Friday, August 8, 2008

Peraturan Baru Tentang Independensi

Bapepam telah menerbitkan peraturan terbaru terkait independensi yaitu peraturan nomor VIII.A2 per 1 Agustus 2008. Peraturan ini menggantikan peraturan nomor VIIIA2 yang lama.

Untuk mendownloadnya silahkan kunjungi website berikut : http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/siaran_pers_pm/2008/pdf/VIII.A.2_independensi_akuntan.pdf

Supriyanta

Wednesday, August 6, 2008

KPU DAN IKATAN AKUNTAN INDONESIA AKAN MENYUSUN JUKNIS LAPORAN DANA KAMPANYE

Kamis, 31 Juli 2008

Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terima kunjungan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis 31 Juli 2008, di Ruang Rapat Lantai I KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat. Tujuan kunjungan tersebut adalah dalam rangka menyusun MoU antara KPU dan IAI, terkait dengan audit laporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu 2009.

KPU diwakili oleh Ketua KPU Hafiz Anshary AZ, Anggota KPU Abdul Aziz, Andi Nurpati, Endang Sulastri dan Sri Nuryanti, didampingi oleh pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU. Sedangkan IAI dipimpin oleh Ketua Kompartmen Akuntan Publik Indonesia I Nyoman Sardiana didampingi oleh Dwi Setiawan .

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU mengemukakan bahwa penyusunan laporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu, didasarkan atas pasal 129 (ayat 2) yang berbunyi “dana kampanye bersumber dari Parpol, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan sumbangan sah menurut hukum dari pihak. Pasal 136 UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu, “KPU menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. Dalam menetapkan kantor akuntan publik di setiap provinsi, KPU bekerjasama dengan dan memperhatikan masukan dari IAI”.

Ditambahkan oleh Ketua KPU laporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu 2009 untuk melengkapi Peraturan KPU No 19 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sudah beredar sebelumnya.

Direncakanan MoU akan ditandatangani Senin tanggal 4 Agustus 2008, setelah rampungnya Juknis laporan dana kampanye parpol peserta Pemilu. Hari Selasa(5/8) KPU akan mensosialisasikan Juknis laporan dana kampanye kepada parpol peserta Pemilu.(FS/Wie/Redaktur)

Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5983&Itemid=1

ICW: KPU HARUS SEGERA KERJA SAMA DENGAN AKUNTAN

Anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Santoso

Rabu, 30 Juli 2008 14:45 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera berkoordinasi dengan lembaga akuntan publik agar audit terhadap dana kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu transparan dan akuntabel serta meminimalisir tindak kriminal. Desakan tersebut disampaikan anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Santoso di Jakarta, Rabu (30/7).

ICW menyoroti ketimpangan jumlah rekening dana kampanye parpol peserta pemilu, yakni 18 ribu lebih rekening dengan jumlah kantor akuntan publik yang hanya sekitar 800. Terlebih, sebagian besar kantor akuntan publik berada di Jakarta, sehingga menyulitkan proses audit parpol di level bawah.

Menurut Adnan, KPU harus mewaspadai kemungkinan munculnya rekening liar yang dapat digunakan oleh parpol untuk menampung dana kampanye mereka yang ilegal atau bahkan digunakan untuk praktik pencucian uang. Adnan mengungkapkan, KPU harus mulai membenahi aturan tentang dana kampanye jika tidak ingin kecolongan. Misalnya dengan memperketat pengawasan terhadap identitas penyumbang serta mengharuskan parpol menseragamkan rekening bank yang mereka gunakan.(DOR)

Sumber : http://www.metrotvnews.com/new/berita.asp?id=63552

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters