Friday, December 28, 2007

Pemalsuan hasil audit akuntan publik marak

Pemalsuan hasil audit akuntan publik marak
12 Desember 2007, 14:29:27

JAKARTA, Bisnis Indonesia: IAPI menemukan ratusan laporan auditor independen akuntan publik yang dipalsukan untuk memperlancar berbagai kejahatan a.l. dalam pengajuan kredit dan tender pengadaan barang pemerintah.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tia Adityasih mengatakan pemalsuan laporan auditor itu sudah cukup marak. Namun, tanggapan dari instansi yang berwenang, terutama Departemen Keuangan, sangat minim.

"Padahal pemalsuan itu sangat merugikan masyarakat," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Tia menjelaskan modus kejahatan itu adalah memalsukan laporan auditor seolah-olah laporan tersebut diterbitkan oleh kantor akuntan publik yang memiliki izin. "Berdasarkan penelusuran IAPI, lebih dari 70 kantor akuntan publik telah menjadi korban. Nama mereka dipakai."

Sampai saat ini, IAPI baru menemukan kasus tersebut di Jakarta dan sekitarnya. Meski demikian, Tia tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi di daerah lain, terutama di kota-kota besar.

Penemuan itu bermula dari permintaan konfirmasi IATA (International Air Transport Association) kepada kantor akuntan publik yang mengaudit sejumlah perusahaan jasa perjalanan wisata. Permintaan audit oleh IATA itu sebagai salah satu syarat perpanjangan keanggotaan.

Namun, menurut Tia, banyak KAP yang ternyata merasa tidak pernah menerima penugasan atau mengaudit perusahaan-perusahaan tersebut. "Saya dengar IATA telah membekukan keanggotaan puluhan perusahaan biro perjalanan wisata yang menggunakan laporan palsu."

Biro perjalanan wisata itu, lanjutnya, bisa disebut sebagai pengguna laporan auditor palsu, bisa juga sebagai korban. Kalau mereka secara sadar menggunakan laporan auditor palsu, bisa diancam dengan hukuman penjara enam tahun.

"Jika mereka [korban yang menggunakan laporan palsu] jalan sendiri, bisa dituding sebagai pengguna laporan palsu. Praktik ini sama halnya dengan pelaku pemalsuan itu sendiri," ujar Tia.

Ancaman hukuman itu tertuang dalam Pasal 263 (1), 263 (2), dan 378 UU tentang KUHP, di mana pengguna dan pelaku pemalsuan dapat diancam hukuman penjara selama enam tahun.

BUMN juga kena

Tia menghargai keputusan PT Pelindo II yang membatalkan tender pengadaan barang beberapa waktu lalu, setelah diketahui sembilan dari 10 peserta tender ternyata menggunakan laporan audit palsu.

"Saya kira hal yang sama bisa saja terjadi pada BUMN atau instansi pemerintah lain. Untuk itu, kami minta kerja sama semua pihak dalam menyelesaikan kasus ini."

IAPI telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Departemen Keuangan, selaku institusi yang bertanggung jawab mengawasi dan membina akuntan publik. Namun, belum ada tindakan dari Depkeu.

IAPI juga mengirim surat kepada bank pemerintah untuk mengadakan audiensi guna mengusut tuntas masalah laporan keuangan yang semakin marak dipalsukan.

"Kalau masalah ini [pemalsuan laporan] tidak diberantas, praktik ini akan semakin merajalela. Sementara itu, akuntan publiknya sendiri tidak bisa berbuat apa-apa," tutur Tia.

Oleh Parwito

Sumber : http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1006

Wednesday, December 26, 2007

Perusahaan Mencari Auditor dan Akuntan Publik


Sudah menjadi kebiasaan para pengelola perusahaan sibuk mencari akuntan publik di akhir tahun dan awal tahun. Hal ini dilakukan terutama oleh perusahaan yang telah diaudit oleh suatu kantor akuntan publik selama 5 tahun berturut-turut atau pihak lain yang terkait perusahaan mensyaratkan perusahaan tersebut diaudit.



Sebagian bank mensyaratkan perusahaan yang akan menerima pinjaman atau yang telah menerima pinjaman untuk diaudit oleh auditor independen. Bahkan sebagian bank mensyaratkan auditor independen merupakan auditor yang telah terdaftar pada bank tersebut. Misalnya bank Mandiri dan bank BNI telah memiliki daftar kantor akuntan publik yang dapat mengaudit perusahaan yang menerima pinjaman dari kedua bank tersebut.



Selain itu, perusahaan juga disyaratkan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit ketika akan mengikuti proses tender. Baik tender tersebut dilakukan oleh instansi pemerintah maupun instansi swasta.



Jika Anda mengalami kesulitan mencari auditor atau akuntan publik independen, silahkan kirimkan email kepada kami. Mudah-mudahan kesulitan Anda mencari auditor yang Anda harapkan bisa kami bantu.

Monday, December 24, 2007

Palsukan Izin, Akuntan Terancam 6 Tahun Penjara

Palsukan Izin, Akuntan Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Heni Rahayu

JAKARTA--MEDIA: Departemen Keuangan menetapkan sanksi pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik yang melakukan pemalsuan izin.

Sanksi itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Akuntan Publik (AP) yang saat ini tengah disusun pemerintah. Proses penyusunan RUU AP telah memasuki tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM. Selanjutnya, draf RUU itu akan disampaikan kepada Presiden dan untuk selanjutnya akan dibahas di DPR.

Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), Depkeu, Agus Suparto dan Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Depkeu, Indarto, saat melakukan sosialisasi RUU AP di Jakarta, Sabtu (16/12).

Menurut Agus, RUU AP yang sanksi pidana dan denda itu diberlakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa AP dan KAP.

"Orang dan institusi yang tidak memunyai izin AP dan KAP, bisa dikenai pidana 6 tahun dan denda Rp3 miliar," tegas Agus.

Ia mengatakan, ketentuan pidana bagi AP termuat di pasal 51. Sedangkan ketentuan pidana bagi pihak selain AP dan KAP diatur dalam pasal 52 RUU AP. Ketentuan pidana bagi rekan dan pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa diatur di pasal 53.

Saat ini, ada 856 AP dan 436 KAP yang mengantongi izin dari Depkeu.

Prinsip pidana dalam RUU AP diterapkan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU AP dan akibatnya terjadi kerugian akibat pelanggaran tersebut.

Ketentuan pidana sendiri merupakan lex specialist dari ketentuan KUHP. Pengaturan ketentuan pidana dalam UU diperkenankan oleh UU No10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Penetapan sanksi tersebut sejalan dengan tujuan penyusunan UU AP karena regulasi ini didesain untuk memastikan bahwa jasa profesional AP hanya diberikan oleh pihak yang berhak," katanya.

Selain itu, ketentuan pidana diberikann karena RUU ini menyentuh kepentingan publik sehingga jika ada AP dan KAP melanggar hak publik, sudah semestinya diberikan sanksi.

Selama ini, menurut Indarto, Depkeu hanya memberikan sanksi berupa peringatan, pembekuan, sampai ke pencabutan izin AP dan KAP jika terjadi pelanggaran seperti kasus manipulasi data, pemalsuan izin AP dan KAP, dan kasus pembocoran informasi.

"Ini sudah kita lakukan untuk menghindari praktek-prektek pelanggaran. Tapi perlu diatur sanksi agar ada kepastian hukum bagi akuntan itu sendiri maupun bagi investornya. Apalagi, kita ingin melindungi profesi ini agar mengedepankan kepentingan publik," kata Indarto. (Ray/OL-06)

http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=152532

Fee Audit Minimal

Pooling yang kami lakukan menyangkut berapa besar fee minimal yang pantas diberlakukan ternyata mayoritas responden menyarankan sebesar Rp 30 juta. Memang hasil pooling ini belum merepresentasikan jumlah populasi pengguna jasa audit yang belum mengakses website ini. Responden yang bersedia memberikan pendapatnya pun hanya berjumlah 26 pengunjung. Bahkan dari 26 pengunjung tersebut sangat mungkin hanya terdiri dari beberapa orang saja.

Jumlah pendukung fee audit minimal sebesar Rp 30 juta berjumlah 10 pengunjung atau sebesar 38% dari total responden. Sedangkan kelompok kedua mengajukan fee audit minimal sebesar Rp 10 juta dan Rp 20 juta dengan pendukung sebanyak 5 pengunjung atau sebesar 19%.

Hasil pooling ini menunjukkan bahwa sulit mencari kesepakatan berapa nilai fee audit minimal yang mesti diberlakukan? Jika ketetapan mengenai fee audit minimal diberlakukan, apakah organisasi yang memiliki sumber daya keuangan terbatas tidak memiliki hak untuk mendapatkan jasa audit? Begitu pula dengan KAP yang akan menyumbangkan jasa yang dimiliki untuk kemajuan suatu organisasi nirlaba apakah mesti dihambat dengan ketentuan ini?

Kami tunggu pendapat Anda mengenai hal ini.

Denda Rp 3 Miliar Bagi Akuntan Publik Pemalsu Izin

Senin, 17 Desember 2007

Denda Rp 3 Miliar Bagi Akuntan Publik Pemalsu Izin


JAKARTA -- Departemen Keuangan mengancam menjatuhkan sanksi pidana selama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik yang melakukan pemalsuan izin. Sanksi itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Akuntan Publik (AP) yang saat ini telah memasuki tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM.

Untuk selanjutnya RUU itu akan disampaikan pada Presiden dan selanjutnya akan dibahas di DPR. "Dalam pasal 51, terdapat ketentuan pidana yang menyebutkan orang dan institusi yang tidak memiliki izin AP dan KAP, namun menjalankan tugas-tugas tersebut di atas, bisa dikenai pidana 6 tahun dan denda Rp 3 miliar,'' kata Kepala Bidang Pemeriksaan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), Depkeu, Agus Suparto saat melakukan sosialisasi RUU AP di Jakarta, Sabtu (16/12).

Menurutnya RUU AP yang sanksi pidana dan denda itu diberlakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa AP dan KAP itu sendiri. Saat ini, terdapat 856 AP dan 436 KAP yang mengantongi izin dari Depkeu. Selain sanksi untuk pemalsuan izin AP dan KAP, dalam RUU ini juga memuat sanksi bagi AP dan KAP yang melakukan pelanggaran manipulasi data yang ditetapkan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Ketentuan pidana dalam RUU AP diterapkan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU AP dan akibatnya terjadi kerugian akibat pelanggaran tersebut. Ketentuan pidana bagi rekan dan pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa diatur di pasal 53 RUU tersebut. Sedangkan ketentuan pidana bagi pihak selain AP dan KAP diatur dalam pasal 52 RUU AP. ''Penetapan sanksi sejalan dengan tujuan penyusunan UU AP, salah satunya untuk memastikan bahwa jasa profesional AP hanya diberikan oleh pihak yang berhak," katanya.

Ketentuan pidana sendiri merupakan lex specialist dari ketentuan KUHP. Pengaturan ketentuan pidana dalam UU diperkenankan oleh UU No10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, ketentuan pidana diberikann karena RUU ini menyentuh kepentingan publik sehingga jika ada AP dan KAP melanggar hak publik, sudah semestinya diberikan sanksi.

Menurut Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Depkeu, Indarto, pihaknya selama ini hanya memberikan sanksi berupa peringatan, pembekuan, sampai ke pencabutan izin AP dan KAP jika terjadi pelanggaran. Misalnya saja pelanggaran seperti kasus manipulasi data, pemalsuan izin AP dan KAP, dan kasus pembocoran informasi. Untuk menghindari praktek-prektek pelanggaran, tutur dia, mesti diatur sanksi agar ada kepastian hukum bagi akuntan itu sendiri maupun bagi pengguna jasanya. nuna

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=317317&kat_id=&kat_id1=&kat_id2=

Akuntan Publik Nakal Diancam Enam Tahun

KILAS EKONOMI

Akuntan Publik Nakal Diancam Enam Tahun

Perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa akuntan publik hingga saat ini belum maksimal karena tidak ada satu aturan pun bisa menyeret akuntan publik atau oknum yang memalsukan data dan informasi keuangan secara pidana. Oleh karena itu, Departemen Keuangan mengusulkan ancaman penjara maksimal enam tahun bagi pemanipulasi laporan akuntan publik. "Sebelumnya akuntan publik hanya diberi sanksi administrasi," ujar Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Departemen Keuangan Indarto, saat berbicara dalam "Sosialisasi Rancangan Undang-undang Akuntan Publik" di Jakarta, Sabtu (15/12). (OIN)

Saham Merpati Dijual

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pelepasan 40 persen saham pemerintah di PT Merpati Nusantara bukan berarti pemerintah menyerah menangani BUMN penerbangan tersebut. Akan tetapi, justru untuk menyinergikan BUMN itu supaya lebih kuat lagi dalam struktur permodalannya. "Kebijakannya ada di BUMN. Tentu, supaya BUMN tersebut lebih kuat lagi kinerjanya," ujar Wapres saat dimintai komentarnya, pekan lalu di Istana Wapres Jakarta. (har)

Danone Digugat di China

Pemegang saham pada perusahaan joint venture China Wahaha dan Danone menuntut perusahaan makanan asal Perancis itu untuk membayar ganti rugi senilai 10 juta yuan atau 1,3 juta dollar AS. Pengacara para pemegang saham, Qian Weiqing, mengatakan, Danone membeli saham perusahaan-perusahaan lain yang berkompetisi dengan Wahaha. Hal itu dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Menurut Qian, seperti dikutip AFP, Minggu (16/12), Danone menguasai saham antara 20 dan 90 persen pada tujuh perusahaan makanan dan minuman di China yang berkompetisi langsung dengan Wahaha. (AFP/DAY)

Sumber : http://kompas.com/kompas-cetak/0712/17/ekonomi/4087186.htm

Sanksi pidana akuntan publik disiapkan

17 Desember 2007, 08:13:28

JAKARTA, Bisnis Indonesia: Pemerintah menyiapkan sanksi pidana penjara dan denda, baik kepada individu akuntan publik (AP) maupun kantor akuntan publik (KAP), dalam Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU AP) yang akan diajukan ke parlemen tahun depan.

Ancaman sanksi pidana untuk individu AP dipatok maksimal penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Untuk KAP, sanksi denda maksimal Rp3 miliar.

Ketentuan ini berlaku sama baik untuk AP, pihak selain AP dan KAP, serta rekan dan pegawai KAP.

Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekjen Departemen Keuangan Indarto menyatakan pengenaan sanksi itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi praktik yang tidak sehat di bidang akuntansi publik, baik itu manipulasi maupun pemalsuan.

?"Selama ini kan di aturannya tidak ada sanksi pidana. Yang ada hanya sanksi administratif perizinan. Nah, sekarang ada. Tapi ini bukan menakut-nakuti. Ini untuk menertibkan supaya tidak ada yang dirugikan, " ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Pengaturan tentang jasa akuntan publik selama ini secara khusus mengacu pada Keputusan Menkeu Nomor 423/ KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/ KMK.06/2003.

Karena kedudukannya yang SK, di dalamnya hanya diatur sanksi administratif, peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin. Tahun ini, belasan AP/ KAP dari total 856 AP dan 436 KAP sudah terkena sanksi, kebanyakan melanggar Standar Profesional Akuntan Publik.

Jaga kualitas

Indarto menekankan ancaman sanksi pidana dan denda dalam RUU AP semata-mata ditujukan untuk menjaga kualitas jasa AP serta melindungi profesinya sesuai standar profesional berikut kode etik profesi, sekaligus kepentingan publik.

Lalu juga memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi publik, regulator, dan profesi AP dalam menunaikan hak dan kewajibannya, hingga diharapkan bisa menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat, efisien, dan transparan.

Ditanya kenapa ancaman sanksi pidana itu diseragamkan, atau tidak dibuat berbeda terutama antara AP/KAP yang memanipulasi laporannya dan pihak selain AP/KAP yang memalsukan laporan AP/KAP tertentu, Indarto menyatakan sanksi pidana itu mempunyai interval.

Sebelumnya, Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengungkapkan adanya ratusan laporan auditor independen AP yang dipalsukan untuk memperlancar berbagai kejahatan a.l. dalam pengajuan kredit dan tender pengadaan barang pemerintah.

Ketua Umum IAPI Tia Adityasih menyatakan modus kejahatannya adalah memalsukan laporan auditor seolah-olah laporan tersebut diterbitkan KAP yang punya izin. "Berdasarkan penelusuran IAPI, lebih dari 70 KAP telah menjadi korban. Nama mereka dipakai."

Menurut dia, praktik pemalsuan laporan auditor itu sudah cukup marak. Tapi, tanggapan dari instansi yang berwenang, terutama Depkeu, sangat minim. Padahal, sambung dia, pemalsuan itu sangat merugikan masyarakat. (Bisnis, 12 Desember).

Indarto menambahkan prinsip pidana dalam RUU AP adalah jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di UU AP serta adanya kerugian akibat pelanggaran tersebut. Pertimbangan untuk ini akan datang dari Komite Pertimbangan Profesi AP.

Draf RUU AP saat ini telah diselesaikan Panitia Antardepartemen Penyusunan RUU AP, dan kini masuk ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasikan. Tahun depan diharapkan sudah dibahas DPR dan masuk ke Program Legislasi Nasional 2008/2009.

Oleh Bastanul Siregar

Sumber : http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1024

Kantor Akuntan Publik Mencari Karyawan

Bulan Desember adalah bulan sibuk bagi sebuah kantor akuntan publik. Kesibukan yang dilakukan adalah audit yang sudah mulai ataupun kesibukan mencari karyawan baru karena karyawan yang ada belum mencukupi untuk mengerjakan pekerjaan ataupun kontrak yang sudah diterima.

Untuk mengatasi kesulitan mencari karyawan baru, kami telah membuka lowongan menjadi auditor melalui blog ini. Dan sudah ada respon dari beberapa orang pembaca. Mereka ada yang mengajukan aplikasi sebagai senior auditor, junior auditor bahkan ada yang mengajukan menjadi staf magang mengingat saat ini masih kuliah. Di sela-sela kuliah, mereka ingin meningkatkan pengetahuan melalui praktek langsung di lapangan.

Jika Anda sedang mencari karyawan baru, silahkan kirimkan email kepada kami dan akan kami bantu menyelesaikan permasalahan yang Anda hadapi sesuai kemampuan kami. Kami tidak bisa menjamin bahwa CV yang kami kirimkan pasti sesuai dengan kualifikasi yang Anda cari. Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Monday, December 17, 2007

Fee Audit Minimal bagi Akuntan Publik

Saat ini sedang ramai dibahas mengenai berapa besar fee audit minimal bagi akuntan publik. Tentu saja pembicaraan masalah ini cukup panjang mengingat banyak hal faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor yang mempengaruhi besar kecilnya fee audit adalah:
1. Besar kecilnya auditan atau auditee. Jelas masalah ini menjadi krusial jika ketika kita melihat banyak yayasan ataupun organisasi nirlaba yang memerlukan jasa audit namun kondisi keuangan yang minim. Dalam hal ini organisasi profesi mungkin termasuk kelompok di dalamnya.
2. Lokasi kantor akuntan publik. Biaya overhead kantor akuntan publik di daerah secara umum lebih kecil dibandingkan dengan biaya overhead di Jakarta.
3. Ukuran kantor akuntan publik. Ketika dikaitkan dengan besar kecilnya kantor, kantor yang berdomisili di Jakarta akan memiliki standar gaji yang jauh berbeda jika kita membandingkan sebuah kantor yang berdomisili di segitiga emas dengan kantor akuntan publik yang terletak di pinggiran kota.

Faktor-faktor di atas akan sangat berpengaruh terhadap penentuan besar fee audit yang akan dibebankan kantor akuntan publik kepada kliennya. Faktor lain seperti berapa target profit yang akan didapatkan owner jelas sangat besar pengaruhnya juga.

Untuk melihat respon pembaca blog terhadap penentuan fee audit ini, kami mengadakan pooling yang akan bermanfat untuk memberi masukan mengenai kebijakan ini.

Thursday, December 13, 2007

Bisnis Indonesia On line

Anda kesulitan mencari alamat website Bisinis Indonesia? silahkan kunjungi alamat blog saya dan Anda dengan mudah mengakses harian Bisnis Indonesia on line.

Begitu pula media on line yang lain seperti kontan, business review, majalah swa, majalah infobank, medan bisnis dan media lainnya.

Friday, December 7, 2007

Anda Kesulitan Mengakses Situs tentang Akuntansi?

Kadang-kadang kita merasa kesulitan untuk mencari situs yang kita perlukan. Menulis beberapa kata kunci (key word) namun belum mendapatkan situs yang kita cari.

Untuk memudahkan para pencari situs berkaitan dengan akuntansi, audit, pajak, dan ekonomi Anda dengan mudah mendapatkan di blog ini. Misalnya Anda ingin masuk ke website bisnis Indonesia atau tabloid kontan, Anda cukup mengklik link yang sudah kami siapkan.

Jika Anda ingin menambahkan link yang belum kami sediakan padahal sangat relevan dan sering dicari, mohon kirimkan email kepada kami.

Monday, December 3, 2007

Lowongan Kerja Sebagai Auditor Senior

Beberapa kantor akuntan publik yang penulis kenal, sedang membutuhkan auditor senior. Nah, para pengunjung blog yang berminat atau punya Saudara or teman yang memenuhi kualifikasi silahkan kirimkan CV Anda ke alamat email penulis yaitu supriyanta@gmail.com

Pengalaman Anda sebagai auditor sangat dibutuhkan terutama auditor di kantor akuntan publik. Akan lebih bagus lagi jika Anda memberikan rincian pengalaman Anda tersebut. Seperti jenis usaha auditee yang diaudit dan lain-lain

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters