Wednesday, December 24, 2008

Pengumuman Bank Indonesia

Sehubungan dengan libur Hari Raya Natal 2008, Tahun Baru 2009 dan cuti bersama sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah, dengan ini diberitahukan bahwa kegiatan kantor dan beberapa kegiatan operasional dilaksanakan sebagai berikut:

A. Kegiatan Kantor
Seluruh Kantor Bank Indonesia (pusat dan daerah) pada tanggal 25 dan 29 Desember 2008, 1 dan 2 Januari 2009 tidak beroperasi/ditutup untuk umum. Kegiatan operasional akan kembali normal pada tanggal 5 Januari 2009, kecuali untuk penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebagaimana disebut pada poin C.

B. BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
o Jumat, 26 Desember 2008, Sistem BI-RTGS tetap beroperasi normal, dengan window time sebagaimana ketentuan yang berlaku.

C. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
o Jumat, 26 Desember 2008, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tetap beroperasi normal.
o Rabu, 31 Desember 2008, penyelenggaraan SKNBI berlaku ketentuan sebagai berikut:
Kliring Pengembalian H+1 untuk Warkat Debet (siklus tanggal 30 Desember 2008) dan Kliring Kredit Siklus I diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
Kliring Kredit Siklus II dan Kliring Penyerahan untuk Warkat Debet ditiadakan.
Penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Debet ditiadakan, tetapi mekanisme penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
o Senin, 5 Januari 2009, penyelenggaraan SKNBI berlaku ketentuan sebagai berikut:
Kliring Penyerahan untuk Warkat Debet, Kliring Kredit Siklus I dan Kliring kredit Siklus II diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
Kliring Pengembalian H+1 untuk Warkat Debet ditiadakan.
Mekanisme Penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
o Selasa, 6 Januari 2009, penyelenggaraan SKNBI diadakan sesuai jadwal yang berlaku.

D. Layanan Kas
o Jumat, 26 Desember 2008, beroperasi secara terbatas hanya kepada perbankan.
o Rabu, 31 Desember 2008, layanan kas tidak beroperasi.

E. BI-SSSS (Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System)
o Jumat, 26 Desember 2008, BI-SSSS tetap beroperasi normal dengan window time sebagaimana ketentuan yang berlaku.

F. Transaksi Valuta Asing
o Jumat, 26 Desember 2008 dan Rabu, 31 Desember 2008, Transaksi Valuta Asing antara Bank Indonesia dengan perbankan ditiadakan.

Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Berita/jadwal_operasi_231208.htm

Friday, December 5, 2008

Peraturan Audit Dana Kampanye Harus Jamin Transparansi

Senin, 24 November 2008 | 13:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga pemerhati antikorupsi, Indonesia Corruption Watch, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum membuat kesepakatan bersama menyangkut pelaporan dana kampanye. Wakil Koordinator ICW, Ibrahim Fahmi Badoh, mendesak Komisi Pemilihan Umum membuat peraturan yang bisa menjamin pelaporan dana kampanye transparan dan akuntabel.

"Komisi Pemilihan harus menambal celah-celah di Undang-undang Pemilihan Umum yang memungkinkan peserta pemilihan berbuat curang," katanya dalam jumpa pers di kantor Badan Pengawas, Jakarta, Senin (24/11). Rencananya, kesepakatan bersama Indonesia Corruption Watch dan Badan Pengawas ini akan diserahkan ke Komisi Pemilihan.

Menurut Fahmi, ada sejumlah poin yang perlu diatur Komisi Pemilihan. Antara lain, Komisi harus merumuskan definisi dana kampanye dengan lebih rinci. Pasalnya, Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif tidak memerinci definisi dana kampanye. "Bisa jadi, peserta pemilihan tak melaporkan semua penerimaan dan pengeluarannya," kata Fahmi.

Komisi juga diminta menentukan penanggung jawab laporan dana kampanye. Yaitu, ketua umum dan bendahara umum partai politik. Jika terjadi kecurangan, kata Fahmi, Komisi bisa meminta tanggung jawab ketua umum dan bendahara umum.

Menurut Fahmi, Komisi Pemilihan juga harus mengatur kejelasan dan kelengkapan identitas penyumbang dana kampanye. Kelengkapan itu menyangkut nilai nominal, alamat, pekerjaan penyumbang, fotokopi identitas, dan nomor pokok wajib pajak. Nomor pajak, kata Fahmi, harus disertakan untuk sumbangan di atas Rp 5 juta. "Sehingga tidak ada lagi penyumbang fiktif seperti yang terjadi pada Pemilihan 2004," ujarnya.

Komisi Pemilihan, kata Fahmi, sebaiknya mewajibkan peserta pemilihan memisahkan sumbangan individu dan perusahaan murni dengan individu dan perusahaan terafiliasi. Ketentuan ini menghindari pemecahan sumbangan kampanye ke berbagai pihak yang jika dihitung melampaui batas maksimal.

Selain itu, Komisi Pemilihan juga harus membuka kemungkinan audit investigatif jika ada indikasi peserta pemilihan melakukan kecurangan. Jika terjadi kecurangan, kata Fahmi, Komisi Pemilihan dan Badan Pengawas juga harus menindaklanjuti hasil audit tersebut. "Harus ada tindak lanjut saat tahapan pemilu masih berjalan atau sesudahnya," kata Fahmi.

Anggota Badan Pengawas, Wahidah Suaib, meminta Komisi Pemilihan bersikap transparan soal audit dana kampanye. "Kalau tidak ada transparansi, akan timbul lebih banyak masalah. Tumpukan masalah ini malah menjadi bom waktu untuk Komisi Pemilihan," katanya.

Wahidah juga mendesak Komisi Pemilihan meminta payung hukum baru soal audit dana kampanye. Payung hukum ini untuk memberi waktu lebih lama bagi kantor akuntan publik mengaudit dana kampanye. Selain itu, payung hukum ini memungkinkan Komisi Pemilihan meminta tambahan tenaga auditor dari lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Tanpa payung hukum ini, audit dana kampanye hanya menjadi formalitas," katanya.

Pramono

Sumber : http://tempo.co.id/hg/nasional/2008/11/24/brk,20081124-147728,id.html

Audit Dana Kampanye

Menjelang pemilu 2009, marak dibicarakan tema audit dana kampanye baik dana kampanye partai politik, dana kampanye capres, dana kampanye calon anggota DPD dan dana kampanye calon gubernur maupun walikota/bupati. Ketika kita memperbincangkan masalah ini, kita mesti ngat satu hal bahwa dana kampanye yang bisa diaudit adalah dana kampanye yang dilaporkan. Sedangkan dana kampanye yang digunakan secara langsung misalnya mencetak atribut, memberikan premium untuk mobilitas tim sukses dan lain-lain sulit untuk dideteksi. Itulah kenapa audit dana kampanye biasanya berbentuk audit agreed upon procedure.

Jika demikian kondisinya maka hasil audit pun belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Pertanyaan berikutnya mungkinkah audit bisa ditingkatkan kualitasnya atau dirubah menjadi audit jenis lain yang bisa memberikan gambaran lebih konkret?

Tender Audit ITB

Hari ini di Harian Kompas ada pengumuman tender audit ITB. Bagi yang berminat silahkan datang ke ITB untuk mengambil dokumen prakualifikasi.

Anda juga bisa mengunjungi alamat sebagai berikut : http://logistik.itb.ac.id/?c=umuman

Terima kasih

Thursday, December 4, 2008

1st Sales And Marketing Expo 2008

Bagi Anda yang tertarik mengikuti 1st Sales And Marketing Expo 2008, 2 hari dengan menghadirkan banyak praktisi. Biaya 2 hari sebesar Rp 1.5 juta. Lebih lengkapnya silahkan unduh di sini http://www.intipesan.co.id/+e0081217-salesexpo2008.html?0,

Terima kasih

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters