Thursday, March 27, 2008

Bank wajib terapkan revisi PSAK pada 2010

JAKARTA: Bank Indonesia mewajibkan bank menggunakan laporan keuangan dengan mengacu pada revisi PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006 mulai 2009 sementara standar akuntansi internasional akan diadopsi penuh pada 2010.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch. Fadjrijah mengatakan perbankan dan lembaga keuangan diberikan kesempatan mempelajari tahapan-tahapan penyampaian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi internasional.

"Bagi bank syariah menunggu panduan yang dikeluarkan oleh IFSB [Islamic Financial Service Board]," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.

Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI I Gde Made Sadguna menjelaskan sebagian besar standar akuntansi untuk laporan keuangan bank disesuaikan dengan standar internasional.

"PSAK 50 dan 55 sudah sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) dan berlaku 1 Januari 2009. Pada 2010 akan dilakukan adopsi penuh tanpa diskresi," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.

Penyusunan standar akuntansi keuangan (PSAK) 55/2006 tentang instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran. Sementara itu, PSAK 50/2006 tentang penyajian dan pengungkapan dari instrumen keuangan.

Tahun ini, laporan keuangan bank dan institusi keuangan publik diwajibkan mene-rapkan tiga revisi PSAK dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan terkait aktiva, dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan IFRS.

PSAK aktiva

Sriyanto, Direktur Teknis Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), mengatakan tiga revisi standar akuntansi tersebut berupa PSAK 13/2006 tentang akuntansi untuk investasi berubah menjadi properti investasi, PSAK 16/2006 mengenai aktiva tetap dan aktiva lain-lain berubah menjadi aset tetap. PSAK 30/2007 terkait akuntansi sewa guna usaha juga diubah menjadi sewa.

Pada tiga PSAK itu, terdapat sejumlah diskresi nasional seperti penerapan akuntansi pengakuan kepemilikan perusahaan pada aset tetap berupa tanah.

Pada hukum nasional, kepemilikan tanah dengan status hak milik hanya diperbolehkan bagi perorangan/individu dan bukan perusahaan yang cuma diberikan hak guna ataupun sewa.

Dalam tiga revisi PSAK aktiva itu, pelaporan akuntansi perusahaan mencakup aset tetap berupa tanah tersebut, meskipun IFRS tidak memasukkannya. Selain itu, ada pe-nerapan nilai wajar (fair value) terhadap tanah sebagai aset tetap dengan mengacu harga pasar.

Di sisi lain, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan fokus perbankan tahun ini disesuaikan dengan kebijakan BI yang diperkirakan merupakan respons kekhawatiran dampak resesi makroekonomi global.

"Tahun ini, rencana bisnis bank akan mengikuti BI yang saya kira harus memerhatikan dua hal yaitu kenaikan harga minyak dunia dan kemungkinan resesi ekonomi di AS."

Direktur Global Market Research Deustche Bank Taimur Baig mengatakan perbankan di Asia termasuk Indonesia memiliki daya tahan terhadap kejadian subprime mortgage di AS dan Eropa.

"Bank-bank di Asia masih terlalu tertutup dalam laporan akhir tahunnya dibandingkan dengan bank-bank Eropa dan AS," ujarnya, kemarin. (03) (fahmi. achmad@bisnis.co.id)

Oleh Fahmi Achmad
Bisnis Indonesia

Sumber : http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/keuangan/1id39361.html

Wednesday, March 19, 2008

Kewajiban Memiliki NPWP

Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor non migas, salah satu yang dilakukan oleh pemerintah adalah meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu subyek pajak yang potensial adalah wajib pajak perseorangan. Terutama para selebriti yang memiliki penghasilan luar biasa dalam setiap evennya.

Bagaimana dengan wajib pajak perseorangan yang lain? Rupanya pemerintah tidak ingin kehilangan potensi pendapatan pajak ini. Ide yang mengemuka adalah kewajiban memiliki NPWP bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas jumlah tertentu dalam setiap bulannya.

Kebijakan ini akan berdampak pada kesibukan kantor pajak yang luar biasa dalam setiap bulan dan tahunnya. Diperkirakan akan banyak juga wajib pajak yang melaporkan nihil karena memang belum memiliki kewajiban tersebut.

Kami menanyakan kepada para pembaca blog untuk melihat respon dengan kebijakan ini dengan pertanyaan: “apakah Anda setuju dengan kewajiban memiliki NPWP bagi karyawan yang memiliki penghasilan dengan jumlah minimal tertentu?”

Jawaban yang telah diberikan adalah:

Setuju 12 (86%)

Abstain 0 (0%)

Tidak Setuju 2 (14%)

Dari jawaban tersebut terlihat bahwa mayoritas responden mendukung dengan ide ini. Bagaimana menurut Anda yang belum mengikuti polling ini? Silahkan Anda mengambil kesimpulan sendiri.

Wednesday, March 5, 2008

Akuntan Publik Wajib Jadi Anggota IAPI

Akuntan Publik Wajib Jadi Anggota IAPI

Jakarta - Menteri Keuangan mewajibkan seluruh akuntan publik untuk menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) seiring perubahan asosiasi profesi akuntan publik.

Sebelumanya para akuntan ini berada dalam Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)

“Untuk asosiasi profesi akuntan publik, seluruh akuntan publik yang sebelumnya diwajibkan menjadi anggota IAI dan IAI-KAP, kini diwajibkan menjadi anggota IAPI. Asosiasi akuntan publik yang diakui adalah IAPI yang di dalam peraturan sebelumnya tidak diatur,” ujar Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said seperti dikutip situs Depkeu, Minggu (7/2/2008).

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) akan ditetapkan oleh IAPI yang sebelumnya ditetapkan oleh IAI-KAP.

“Penyusunan peraturan tersebut telah melalui serangkaian pembahasan, hearing dengan asosiasi profesi akuntan publik, serta pertemuan dengan instansi terkait dan akademisi,” ujarnya.

Perubahan aturan ini sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 5 Februari 2008 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 dan 359/KMK.06/2006 yang dianggap sudah tidak memadai.

Peraturan ini juga menegaskan kewajiban kantor akuntan publik dalam menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan yang lebih terinci sehingga dapat menunjang sistem informasi akuntan, akuntan publik, dan kantor akuntan publik yang sedang disusun.

Untuk pembatasan masa pemberian jasa bagi akuntan publik, sebelumnya KAP dapat memberikan jasa audit umum paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut kemudian dirubah menjadi 6 (enam) tahun buku berturut-turut.
(ddn/ddn)

Sumber : http://plinplan.com/bisnis/keuangan/11793/2008/02/17/akuntan-publik-wajib-jadi-anggota-iapi/

Monday, March 3, 2008

Akuntan Publik Warga Negara Asing

Akuntan Publik Warga Negara Asing

Saat ini jumlah akuntan publik di Indonesia kurang dari 1000 orang. Dari jumlah tersebut mayoritas telah berumur di atas 50 tahun. Di sisi lain kebutuhan jasa ini meningkat seiring meningkatnya permintaan jasa audit.

Beberapa hal yang menyebabkan meningkatnya permintaan akan jasa audit adalah:

1. Undang-undang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan yang memiliki aset atau omset di atas 1 milyar wajib diaudit oleh kantor akuntan publik.

2. Departemen Perdagangan Republik Indonesia juga mewajibkan perusahaan yang mengelola dana publik, perusahaan terbuka, PMA dan perusahaan yang memiliki aset di atas 25 milyar untuk diaudit pula.

3. Direktorat Jenderal Pajak membedakan perusahaan yang melaporkan SPT tahunannya antara yang laporan keuangan perusahaan tersebut telah diaudit dan belum.

4. Munculnya banyak partai politik dan calon pejabat (presiden, gubernur, bupati, walikota dan wakilnya) yang membutuhkan auditor dari akuntan publik.

Oleh karena itu, terlihat ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran di masyarakat. Salah satu alternatif untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengizinkan akuntan publik asing berpraktek di Indonesia. Namun tentu saja kehadiran mereka akan mendapatkan pro dan kontra di masyarakat.

Untuk itu kami mengadakan pooling sederhana untuk melihat dukungan dan penolakan atas gagasan ini. Kami memberikan pertanyaan sebagai berikut: “Dalam Era Globalisasi seperti sekarang, apakah Anda setuju dengan Akuntan Publik Warga Negara Asing berpraktek di Indonesia?”

Dari jawaban yang kami sediakan, ternyata menghasilkan jawaban sebagai berikut:

1. Setuju 7 peserta (41%)

2. Ragu-ragu 0 (0%)

3. Tidak Setuju 10 (58%)

Dari hasil ini terlihat bahwa mayoritas responden belum mendukung dengan gagasan mengizinkan dibolehkannya akuntan publik warga negara asing berpraktek di Indonesia. (Supriyanta)

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters