Thursday, November 29, 2007

RUU Akuntan Publik

Saat ini sedang digodok RUU Akuntan Publik untuk mengatur profesi akuntan publik. Pro kontra atas RUU ini masih terjadi. Terutama bagi mereka yang terkena dampak langsung dari RUU ini. Sebut saja kantor akuntan publik adalah salah satu pihak yang dimaksud.

Begitu pula masyarakat pemakai jasa akuntan publik juga sangat berkepentingan akan hal ini. Perusahaan swasta, BUMN, PMA, bahkan parpol adalah pihak-pihak yang biasa menggunakan jasa yang diberikan akuntan publik.

Bagi Anda yang bermaksud memberikan masukan dan saran atas akan diundangkannya RUU AP silahkan menghubungi :

Sekretariat PAD Penyusunan RUU Akuntan Publik

Jl. Dr. Wahidin no. 1

Gedung A Lt. 7

Jakarta Pusat

Telp. : (021) 3843237

Faks. : (021) 3452670

E-mail : pad_ruu_ap@yahoo.com

Untuk melihat isi RUU AP silahkan kunjungi website berikut.

Sumber : http://www.djlk.depkeu.go.id/dpajp/data/RUUAP.pdf

Saturday, November 24, 2007

BPK Gandeng KAP Periksa Duit Negara

Harian Kontan, 16 Oktober 2007

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kewalahan juga memeriksa duit negara yang jumlahnya mencapai ribuan triliun. Itu sebabnya, mereka bakal menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP). Cuma syaratnya, harus mengantongi sertifikasi dulu dari lembaga tinggi negara tersebut.

Nah, rencananya BPK akan menggelar sertifikasi itu tahun depan. Saat ini, mereka sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya. “Kami menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan tokoh-tokoh akuntan guna membahasnya,” kata Ketua BPK Anwar Nasution, akhir pekan lalu.

Nantinya, Anwar bilang pihaknya bakal membagi sedikit kewenangan memeriksa keuangan negara buat KAP. Cuma, lantaran tidak semua kantor akuntan memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang diminta BPK, maka perlu ada langkah sertifikasi.

Jadi, nanti Pejompongan, tempat BPK bermarkas, bakal menguji dulu setiap KAP yang mendaftar.

Salah satu materi yang bakal dites adalah aturan audit sektor negara. Sebab, ternyata, banyak KAP yang tidak mengerti seluk beluk pemeriksaan jenis ini. Contoh paling gampang, hasil audit laporan keuangan PT Kereta Api yang dilakukan kantor akuntan yang begitu buruk. Karena itu, “Mereka harus paham betul aturan pemerintah,” tandas Anwar.

Proses audit yang melibatkan KAP, Anwar mengharapkan bisa memberi kontribusi bagi langkah BPK melakukan pembersihan sektor keuangan negara. Kelak, kantor akuntan yang lulus ujian bakal masuk dalam daftar auditor yang boleh memeriksa laporan keuangan negara, baik BUMN maupun pemerintah.

Jadi, nanti pemerintah serta perusahaan pelat merah bebas memilih. Cuma, hasil auditnya tidak serta merta dianggap final. BPK masih akan melakukan verifikasi ulang.


Ruisa Khoiriyah, Dian Prasomya

Sumber : http://www.citasco.com/citasco/?mod=berita&page=show&id=452&q=&hlm=11&stat=ind&PHPSESSID=c29c95c99f6a17280c7ccfeff7ba6a30

BUMN Sebaiknya Diaudit Akuntan Publik

Sabtu, 17/11/2007

JAKARTA(SINDO) – Ke depan, sebaiknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, walaupun BUMN termasuk harta negara, tapi perlakuannya harus dibedakan karena menyangkut perseroan. Apalagi tidak semua perusahaan pelat merah dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR Refrizal mengaku, saat ini komisinya masih melakukan diskusi mengenai persoalan tersebut. Namun, secara pribadi, dirinya menyetujui jika di masa mendatang BUMN tidak lagi diaudit BPK. ”Apalagi selama ini BPK juga selalu menyerahkan hal itu kepada akuntan publik,” tuturnya saat dihubungi SINDO, tadi pagi. Disejumlah negara seperti Malaysia, kata dia, telah lama menerapkan kebijakan seperti itu.

Mereka berpandangan, BUMN merupakan sebuah perusahaan publik. Karena itu, laporan keuangannya juga harus diserahkan kepada publik. Di antaranya dengan mengumumkan laporan keuangan mereka melalui media massa. Kalau audit BUMN tetap diserahkan kepada BPK, politikus PKS ini khawatir, laporan audit rawan kepentingan politik.

Pasalnya, audit BPK diserahkan dan ditindaklanjuti DPR. Artinya, setiap waktu DPR pasti akan memanggil direksi BUMN untuk mengklarifikasi temuan BPK. ”Kalau seperti ini, direksi BUMN kapan akan bekerja?” kritiknya. Anggota BPK Baharudin Aritonang dalam pesan pendeknya mengatakan, melepas audit di BUMN bisa saja dilakukan mereka.(hermansah)

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-sore/bumn-sebaiknya-diaudit-akuntan-publik-3.html

Bank dan Akuntan Publik Wajib Gunakan Standar Akuntansi Internasional

Kamis, 15 November 2007 | 09:08 WIB

TEMPO Interaktif, SOLO:

Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 yang mengacu pada standar akuntasi internasional atau International Accounting Standard (IAS) tidak mudah untuk dilakukan. PSAK 50 dan 55 tersebut akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2009.

"Beberapa pengaturan dalam PSAK dimaksud bahkan memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian sistem internal bank," kata Pimpinan Bank Indonesia Solo, Dewi Setyowati.

Bank Indonesia, Kamis (15/11) melakukan sosialisasi PSAK 50 dan 55 yang berisi instrumen keuangan tersebut kepada industri perbankan dan Kantor Akuntan Publik (KAP) di wilayah Solo.

Dewi mengatakan tidak mungkin aturan tersebut ditunda karena justru akan mempersulit posisi bank dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat serta memperbesar masalah yang akan dihadapi

Menurut Dewi, PSAK 50 dan 55 merupakan standar akuntansi mengacu pada International Accounting Standard (IAS) 39 mengenai Recognition and Measurement of Financial Instruments dan IAS 32 mengenai Presentation and Disclosures of Financial Instruments.

PSAK 50 dan 55 diharapkan dapat mendorong proses harmonisasi penyusunan dan analisis laporan keuangan. "Itu juga akan mendorong terciptanya market discipline" kata dia.

Dia mengatakan secara internal, Bank Indonesia juga tengah melakukan berbagai penyesuaian dalam rangka penerapan PSAK 50 dan 55. Penyesuaian tersebut terkait dengan sistem pelaporan bank, seperti Laporan Bank Umum.

"Dengan penerapan PSAK 50 dan 55 secara tepat dan konsisten, laporan keuangan bank dapat disajikan secara lebih wajar dan memberi informasi yang lebih bermanfaat bagi pembaca laporan keuangan," ujar dia.


imron rosyid

Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/11/15/brk,20071115-111626,id.html

Friday, November 16, 2007

AKUNTAN PUBLIK MENYAMBUT PEAK SEASON

Ibarat bis kota, rupanya kantor akuntan publik juga memiliki jam sewa atau masa-masa sibuk. Akhir tahun hingga batas waktu penyampaian SPT PPh WP Badan Tahunan di tahun berikutnya merupakan masa-masa aktivitas kantor akuntan publik mulai sibuk.

Di sisi lain banyak perusahaan baru kalang kabut mencari auditor di akhir-akhir periode. Jadilah kesibukan sebuah kantor akuntan publik semakin meningkat. Wajar jika pada periode ini jumlah auditor pun meningkat.

Dengan kondisi demikian haruskah mutu audit menurun?


Tuesday, November 6, 2007

Jasa Kantor Akuntan Publik

Banyak perusahaan belum mengenal jasa-jasa yang diberikan sebuah kantor akuntan publik. Mereka kadang-kadang hanya mengenal jasa general audit yang biasa diberikan oleh sebuah kantor akuntan publik. Bahkan jasa ini pun ada perusahaan yang belum mengenalnya. Padahal dalam Undang-undang Perseroan Terbatas yang baru sebuah perusahaan mesti diaudit apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.

Jasa lain yang bisa dan biasa diberikan kantor akuntan publik adalah:
1. Audit operasional
2. Audit agreed upon procedure
3. Audit investigasi
4. Due diligence
5. Dll

Dengan demikian perusahaan mesti lebih akrab dengan akuntan publik supaya bisa lebih memanfaatkan kelebihannya. Lagi pula buat apa bayar mahal jika tidak memberikan kontribusi kepada perusahaan.

Lebih detil dari jasa-jasa tersebut akan kita diskusikan di tulisan berikutnya. Jadi jangan bosan-bosan untuk mengunjungi blog ini karena blog ini free of charge alias gratis.

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters