (kontrak keja) hingga pelaksanaan audit. Padahal, sebagaimana diatur undang-undang, setelah peserta pemilu menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat tanggal 24 April, KAP seharusnya langsung bisa melakukan audit.
“Dengan mepetnya persiapan audit, dikhawatirkan kualitas hasil audit tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Masalah kedua yaitu jumlah laporan dana kampanye yang akan diaudit tidak mumpuni untuk menilai tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam melaksanakan perintah undang-undang.

“Sebagaimana kita tahu, jumlah KAP yang tersedia jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah laporan dana kampanye yang diatur.
Dengan kondisi ini, Fahmi menilai, akan terbuka peluang bagi KAP palsu dan fiktif untuk bergerilya dan menjadi pelaksana audit laporan dana kampanye. Disebut fiktf karena KAP yang legal adalah KAP yang terdaftar di Departemen Keuangan dan menjadi anggota profesi dalam hal ini IAPI. Jika ada dari KAP yang tidak menjadi anggota IAPI, bisa dipastikan KAP tersebut palsu.

ICW mendesak KPU segera menunjuk KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye peserta pemilu, baik dari partai politik maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebelum batas akhir penyerahan. (romauli)

Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/18/sh07.html

Tuesday, April 21, 2009

10 Pemenang Tender Audit Dana Kampanye




Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 10 rekanan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit dana kampanye parpol dan caleg. Caleg yang tidak lapor dana kampanye bisa gagal menuju kursi DPR atau DPRD.

"Ada 10 paket, dia menangani 3 parpol sampai 4 parpol," kata Kepala Bidang Adminitrasi dan Hukum KPU, Ahmad Fayumi, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2009).

Sepuluh KAP yang memenangkan tender audit dana kampanye adalah:

1. KAP Weddie Andiyanto dan rekan, Jakarta.
Nilai tender Rp. 561.000.000.

2. KAP Imam Syafei, Jakarta.
Nilai tender Rp. 563.754.950.

3. KAP Ellya Noorlistyati, Jakarta.
Nilai tender Rp. 492.294.392.

4.KAP Basri Hardjosumarto, Surabaya.
Nilai tender Rp. 468.254.875.

5. KAP Herman, Dody, Tanumiharja dan Rekan, Jaksel.
Nilai tender Rp. 639.423.000.

6. KAP Chatim, Atjeng, Jusuf dan Rekan, Jakarta.
Nilai tender Rp. 412.236.000.

7. KAP Wisnu B. Soewito, Jakarta.
Nilai tender Rp. 493.350.000.

8. KAP Usman dan Rekan, Jakarta.
Nilai tender Rp. 594.000.000.

9. KAP Hertanto, Sidik, dan Rekan, Jakarta.
Nilai tender 657.588.690.

10. KAP Jojo, Sunarjo, Ruchiat, Jakarta.
Nilai tender Rp. 390.225.000.

Menurut Fayumi, audit dana kampanye parpol besar dibedakan dengan parpol kecil untuk mempercepat proses audit. "Partai dibagi besar kecil tidak digabung. Itu rekomensasi KPU," ujarnya.

Fayumi menambahkan, proses audit dana kampanye ini dilaksanakan di
masing-masing kab/kota, provinsi dan pusat. "Pusat dilakukan KPU , provinsi dan kabupaten apabila kurang dari Rp 50 juta melalui penunjukan langsung," kata dia.

Fayumi kemudian mencontohkan beberapa partai yang sudah menyetorkan
laporannya. "Sudah banyak, PKS, Demokrat, Golkar, dan lain-lain," ungkap Fayumi.


http://pemilu.detiknews.com/read/2009/04/21/105843/1118712/700/10-pemenang-tender-audit-dana-kampanye

Wednesday, April 15, 2009

STAN Menerima Mahasiswa Baru




Kami mendapatkan informasi bahwa pada tahun ini STAN akan menerima mahasiswa baru khusus untuk Prodip I Kepabeanan dan Cukai dalam bentuk Crash Program sebanyak kurang lebih 500 orang yang akan didik pada tahun ini juga di Jakarta dan di Balai-Balai Diklat di Indonesia (Medan, Palembang, Cimahi, Yogyakarta, Malang, Makassar, Balikpapan, dan Manado).

Penerimaan ini berdasarkan kebutuhan mendesak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)untuk mengisi lowongan pegawai yang akan ditempatkan di Free Trade Zone (FTZ).


Bagi pengunjung website, keluarga atau teman yang berminat silahkan lihat pengumuman lebih lengkap di situs STAN (www.stan.ac.id).

Monday, April 6, 2009

Audit Investigatif Dana Kampanye Sulit Dilakukan


Institut Akuntan Publik Indonesia memastikan audit investigatif untuk menyelidiki kebenaran laporan penyumbang dana kampanye sulit dilakukan. Selain kantor akuntan harus mengaudit sekitar 20 ribu laporan, waktu yang tersedia tak cukup untuk melakukan investigasi. "Kami hanya memiliki waktu 30 hari untuk mengaudit. Dengan waktu sesempit itu, hampir tak mungkin ada audit investigatif," ujar Sekretaris Jenderal Institut Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo kemarin.

Menurut dia, besar kemungkinan partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 tak melaporkan sumbangan dari penyumbang yang identitasnya tak jelas. Atau, kata dia, partai tak melaporkan sumbangan yang melebihi batas maksimal. Ironisnya, kata Tarkosunaryo, kantor akuntan publik tak bisa menyelidiki kebenaran laporan dana kampanye ini. "Kami hanya bisa mengaudit sesuai dengan yang dilaporkan," kata dia.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch memperkirakan tak tercantumnya nama penyumbang dalam laporan dana kampanye pada Pemilihan Umum 2004 bisa terulang pada Pemilihan 2009. Sebab, menurut Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, banyak celah dalam pengaturan pelaporan dan audit dana kampanye yang bisa dimanfaatkan peserta Pemilihan 2009. Celah itu antara lain karena sistem laporan dana kampanye itu sendiri.

"Sistem yang digunakan adalah prosedur yang disepakati. Artinya, laporan yang diserahkan partai didasarkan pada kejujuran peserta pemilihan," kata Adnan di kantor Komisi Pemilihan Umum kemarin.

Menurut dia, sistem ini tak memungkinkan kantor akuntan publik melakukan audit investigatif terhadap laporan dana kampanye yang diserahkan partai politik. Akibatnya, sulit mengetahui kebenaran laporan peserta pemilihan. "Audit hanya menjadi formalitas," ujarnya.

Celah lain, kata Adnan, adalah kemungkinan tak diwajibkannya penggunaan nomor pokok wajib pajak dalam setiap sumbangan yang disalurkan. Nomor pajak bisa menunjukkan identitas penyumbang dengan jelas beserta kondisi ekonominya.

Sumber: Koran Tempo, 21 November 2008


http://antikorupsi.org/indo/content/view/13706/6/

Friday, April 3, 2009

Joke - Menikah dengan Auditor?





Ini adalah curahan hati seorang pria yg beristrikan
seorang auditor... hahaha...[it's just a joke no
hurtfeeling]

Saya menikahi wanita yang memiliki karir profesional:
AKUNTAN PUBLIK. Ya, dia adalah seorang auditor. Dan
coba tebak apa yang dilakukannya ...

1. Dia menyuruhku untuk menggunakan metode LIFO saat
mengambil makanan yang disimpan di kulkas. Aduh ...

2. Dia menganggapku tidak berbakat dalam bermain
dengan angka. Aku sih no problem, makanya dia yang
mengurus anggaran rumah tangga. Eh, tiap akhir bulan
dia bikin invoice tagihan profesional fee sama aku.
Waktu kubilang kalau aku ini suaminya, bukan kliennya,
dia malah minta advance payment.

3. Aku heran kenapa pengeluaran terus meningkat
steadily, sehingga suatu hari, aku mengintip
kertas-kertas yang ada di ordner berlabel "Current
File". Tak heran! Dia rupanya men charge mileage
(jarak) dan overtime ke dalam anggaran rumah tangga.
Dia juga menagihkan Out of Pocket Expense ke dalamnya.
Dia gila, dan aku udah bilang itu ke dia. Eh, dia
malah bilang, "Ya enggaklah sayang, aku kan auditor ."

4. Setiap lembar kertas di rumah dicopy dan difilekan.
Alasan dia, ada peraturan yang mengharuskan dia
memaintain copy hasil kerjanya selama 10 tahun. Aku
sungguh-sungguh khawatir ...

5. Dia bilang kalau dia cinta aku, dan aku bilang
kalau aku cinta dia juga. Tapi tetap aja, dia tidak
pernah percaya. Katanya, ada kemungkinan terjadi
mis-statement. Dan dia memintaku membuat
Representation Letter mengenai masalah ini ... Duhhh

6. Tahun lalu laporan keuangan rumah kami mendapatkan
opini Qualified karena aku gak menyimpan supporting
document atas expensesku.

7. Awalnya aku heran, kenapa setiap akhir tahun selalu
berdatangan surat-surat dari seluruh famili, kolega,
termasuk warung di depan rumah. Ternyata, istriku
mengirimi Confirmation Letter kepada mereka semua.
Waktu aku protes, dia bilang, konfirmasi dari pihak
eksternal lebih realible. Cape deh ...

8. Waktu istriku masak, dia sering tidak mengikuti
resep. Bila resep bilang, tambahkan setengah sendok
garam, atau satu sendok teh gula, atau setengah gelas
air, dia selalu tidak peduli. Dia bilang kalau itu
tidak material bila dibandingkan dengan seluruh menu
yang disiapkan.

9. Aku bilang, dia itu gila. Tapi anehnya, semua orang
bilang kalau dia auditor. Di kamus, ternyata kata
"auditor" bukan sinonim untuk kata "gila". Pasti
kamusnya ketinggalan zaman.

10. Waktu kami menikah, dia memberikan Engagement
Letter padaku. Awalnya aku bilang, "Oh, makasih ya
sayang ..." Ternyata setiap tahun dia memberikan surat
yang sama. Katanya, standarnya mengharuskan dia
melakukan itu bila ada indikasi kalau aku keliru
memahami tujuan dan scope dari Engagement. Dia juga
bilang, aku tidak bisa pisah dari dia begitu saja. Dia
punya hak untuk didengar sebelum aku menunjuk orang
lain. Dan dia juga menegaskan bila aku menunjuk orang
lain menggantikan dia, maka harus ada komunikasi
antara dia dan penggantinya, agar dia bisa
menyampaikan keberatan profesionalnya. Mati kita .

11. Phew ... Kadang kala, aku berpikir, kalau dia
membahayakan going concernnya pernikahan ini. Duh ...
Kok aku jadi kebawa-bawa dia ...

12. Ku kira pernikahanku ini sudah cukup gila, tapi
ternyata ada temanku yang juga kawin dengan akuntan,
punya cerita yang lebih parah. Istrinya
mengkapitalisasi biaya pernikahan sebagai Preliminary
Expenses, dan mengamortisasinya setiap tahun.
Biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum berumah tangga,
juga dikapitalisasi sebagai biaya pra-pernikahan.
Juga, waktu yang dihabiskannya selama pacaran sebelum
menikah sedang dalam proses valuasi, untuk dimasukkan
sebagai intangible assets.

Teman-teman, berpikirlah dua kali sebelum menikahi
auditor. Kalau kau sudah berpikir dua kali dan tetap
memutuskan untuk menikahinya, pikirkan dua kali lagi.
Kau harus mempertimbangkan besar risk sebelum memulai
engagement. Duh ... Aku ternyata sudah gila.

Aku, seorang auditee seumur hidup.


Sumber : http://www.freelists.org/post/ak93-feua/Fw-Joke-Menikah-dengan-Auditor

ANAK MUDA TAK MAU JADI AKUNTAN PUBLIK





Senin, 16 Maret 2009 | 18:44 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com
Dewan Kehormatan Ikatan Akuntansi Publik Indonesia (IAPI) Sukrisno Agoes mengatakan, profesi akuntan publik tidak diminati kalangan muda dan fresh graduate (sarjana baru).

"Dari 430 kantor akuntan publik (KAP) dan 2 koperasi jasa audit (KJA) di Indonesia, sebagian besar personelnya didominasi kalangan orang tua," katanya pada seminar yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Bandung, Senin (16/3). Hadir pada kesempatan itu, Ketua IAPI Dra Tia Adityasih CPA dan sejumlah dosen Akuntansi Unpad.

Kurangnya minat kalangan muda karena profesi akuntan publik sangat berisiko. Namun, penghasilannya masih minim.

Menurut dia, risiko yang dimaksud adalah akuntan harus mampu menjaga independensi karena mengaudit laporan keuangan BUMN.

Ketua IAPI Tia Adityasih mengatakan, sampai sekarang, akuntan publik masih diatur oleh pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Seharusnya, jika akuntan publik terkena kasus hukum, Departemen Keuangan harus bertanggung jawab.

Selain itu, kata dia, sekarang banyak "akuntan palsu" yang bebas membuka praktik. Ini terjadi karena belum ada pengawasan dari pemerintah, sementara "akuntan palsu" tidak bertanggung jawab kepada lembaga profesi. "Berbagai kasus hukum yang dihadapi akuntan publik masih merupakan kasus pidana, dan maksimal hukuman penjara lima tahun, padahal seharusnya menggunakan kitab undang-undang hukum perdata," katanya.

Menurut Sukrisno, jumlah akuntan publik di Indonesia masih sangat sedikit, dan tidak sebanding dengan banyaknya laporan keuangan yang harus diaudit.

Sejak disahkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), akuntan publik harus mengaudit laporan keuangan semua perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Sedikitnya ada 87 PTN dan 2.700 PTS yang laporan keuangannya harus diaudit.

Selain itu, menjelang pemilu, akuntan publik harus mengaudit laporan keuangan partai politik, mulai dari parpol di pusat, hingga tingkat kabupaten. Padahal, jumlah akuntan publik saat ini masih sedikit. Terkait dengan kenyataan tersebut, Sukrisno kecewa terhadap pemerintah yang masih menganggap sepele profesi akuntan publik.

Guru besar Akuntansi Unpad Prof Dr Ilya Avianti, SE MSi Ak, mengatakan, pekerjaan akuntan publik memang hanya ditujukan bagi orang-orang yang "hobi akuntansi".

Meskipun penghasilan dari profesi ini sedikit. Namun, dari segi kualitas hasil kerja, akuntan publik masih jauh di atas akuntan perusahaan. "Akuntan publik berkesempatan mengaudit laporan keuangan dari berbagai bidang sehingga pada 10 tahun mendatang akan ada perbedaan kualitas antara akuntansi publik dan akuntansi perusahaan," kata Ilya.

Sumber : http://regional.kompas.com/read/xml/2009/03/16/18442586/anak.muda.tak.mau.jadi.akuntan.publik.

Vacancy Partner Kantor Akuntan Publik (KAP)

Saat ini sebuah kantor akuntan publik di Jakarta sedang mencari kandidat partner untuk bergabung. Syarat utama adalah memiliki Nomor Izin Akuntan Publik (NIAP) atau sudah bersertifikat CPA (Certified Public Accountant).

Syarat-syarat lain akan dikomunikasikan kepada kandidat partner yang berminat saja. Silahkan email CV Anda kepada kami di supriyanta@gmail.com

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters